Langsung ke konten

PROVINS] JAMBI

UU No. 18 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
"Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Jambi.

Pasal2
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1646).

Pasal 3

Provinsi Jambi terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua)
kota, yaitu:
- Kabupaten Kerinci;

  • Kabupaten Merangin;
  • Kabupaten ...

SK No 142083 A

---

PRESIOEN

REPLIBLIK INDONESIA

  • Kabupaten Sarolangun;
  • Kabupaten Batanghari;
  • Kabupaten Muaro Jambi;
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  • Kabupaten Bungo;

1. Kabupaten Tebo;

J. Kota Jambi; dan
- Kota Sungai Penuh.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Jambi berkedudukan di Kota Jambi.

Pasal5

Provinsi Jambi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan yang merupakan hutan tropis alami Gunung
Kerinci, taman nasional, Sungai Batanghari, Danau
Gunung Tujuh, dan Taman Bumi Merangin sebagai
warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama
perkebunan, kehutanan, serta kelautan dan perikanan;
dan

- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.

Pasal 5

Huruf a
Yang termasuk taman nasional antara lain sebagian Kawasan
Taman Nasional Kerinci Seblat, Kawasan Taman Nasional
Berbak, sebagian Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh,
dan Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang termasuk keragaman suku antara lain suku Melayu
Jambi, suku Satin, suku Penghulu, suku Kerinci, suku Anak
Dalam/ suku Kubu/ suku Orang Rimba, suku Baj au, suku Ulu,
suku Minang, dan suku pendatang.

Pasal 6

Ketentuan rnengenai susunan dan tata cara pernerintahan
daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang mi rnulai berlaku, sernua
peraturan perundang-undangan yang rnerupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nornor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun
1957 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat
I Surnatera Barat, Jarnbi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun
1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lernbaran Negara
Tahun 1958 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur rnengenai Provinsi Jambi dalam Undang-Undang
Nornor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang
Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Surnatera Barat, Jambi dan Riau"
{Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang (Lernbaran Negara Tahun 1958 Nornor 112,
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 1646), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

SK No 141396 A

---

PR.ESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERJAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

SK No 142131 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN2022

TENTANG

PROVINS!JAMBI

I. UMUM

Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya
mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah
pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk
dikelola oleh daerah otonorn sehingga membantu mempercepat
terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang

menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Repu blik".

Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi
dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.

Berkaitan ...

SK No 141398 A

---

PRESIDEN

REPLIBLIK INDONESIA

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-
Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

II. PASALDEMI PASAL

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6807

SK No 141399 A