Pada saat Undang-Undang mi rnulai berlaku, sernua
peraturan perundang-undangan yang rnerupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nornor 61 Tahun 1958
tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun
1957 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat
I Surnatera Barat, Jarnbi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun
1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lernbaran Negara
Tahun 1958 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur rnengenai Provinsi Jambi dalam Undang-Undang
Nornor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang
Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Surnatera Barat, Jambi dan Riau"
{Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang (Lernbaran Negara Tahun 1958 Nornor 112,
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 1646), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 141396 A
---
PR.ESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERJAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SK No 142131 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN2022
TENTANG
PROVINS!JAMBI
I. UMUM
Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya
mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah
pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk
dikelola oleh daerah otonorn sehingga membantu mempercepat
terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Repu blik".
Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi
dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.
Berkaitan ...
SK No 141398 A
---
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-
Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMI PASAL