Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 172323 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_t2_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 134
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum.
Djaman
SK No 189667A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2023
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
I. UMUM
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1. Sesuai dengan amanat Pasal 238 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2A2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID- 19) dan/atau
dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202L tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 202L tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O4 Tahun
2O2L tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022, Pemerintah menJrusun pertanggungiawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Sesuai
SK No 172322 A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022, Pemerintah Pusat menJrusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (i0 Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas,
(vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran L€bih
selama Tahun Anggaran 2022. Neraca adalah laporan yang menggambarkan
posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan Operasional menyajikan
pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2022. Laporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2022,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas
Pemerintah selama Tahun Anggaran 2A22. Catatan atas l.aporan Keuangan
menyajikan informasi tentang penjelasan pos'pos laporan keuangan dalam
rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan
fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan,
kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang
diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2022 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan
Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah hrsat
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Ralryat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud
dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi
amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan
untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-242|MK.AS|2O23
tanggal 24 Maret 2023. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2022 dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri
Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat
Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
R-11/Pres/O212O23 tanggal 21 Februari 2A23 hal Penunjukan Menteri
Keuangan. . .
SK No 172272 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat
melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6415ll/0512023
tanggal 31 Mei 2023, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 65/5/I lO5/2O23 tanggal 31 Mei
2023, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 63 lS ll I OS 12023 tanggal 31 Mei 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa
Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut
juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel, yang
diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan
kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022, di dalam
Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
II. PASAL...
SK No 172271 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL