Langsung ke konten

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 18 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 termasuk pertanggungiawaban atas
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait
penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9l dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pasal2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas,
pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan
Badan Lainnya.
Yang dimaksud dengan "Badan Lainnya" adalah unit organisasi yang
didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan
tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau untuk mendukung KementenanlLembaga yang
secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara
struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan
Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa
Keuangan.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1 1

Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan
kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak memengaruhi
kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut.
1. Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum
sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai.
1. Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum
memadai sebesar Rp2,73 triliun.
1. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang
Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan
Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.OO.
1. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh
sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta
pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 2L (dua puluh satu)
Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai
ketentuan.
1. Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum
sepenuhnya didukung dengan kebdakan pelaksanaan dan anggaran,
serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan
pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi
Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa
Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha
Penyalur.
1. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada
78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar
Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

1. Pelaksanaan

SK No 172266 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagr Hasil secara nontunai
melalui fasilitas Tleasury Deposit Facilitg Tahun 2A22 belum memadai.
1. Komponen cosf ouetrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar
hasil kesepakatan Indonesia'China belum ditetapkan skema
penyelesaiannya dan pendanaan cost ouerntn Proyek Kereta Cepat
Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi
pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
1. Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya
optimal.
LO. Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum
sepenuhnya memadai.
1. Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan
belum sepenuhnya memadai.
1. Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan
tindakan penagihan yang optimal.
l3.Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta
pengelolaan Aset Tetap pada 58 KementeianlLembaga sebesar Rp36,53
triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga
sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga)
Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
1. Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang
Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum
sepenuhnya memadai.
1. Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerianllnmbaga
sebesar Rp61,94 miliar belum sepenuhnya memadai.
1. Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 disusun berdasarkan
konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 yang telah diaudit dan
diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan
Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022 diaudit dan diberi opini
oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan
KementerianlLembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa
Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan
Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Ikhtisar . . .

SK No 172265 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai
berikut:
Opint Opini
lIo Kementerlan/Lcmbaga Tahun Tahun
2o/21 20/22
1 Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP
3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
4 Mahkamah Agung WTP WTP
5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP
6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP
7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP
9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP
Manusia
1. Kementerian Keuangan WTP WTP
t2. Kementerian Pertanian WTP WTP
13 Kementerian Perindustrian WTP WTP
1. Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP
Daya Mineral
1. Kementerian Perhubungan WTP WTP
16 Kementerian Pendidikan, WTP WTP
Kebudayaan, Riset dan Teknologi
L7. Kementerian Kesehatan WTP WTP
18 Kementerian Agama WTP WTP
1. Kementerian Ketenagakerj aan WDP WTP
20 Kementerian Sosial WTP WTP
2L Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP
Kehutanan

1. Kementerian...

SK No 172264 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Optni Opini
No Kementeriau/Iembaga Tahun Tahun
2o/2t 20/22
1. Kementerian Kelautan dan WTP WTP
Perikanan
1. Kementerian Pekerjaan Urnum dan WTP WTP
Perumahan Ralryat
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Politik, Hukum, dan Keamanan
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Perekonomian
1. Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Kementerian Pariwisata dan WTP WTP
Ekonomi Kreatif
1. Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP
Negara
29 Badan Riset dan Inovasi Nasional WDP WTP
30 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP
Kecil dan Menengah
1. Kementerian Pemberdayaan WTP WTP
Perempuan dan Perlindungan Anak
32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
33 Badan Intelijen Negara WTP WTP
34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
1. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
36 Badan Pusat Statistik WTP WTP
37 Kementerian Perencanaan WTP WTP
Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP
Ruang/Badan Pertanahan Nasional

1. Perpustakaan

SK No 172263 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_L2_

Opiai Opini
No Kementeri,an/Lembaga Tahun Tahun
2o/2L 20/22
39 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP
40 Kementerian Komunikasi dan WTP WDP
Informatika
1. Kepolisian Negara Republik WTP WTP
Indonesia
1. Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP
Makanan
43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
44 Kementerian Investasi/ Badan WTP WTP
Koordinasi Penanaman Modal
1. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
46 Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
1. Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP
Berencana Nasional
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP
Geofisika
50 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP
1. Mahkamah Konstitusi WTP WTP
52 Rrsat Pelaporan dan Analisis WTP WTP
Transaksi Keuangan
53 Badan Informasi Geospasial WTP WTP

1. 54 Lembaga Ilmu Pengetahuan WDP
lndonesia
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP l)

1. 56 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP
Teknologi
- 57. Lembaga Penerbangan dan WTP
Antariksa Nasional
58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP

1. Badan

SK No 172262 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_13-

Opini Opini
No Kementerlan/Lembaga Tahun Tahun
2o/21 20/22
59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
1. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
63 Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP
Pembangunan
64 Kementerian Perdagangan WDP WTP
65 Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP
1. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
1. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
68 Komisi Yudisial WTP WTP
69 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Bencana
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP
Indonesia
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP
Barang/ Jasa Pemerintah
72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP
Pertolongan
73 Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP

2l 74. Badan Pengembangan Wilayah WTP
Suramadu
75 Ombudsman RI WTP WTP
1. Badan Nasional Pengelola WTP WTP
Perbatasan
1. Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam
1. Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP
Terorisme
79 Sekretariat Kabinet WTP WTP

1. Badan
SK No 172261 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
Opini Opini
llo Kementedan/Lembaga Tahun Tahun
2o/2L 20/22
80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
81 Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP
Republik Indonesia
1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP
Republik Indonesia
WTP 83. Badan Pengusahaan Kawasan WTP
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang
84 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP
Kemaritiman dan Investasi
1. Badan Keamanan Laut WTP WTP
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP
Korban
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP
88 Bendahara Umum Negara WTP WTP
1)Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022
2)Kementerianllnmbaga yang dilikuidasi pada tahun 202l

Pasal 2

(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2022;
- Neraca per 31 Desember 2022;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2A22;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022;
- Laporan...

SK No 172307 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022;
dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.

(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan
Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
- realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp2.635.843.O46.O64.472,OO (dua kuadriliun enam ratus
tiga puluh lima triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar
empat puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus
tujuh puluh dua rupiah) yang berarti 116,317o (seratus enam
belas koma tiga satu persen) dari Anggaran Pendapatan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebesar Rp2.266.198.933.402.000,00 (dua
kuadriliun dua ratus enam puluh enam triliun seratus
sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga
juta empat ratus dua ribu rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp3.096.262.719.1O2.674,00 (tiga kuadriliun sembilan
puluh enam triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh
ratus sembilan belas juta seratus dua ribu enam ratus
99,670/o tujuh puluh empat rupiah) yang berarti
(sembilan puluh sembilan koma enam tujuh persen)
dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar
RpS. 106.425.255.592.000,00 (tiga kuadriliun seratus enam
triliun empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus lima
puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- berdasarkan

SK No 172306A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp460.4 1 9.673.03 8.2O2,OO (empat ratus enam puluh triliun
empat ratus sembilan belas miliar enam ratus tujuh puluh
tiga juta tiga puluh delapan ribu dua ratus dua rupiah)
yang berarti 54,8Oo/o (lima puluh empat koma delapan nol
persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp84a.226.322.19O.O00,O0 (delapan ratus empat puluh
triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh
dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar
Rp590.97S.140.09O.153,00 (lima ratus sembilan puluh
triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus
empat puluh juta sembilan puluh ribu seratus lima puluh
tiga rupiah) yang berarti 7o,34oh (tujuh puluh koma tiga
empat persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebesar Rp84O.226.322.190.000,00 (delapan ratus empat
puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua
puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran sebesar Rp13O,558.467.051.951,00
(seratus tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan
miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima puluh satu
ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan
gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja
Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

Pasal4...

SK No 172305 A

---

FRESIDEN

REPI.JBLTK INDONESIA

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2A22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll
huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp337.779.O06.818.346,O0 (tiga ratus tiga puluh tujuh
triliun tujuh ratus tduh puluh sembilan miliar enam juta
delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh
enam rupiah);
- tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai
Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar
Rp130.558.467.051.951,0O (seratus tiga puluh triliun lima
ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh
tqiuh juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh
satu rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran
2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo
Anggaran Irbih Sebelum Penyesuaian sebesar
Rp468.337.473.870.297,OO (empat ratus enam puluh
delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus
tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua
ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022
sebesar Rp1O.619.682.449.104,00 (sepuluh triliun enam
ratus sembilan belas miliar enam ratus delapan puluh dua
juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat
rupiah);
- berdasarkan...

SK No 1723044

---

PRESIDEN

REPI,JBLIK INDONESIA

- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian
Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran
Lebih Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp478.957.L56.319.4O1,0O (empat ratus tujuh puluh
delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar
seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu
empat ratus satu rupiah).

Pasal 5

Huruf a
Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial
di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya
yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

. Huruf b. .

SK No 172269 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Hurtrf b
Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang
timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang.
Hurrf c
Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah,
yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.

Pasal 6

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:

a Pendapatan

SK No 172303 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- Pendapatan Operasional sebesar
Rp2.913.654.063.761. 151,00 (dua kuadriliun sembilan
ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh empat miliar
enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu
seratus lima puluh satu rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp3.150.204.520.263.628,00
(tiga kuadriliun seratus lima puluh triliun dua ratus empat
miliar lima ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga
ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari
Kegiatan Operasional sebesar Rp236.550.456.502.477,OO
(dua ratus tiga puluh enam triliun lima ratus lima puluh
miliar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua ribu
empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Defisit dari Kegiatan Non-Operasional sebesar
Rp243.721.982.514.215,00 (dua ratus empat puluh tiga
triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus
delapan puluh dua juta lima ratus empat belas ribu dua
ratus lima belas mpiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Defisit dari Kegiatan Non-
Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun
Anggaran 2022 sebesar Rp48O.272.439.O16.692,OO (empat
ratus delapan puluh triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar
empat ratus tiga puluh sembilan juta enam belas ribu enam
ratus sembilan puluh dua rupiah).

Pasal7...

SK No 172302 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan
sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus
Rp22O.433.644.891.532,00 (dua ratus dua puluh triliun
empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus empat puluh
empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima
ratus tiga puluh dua rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp347.174.O22.486.045,00 (tiga ratus empat puluh
tujuh triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua puluh
dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat puluh
lima rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp698. 1,66.134.429.528,00 (enam ratus sembilan puluh
delapan triliun seratus enam puluh enam miliar seratus tiga
puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima
ratus dua puluh delapan rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
Rp2O.O42.387.123.266,00 (dua puluh triliun empat puluh
dua miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua
puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam rupiah).

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas AwaI Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp3.9 16.345. 179.380.43 1,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus
enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus
tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu
empat ratus tiga puluh satu rupiah);
- Defisit

SK No 172325 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 10_

- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp48O.272.439.O16.692,OO (empat ratus delapan puluh
triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga
puluh sembilan juta enam belas ribu enam ratus sembilan
puluh dua rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar minus Rp31 .284.001.627.524,O0 (tiga puluh
satu triliun dua ratus delapan puluh empat miliar satu juta
enarn ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh
empat rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp104.3L7.762.744,00
(seratus empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus
enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat
rupiah);
- berdasarkan:
1. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
1. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
1. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
1. Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam
huruf d,
terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar
Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga kuadriliun empat ratus
empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima
puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu
sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Pasal9...

SK No 172324 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci

atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
1. Neraca;
4 . Laporan Operasional;
1. Laporan Arus Kas; dan
1. Laporan Perubahan Ekuitas.

Pasal 12

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam
rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Ra}ryat untuk
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah
akan melakukan beberapa langkah antara lain:
pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut a. Melakukan koordinasi dan
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 2022
dan hasil reviu transparansi fiskal.
Pendapatan dan Belanja Negara b. Memperbaiki tata kelola Anggaran
Kementerianll*mbaga melalui peningkatan kompetensi sumber daya
manusia dan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga yang
laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa
Pengecualian".
. c. Melanjutkan. .

SK No 172236 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran
(outpttt) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran yang
lebih tepat guna dan tepat sasaran.
yang d. Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia
menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan
merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif
mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
pelaksanaan e. Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan
anggaran untuk menciptakan efisiensi pendanaan anggaran, yaDB
antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang
lebih efisien.
- Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga
lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk
memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial,
peningkatan daya saing Indonesia, serta rrrenjamin cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tetap dikuasai oleh negara.
(TKDN) g. Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri
dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih
optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
- Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana
dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan meminimalkan kendala
administrasi dalam pelaksanaannya.
- Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam upaya
pada meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP
Kementerian/Lembaga.
- Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran
dan tepat waktu khususnya subsidi energi, baik bahan bakar minyak
(BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan penerima
subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data terpadu
ke sej ahte raart sosial.
- Menyusun

SK No 172235 A

---

PRESIDEN

REPI,JBLIK INDONESIA

-L6-
- Menytrsun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan
kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi
ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai jalan mitigasi
resiko.
1. Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan
sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu
mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama
pembiayaan pembangunan nasional.
- Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending
better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan
kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan
ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas.
- Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan
pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko
fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN
terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
- Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit
anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, produktif dalam
batas yang arnan dart manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN
lebih kompetitif.
- Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan
anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending pendidikan, agar
dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan
memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir pada tahun
2036.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ernggaran Belanja Pemerintah Pusat.
yang r. Menyampaikan laporan capaian RPJMN pada tahun 2022,
ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, yaitu baseline RPJMN
(2}t9l, capaian 2022, target 2024, danKlL pelaksana.
- Menyampaikan laporan penyelesaian Major hoiect RKP Tahun 2022,
yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran,
capaian pekerjaan project pada kementerian terkait.
Permanen t. Menyampaikan laporan rincian pelaksanaan lnvestasi
Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp2.9O9,8 triliun.
penjelasan terkait rekomendasi- u. Pemerintah akan melengkapi dokumen
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t paling
lambat tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 13. . .

SK No 172234 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

Pasal 13

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar

SK No 172323 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_t2_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 134

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum.

Djaman

SK No 189667A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESII\

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2023

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

I. UMUM
Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1. Sesuai dengan amanat Pasal 238 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2A2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID- 19) dan/atau
dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202L tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 202L tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O4 Tahun
2O2L tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022, Pemerintah menJrusun pertanggungiawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Sesuai

SK No 172322 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022, Pemerintah Pusat menJrusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (i0 Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas,
(vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran L€bih
selama Tahun Anggaran 2022. Neraca adalah laporan yang menggambarkan
posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan Operasional menyajikan
pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2022. Laporan Arus
Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2022,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas
Pemerintah selama Tahun Anggaran 2A22. Catatan atas l.aporan Keuangan
menyajikan informasi tentang penjelasan pos'pos laporan keuangan dalam
rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan
fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan,
kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang
diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2022 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan
Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah hrsat
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Ralryat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud
dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan

Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi
amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan
untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-242|MK.AS|2O23
tanggal 24 Maret 2023. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2022 dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri
Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat
Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
R-11/Pres/O212O23 tanggal 21 Februari 2A23 hal Penunjukan Menteri
Keuangan. . .

SK No 172272 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden
paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat
melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6415ll/0512023
tanggal 31 Mei 2023, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 65/5/I lO5/2O23 tanggal 31 Mei
2023, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 63 lS ll I OS 12023 tanggal 31 Mei 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa
Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut
juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel, yang
diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan
kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022, di dalam
Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.

II. PASAL...

SK No 172271 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL