Langsung ke konten

KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA

UU No. 18 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik lrrdonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Deli Serdang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BABII ... SK No 199704A --- PRESTDEN

Pasal 3

Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Gunung Meriah; - Kecamatan Tanjung Morawa; - Kecamatan Sibolangit; - Kecamatan Kutalimbaru; - Kecamatan Pancur Batu; - Kecamatan Namo Rambe; - KecamatanBiru-Biru; - Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir; - Kecamatan Bangun Purba; - Kecamatan Galang; - Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu; - Kecamatan Patumbak; - Kecamatan Deli Tua; - Kecamatan Sunggal; - Kecamatan Hamparan Perak; - Kecamatan Labuhan Deli; - Kecamatan Percut Sei Tuan; - Kecamatan Batang Kuis; - Kecamatan Lubuk Pakam; - Kecamatan Pagar Merbau; - Kecamatan Pantai Labu; dan - Kecamatan Beringin.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara** pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Kecamatan Lubuk Pakam.

Pasal 6

Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan; - memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan mineral; dan - terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 205927 A --- FITESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205928 A --- ]IRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukum, Djaman SK No 205929 A --- FRESIDEN