KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik lrrdonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Deli Serdang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Deli Serdang.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 199704A
---
PRESTDEN
Pasal 3
Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 (dua puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Meriah;
- Kecamatan Tanjung Morawa;
- Kecamatan Sibolangit;
- Kecamatan Kutalimbaru;
- Kecamatan Pancur Batu;
- Kecamatan Namo Rambe;
- KecamatanBiru-Biru;
- Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir;
- Kecamatan Bangun Purba;
- Kecamatan Galang;
- Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu;
- Kecamatan Patumbak;
- Kecamatan Deli Tua;
- Kecamatan Sunggal;
- Kecamatan Hamparan Perak;
- Kecamatan Labuhan Deli;
- Kecamatan Percut Sei Tuan;
- Kecamatan Batang Kuis;
- Kecamatan Lubuk Pakam;
- Kecamatan Pagar Merbau;
- Kecamatan Pantai Labu; dan
- Kecamatan Beringin.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai dan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun dan Kabupaten Karo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan
Kabupaten Langkat.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara**
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Kecamatan
Lubuk Pakam.
Pasal 6
Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa
danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan;
- memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan
kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan
mineral; dan
- terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 205927 A
---
FITESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi
sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang-
Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205928 A
---
]IRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 205929 A
---
FRESIDEN
