(1)
Seorang calon perseorangan atau calon pertama dari suatu daftar-kumpulan dikemukakan
sebagai calon oleh sekurang-kurangnya sejumlah pemilih, yang namanya terdaftar dalam
daftar-pemilih dari daerah-pemilihan yang bersangkutan itu, seperti tersebut di bawah ini:
a.
empat ratus pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Propinsi; b.dua ratus pemilih
untuk pemilihan daerah swatantra Kabupaten;
c.
seratus pemilih untuk pemilihan daerah swatantra tingkat terendah.
(2)
Tiap-tiap calon selanjutnya dari daftar-kumpulan itu dikemukakan oleh sekurang-kurangnya;
a.
lima puluh pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Propinsi;
b.
tiga puluh pemilih untuk pemilihan daerah swatantra Kabupaten;
c.
duapuluh pemilih untuk pemilihan daerah swatantra tingkat terendah.
(3)
Pemilih yang telah turut mengemukakan suatu daftar, tidak boleh turut mengemukakan daftar
lain lagi untuk satu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 31.
Tiap-tiap calon yang dikemukakan harus menyatakan kesediaannya untuk pencalonan itu dan
persetujuannya tentang tempat yang diberikan kepadanya dalam urutan daftar.
§ 2. Tentang cara pencalonan.
Pasal 32.
Calon-calon dikemukakan dengan mengisi suatu pormulir surat pencalonan, yang harus
ditanda-tangani oleh semua pemelih yang mengemukakannya.
Dengan tanda-tangan disamakan cap jempol kiri, atau jika tidak mungkin, cap jari lain dengan
disebutkan jarinya kiri atau kanan.
Pormulir itu dapat diperoleh dengan percuma pada tiap-tiap kantor Panitia Pemungutan Suara.
Pasal 33.
(1)
Pada waktu yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah, partai dan organisasi yang akan
mengemukakan calon-calon atau orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan
mengajukan nama dan tanda-gambar kepada Panitia Pemilihan Daerah swatantra untuk mana
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu diadakan.
(2)
Panitia Pemilihan Daerah yang tersebut dalam ayat 1 menetapkan nama dan tanda-gambar yang
diajukan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan, untuk dipakai dalam pencalonan.
(3)
Sebagai tanda-gambar tidak boleh dipakai lambang Negara Republik Indonesia, lambang
daerah, lambang negara asing, bendera kebangsaan Merah Putih, gambar perseorangan. dan
gambar-gambar yang bertentangan dengan tata susila Indonesia.
(4)
Tanda-gambar yang telah dikemukakan oleh partai, organisasi atau perseorangan dalam
pemilihan umum berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum, tidak boleh dipakai oleh
partai, organisasi atau perseorangan lain.
(5)
Tanda-gambar yang telah dipakai oleh partai, organisasi atau perseorangan dalam suatu
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-swatantra, tidak boleh dipakai oleh
partai, organisasi atau perseorangan lain dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah swatantra lain.
(6)
Apabila dalam suatu pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikemukakan dua
atau lebih tanda-gambar yang sama atau yang mirip satu dengan lain, maka Panitia Pemilihan
Daerah dimaksud dalam ayat 2 menentukan tanda-gambar mana yang dapat dipakai setelah
mengadakan perundingan dengan mereka yang mengemukakan tanda-gambar itu, dengan
memperhatikan oleh pihak mana tanda-gambar itu sudah lazim dipakai.
(7)
Nama dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah diumumkan
menurut cara yang ditentukan dalam pasal 54.
Tanda-gambar yang ditolak, diberitahukan kepada yang berkepentingan dan diberi kesempatan
kepadanya untuk mengajukan tanda-gambar yang lain dalam waktu yang tersebut dalam ayat 1.
Pasal 34.
(1)
Yang mengajukan nama dan tanda-gambar bagi partai dan organisasi ialah pengurus
partai/organisasi yang tertinggi di daerah swatantra yang bersangkutan, untuk mana pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diadakan.
Orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan mengajukan nama dan
tanda-gambar dengan disertai kutipan dari daftar-pemilih mengenai dirinya sendiri, yang
ditanda-tangani oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Apabila orang itu belum didaftar dalam daftar-pemilih, maka kutipan tersebut diganti dengan
surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara yang ditanda-tanganinya tentang hal-hal
yang semestinya dimuat dalam daftar-pemilih.
(2)
Nama yang diajukan oleh partai atau organisasi adalah nama dari partai atau organisasi itu atau
singkatan daripada itu, dan nama yang diajukan oleh orang dimaksud dalam ayat 1 adalah
namanya sendiri. Bentuk tanda-gambar yang diajukan oleh partai, organisasi atau perseorangan
dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3)
Dalam menetapkan nama dan tanda-gambar, Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal
33 ayat 2 memberikan kepada masing-masing tanda-gambar itu nomor yang terdiri dari angka
biasa.
Nomor tersebut jadi nomor daftar yang akan dikemukakan dengan memakai tanda-gambar itu.
Pasal 35.
(1)
Sesuatu daftar-perseorangan atau daftar-kumpulan dikemukakan dengan disertai nama dan
tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan sebagai
dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 yang akan dipakai sebagai nama dan tanda-gambar untuk
daftar itu.
(2)
Sesuatu daftar yang dikemukakan dengan tidak disertai nama dan tanda-gambar sebagai
dimaksud dalam ayat 1 oleh Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 diberi
tanda-gambar.
(3)
Nama dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah untuk calon
perseorangan boleh dipergunakan untuk daftar-calon kumpulan yang tidak memakai nama
sesuatu partai, asal saja calon yang sudah mendapat ketetapan itu menjadi calon pertama, dan
daftar itu memakai nama calon tersebut dengan dibelakangnya dibubuhi perkataan "dan
kawan-kawan" atau singkatan "dkk".
Pasal 36.
(1)
Nama calon dan nama pemilih yang mengemukakan calon pada surat pencalonan, ditulis
dengan cara yang ditentukan untuk cara pengisian daftar-pemilih.
Nama-nama calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, ditulis dalam urutan
sebagaimana dikehendaki oleh pemilih-pemilih yang mengemukakan daftar-kumpulan itu.
(2)
Calon-calon yang dikemukakan dan pemilih-pemilih yang mengemukakan calon-calon harus
membubuhi tanda-tangan dalam urutan penempatan namanya pada surat itu.
Dengan tanda-tangan disamakan cap jempol kiri atau, jika tidak mungkin, cap jari lain dengan
disebutkan jarinya kiri atau kanan.
Pasal 37.
Keinginan penggabungan menurut pasal 29 harus dinyatakan dalam surat pencalonan dengan
menyebut nama dan tanda-gambar dari daftar/daftar-daftar dengan mana diadakan penggabungan,
sedang dalam surat pencalonan yang mengemukakan daftar/daftar-daftar yang disebut terakhir ini harus
dinyatakan juga keinginan itu.
Pasal 38.
(1)
Surat pencalonan harus dilampiri :
a.
surat pernyataan tiap-tiap calon yang menyatakan kesediaannya dan persetujuannya
dimaksud dalam pasal 31;
b.
surat keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara dimana calon-calon itu bertempat
tinggal pokok yang menyatakan, bahwa calon-calon itu terdaftar dalam daftar-pemilih
untuk desa-desa dalam lingkungan daerahnya;
c.
surat keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara, dimana diadakan pencalonan yang
menyatakan, bahwa pemilih-pemilih yang turut mengemukakan calon-calon dimaksud
dalam huruf a di atas, terdaftar dalam daftar-pemilih untuk desa-desa dalam lingkungan
daerahnya;
d. turunan surat-ketetapan Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 33 ayat 2, yang
dapat diperoleh dengan percuma dari Panitia Pemilihan Daerah tersebut.
(2)
Untuk pencalonan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
surat-surat keterangan dimaksud dalam ayat 1 huruf b dan c harus disahkan lebih dahulu oleh
Ketua Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten yang bersangkutan atau wakilnya, dengan
membubuhi tanda-tangan dan cap Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten di atasnya.
(3)
Jika seorang yang dicalonkan belum masuk dalam daftar-pemilih, maka ia didaftarkan,
meskipun waktu tersebut dalam pasal 12 sudah lampau.
Pasal 39.
Surat pencalonan harus disampaikan sendiri oleh salah seorang yang turut mengemukakannya
kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah atau wakilnya dari daerah swatantra untuk mana pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu diadakan.
Pasal 40.
Jika surat pencalonan tidak ditolak menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 42, maka Ketua
Panitia Pemilihan Daerah atau wakilnya tersebut dalam pasal 39 memberikan sehelai surat
tanda-penerimaan kepada orang yang menyampaikannya.
Pasal 41.
Susunan formulir surat pencalonan selanjutnya, susunan surat pernyataan dari calon, susunan
surat-keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara dimaksud dalam pasal 38 ayat 1, susunan surat
tanda-penerimaan dari Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 40 diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedang mengenai cara dan waktu permintaan formulir surat pencalonan dan
penyerahan surat pencalonan itu ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah, dengan mengingat
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang ini.
3. Tentang Pemeriksaan Surat-pencalonan.
Pasal 42.
Surat-pencalonan ditolak oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah tersebut dalam pasal 39 atau
wakilnya, apabila surat itu bukan pormulir surat-pencalonan menurut pasal 41 atau disampaikan bukan
oleh orang yang turut mengemukakan calon sendiri menurut pasal 39 atau tidak di dalam waktu yang
ditentukan.
Pasal 43.
Surat-surat-pencalonan yang tidak ditolak, diperiksa oleh Panitia Pemilihan Daerah dimaksud
dalam pasal 39, apakah surat-surat itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam §1 dan § 2
Bagian ini.
1.
jika-satu daftar-kumpulan memuat nama calon hingga jumlah yang melebihi jumlah yang
ditentukan dalam pasal 28 ayat 2, maka dari daftar itu dikeluarkan nama calon mulai dari
bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan tersebut;
2.
seorang calon, yang dengan bantuannya dikemukakan dalam lebih dari satu daftar untuk suatu
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikeluarkan dari semua daftar;
3.
seorang calon dikeluarkan dari daftar, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi
anggota, atau jika tidak ada surat-pernyataan dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf a atau
surat-keterangan dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf b dan c;
4.
jika jumlah pemilih yang mengemukakan suatu daftar tidak atau - karena pengeluaran - tidak
lagi memenuhi jumlah yang ditentukan dalam pasal 30, maka dari daftar itu dikeluarkan
nama-nama calon, dimulai dari bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan-ketentuan
dimaksud.
Pasal 44.
Seorang pemilih yang turut mengemukakan calon dikeluarkan dari surat pencalonan, apabila:
1.
tidak ada tanda-tangan atau cap jarinya;
2.
tidak ada surat keterangan dimaksud dalam pasal 38 ayat 1 huruf c;
3.
ia turut mengemukakan lebih dari satu daftar untuk suatu pemilihan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 45.
(1)
Pengeluaran seorang calon dari daftar atau seorang pemilih dari surat-pencalonan, oleh Ketua
Panitia Pemilihan Daerah diberitahukan kepada orang yang menyampaikan surat-pencalonan
dimaksud dalam pasal 39 disertai alasan dan Ketua memberi kesempatan untuk memperbaiki
surat-pencalonan atau daftar, kecuali yang mengenai pasal 43 angka 2 dan pasal 44 angka 3.
(2)
Pemilih yang dikeluarkan dari suatu surat-pencalonan menurut pasal 44 dapat mengadukan
pengeluarannya kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 49 dalam waktu
yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan Daerah.
(3)
Pemilih yang turut mengemukakan calon yang dikeluarkan menurut pasal 43 dapat
mengadukan pengeluaran itu kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah dalam waktu dimaksud
dalam ayat 2.
(4)
Pengaduan-pengaduan yang tersebut dalam ayat 2 dan 3 diputuskan dalam suatu rapat terbuka.
Pasal 46.
Pemeriksaan
surat-surat-pencalonan
dan
keputusan-keputusan
mengenai
pengaduan-pengaduan tersebut dalam pasal 45 ayat 2 dan 3 harus selesai dalam waktu yang ditentukan
dengan Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang
mengatur pelaksanaan undang-undang ini.
Bagian VII.
Tentang Daftar-Calon.
1. Tentang daftar-calon sementara
Pasal 47.
Dari surat-surat pencalonan yang,dianggap sah, Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam
pasal 39, menyusun daftar-calon sementara.
Daftar-calon ini disusun sedemikian, sehingga nama calon-calon perseorangan nyata terpisah
satu dari yang lain dan nyata terpisah dari nama calon-calon yang dikemukakan sebagai kumpulan,
sedang daftar-daftar-kumpulan itu harus nyata terpisah satu dari yang lain pula, dengan memperhatikan
adanya gabungan menurut pasal 29. Masing-masing daftar dibubuhi tanda-gambar yang dikehendaki
oleh daftar itu, kecuali kalau daftar itu tidak memakai tanda-gambar.
Pasal 48.
(1) Daftar calon sementara oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39,
diumumkan dalam daerah-pemilihannya sekurang-kurangnya dengan memuatkannya dalam satu harian
yang diterbitkan ditempat kedudukan Panitia Pemilihan Daerah, atau - jika harian yang dimaksud itu
tidak ada - dengan memuatkannya dalam suatu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan Daerah
dianggap terbanyak dibaca dalam daerah itu, atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan Daerah tersebut.
(2) Selain daripada dengan cara pengumuman tersebut dalam ayat 1, maka Ketua Panitia
Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 berusaha supaya selembar dari harian itu atau selembar dari
pengumuman dengan cara lain dimaksud dalam ayat 1, dapat dilihat di tiap-tiap kantor Pemungutan
Suara oleh khalayak ramai.
Pasal 49.
Penyusunan
daftar-calon sementara
diatur dengan Peraturan
Pemerintah,
sedang
pengumumannya dimaksud dalam pasal 48, dilakukan dalam waktu yang ditetapkan oleh Panitia
Pemilihan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Persatuan Pemerintah yang mengatur
pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal 50.
Setiap orang dapat mengemukakan keberatan atas isi daftar-calon sementara kepada Panitia
Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah,
dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan
undang-undang ini.
§ 2. Tentang daftar-calon tetap.
Pasal 51.
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 memeriksa daftar-calon sementara dalam
suatu rapat terbuka.
Daftar yang tidak memakai tanda-gambar diberi tanda-gambar.
Jika suatu keberatan yang dimaksud dalam pasal 50 dianggap benar, maka daftar-calon
sementara yang bersangkutan diubah seperlunya.
Pasal 52.
(1)
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 51 memberi nomor pada tiap-tiap
daftar-perseorangan dan daftar-kumpulan, dengan memperhatikan penggabungan daftar
dimaksud dalam pasal 29 dan 37.
Pemberian nomor itu dilakukan dengan jalan undian.
(2)
Kemudian Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam ayat 1 menyusun daftar-calon tetap,
dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 47 dan dengan membubuhi nomor
daftar dimaksud dalam ayat 1 pada tiap-tiap daftar-perseorangan dan daftar-kumpulan.
Pasal 53.
Daftar-daftar-calon tetap itu oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 51
diumumkan di daerahnya.
Panitia Pemilihan Daerah menyampaikan kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara cetakan
daftar-calon tetap sedemikian banyak, sehingga tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara memperoleh
jumlah yang diperlukan untuk daerahnya.
Pasal 54.
(1)
Pengumuman daftar-daftar-calon tetap dimaksud dalam pasal 53 kalimat pertama dilakukan
dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Apabila Lembaran Daerah tersebut pada ayat 1 belum ada, maka pengumuman dilakukan
dengan cara lain yang ditentukan dengan Peraturan Daerah, dengan mengingat
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang
ini.
Pasal 55.
Pemeriksaan daftar-calon sementara, penyusunan daftar-calon tetap, pengumuman dan
pengiriman daftar-calon tetap dilakukan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Daerah,
dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan
undang-undang ini.
Bagian VIII.
Tentang Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara.
1. Tentang Pemungutan Suara.
Pasal 56.
Jika dalam suatu daerah swatantra untuk mana Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diadakan jumlah calon yang masuk dalam daftar-calon tetap sama dengan atau kurang daripada
jumlah anggota yang ditetapkan untuk daerah swatantra yang bersangkutan, maka dalam
daerah-pemilihan itu tidak diadakan pemungutan suara, dan semua calon dianggap telah terpilih
menjadi anggota.
Pasal 57.
(1)
Pemungutan suara dilakukan dalam daerah pemungutan suara di tempat atau di tempat-tempat
pemberian suara, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39,
dengan mengingat jarak dan jumlah pemilih, dan dalam waktu yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang
mengatur pelaksanaan undang-undang ini.
(2)
Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia Pemungutan
Suara, yang selama pemberian suara dilakukan, dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang
anggota, yang merupakan Penyelenggara Pemungutan Suara, yang susunan keanggotaannya
terdiri dari berbagai aliran politik/organisasi.
(3)
Penambahan anggota Panitia Pemungutan Suara untuk menyelenggarakan pemungutan -suara,
dilakukan dengan sedapat-dapatnya mengambil anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih,
sedang waktu pemberhentian anggota-anggota itu ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah
yang bersangkutan, dimaksud dalam pasal 20 ayat 3.
(4)
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 menetapkan untuk tiap-tiap tempat
pemberian suara, pemilih dari desa atau desa-desa mana yang akan mengeluarkan suaranya
pada tiap-tiap tempat pemberian suara itu.
Dalam hal pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Propinsi, penetapan tersebut
dilakukan atas usul Panitia Pemilihan daerah Kabupaten dalam daerah Propinsi itu.
Ketua Panitia Pemungutan Suara menunjuk di antara anggota-anggota Panitia seorang Ketua
untuk masing-masing Penyelenggara Pemungutan Suara di tiap-tiap tempat pemberian suara.
Pasal 58.
(1)
Pemilih memberikan suaranya kepada seorang calon, yang dikemukakan sebagai
calon-perseorangan, atau yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, atau. kepada suatu
daftar-kumpulan yang namanya atau tanda-gambarnya tercantum dalam daftar-calon tetap.
(2)
Untuk memberikan suaranya pemilih harus datang sendiri di tempat pemberian suara yang
ditentukan menurut pasal 57 ayat 4.
Pasal 59.
(1)
surat suara untuk memberikan suara memuat:
a.
nama badan yang dipilih;
b.
tahun diadakan pemilihan;
c.
nama daerah pemungutan suara;
d.
nama tempat pemberian suara;
e.
nomor, nama dan tanda-gambar masing-masing daftar;
f.
tanda yang menjamin tidak adanya pemalsuan.
(2)
Pemilih memberikan suara kepada suatu daftar dengan menusuk tanda-gambar daftar itu
sampai tembus.
Pemilih memberikan suara kepada seorang calon dengan menulis nomor daftar dan nomor serta
nama dari calon itu dalam ruangan yang disediakan untuk itu dalam surat suara.
Untuk memudahkan pemilih menulis nama calon yang dipilihnya, maka dalam tiap-tiap ruangan
pemungutan suara dipasang daftar-calon tetap.
(3)
Surat suara disusun oleh Panitia Pemilihan Daerah seperti berikut:
a.
Nomor, nama dan tanda-gambar masing-masing daftar seperti dimaksud dalam ayat 1
huruf e di atas disusun menurut cara yang ditetapkan dalam penyusunan daftar calon
tetap.
b.
Nama daerah pemungutan suara dan nama tempat pemberian suara diisi oleh Ketua
Penyelenggara Pemungutan Suara;
c.
Bentuk dan tempat dalam surat-surat dari tanda yang menjamin tidak adanya
pemalsuan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60.
Seorang pemilih yang mengisi surat-suara dengan keliru dapat satu kali meminta surat-suara
baru, setelah menyerahkan surat-suara yang diisi dengan keliru kepada pimpinan rapat pemungutan
suara. Surat-suara yang dikembalikan itu oleh Ketua rapat diberi tanda, bahwa surat-suara itu tidak
terpakai lagi.
Pasal 61.
(1)
Untuk pemberian suara harus disediakan suatu ruangan atau lebih, sehingga pemberian suara
dapat dijalankan dengan cara rahasia.
(2)
Surat-suara yang telah dipergunakan oleh seorang pemilih, oleh pemilih itu sendiri dimasukkan
ke dalam sebuah kotak suara, yang ditempatkan sedemikian, sehingga dapat dilihat oleh hadirin
pada rapat pemungutan suara itu.
(3)
Seorang pemilih, yang berhubung dengan cacat badan tidak dapat mengisi surat-suara, dapat
meminta pertolongan kepada Ketua rapat pemungutan suara.
Ketua tersebut mengisi surat-suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara dengan
disaksikan oleh anggota-anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Pasal 62.
Susunan ruangan pemungutan suara, cara memberikan surat-suara kepada pemilih, cara
memasukkan ke dalam kotak suara, bentuk kotak suara dan segala sesuatu yang menjamin kejujuran,
kerahasiaan, kebebasan dan ketenangan dalam pelaksanaan pemungutan suara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 63.
(1)
Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara mengusahakan, supaya umum mengetahui tentang
diadakannya rapat pemungutan suara, serta waktu dan tempatnya.
(2)
Ketua tersebut menjaga ketertiban dalam ruangan pemungutan suara menurut aturan-aturan
yang-ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah mengatur penghentian pemungutan suara, jika jalan pemungutan suara
terhalang, atau kalau pemungutan suara diteruskan tidak terjamin sahnya, berhubung dengan
ketertiban terganggu, dan mengatur kelanjutan pemungutan suara yang dihentikan itu.
Pasal 64.
Tiap-tiap majikan wajib memberi kesempatan kepada pekerja-pekerja yang berhak memilih
untuk memberikan suaranya.
Kewajiban itu tidak berlaku terhadap pekerja yang berhubung dengan pekerjaannya pada waktu
pemungutan suara tidak mungkin berada di tempat, dimana ia boleh memberikan suaranya.
Pasal 65.
Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Penyelenggara Pemungutan Suara segera
membuka surat-surat-suara yang telah dipergunakan oleh pemilih-pemilih.
Surat-suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang ini atau dalam peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang ini, tidak berharga.
Selanjutnya tidaklah berharga surat-suara, kalau:
a.suara diberikan kepada lebih dari seorang calon atau kepada lebih dari suatu daftar-kumpulan;
b.suara tidak terang maksudnya diberikan kepada siapa;,
c.pemberian suara tidak dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini atau dalam
peraturan pelaksanaan undang-undang ini atau dalam peraturan pelaksanaan undang-undang
ini;
d.di dalamnya ditulis nama pemilih atau catatan lain.
Pasal 66.
Penyelenggara Pemungutan Suara mengumpulkan surat-surat-suara yang berharga, daftar demi
daftar dan menghitung:
A.dari tiap-tiap daftar-perseorangan, jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam daftar itu;
B.dari tiap-tiap daftar-kumpulan:
a.jumlah suara yang langsung diberikan kepada daftar;
b.jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon;
c.jumlah suara yang diperoleh daftar dengan langsung dan dengan meliwati calon-calon.
Pasal 67.
Pemilih-pemilih boleh hadir pada pembukaan surat-surat-suara dan penghitungan suara, selama
dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya, dengan ketentuan
sekurang-kurangnya dapat hadir wakil-wakil partai/organisasi yang ikut mencalonkan.
Pembukaan Surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan dengan cara sedemikian,
sehingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir.
Pemilih yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh
Penyelenggara Pemungutan Suara.
Pasal 68.
(1) Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat berita acara, yang
ditanda-tangani oleh semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Surat catatan itu disebut Berita Acara Pemungutan Suara dan memuat:
a.nama daerah swatantra untuk mana diadakan pemilihan;
b.nama daerah-pemungutan suara;
c.nama tempat dimana rapat pemungutan suara dilangsungkan dan nama-nama desa yang masuk dalam
lingkungan tempat pemungutan suara itu;
d.hari dan tanggal pemberian suara;
e.nama anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat pemungutan suara dengan
disebutkan Ketuanya;
f.jumlah pemilih yang terdaftar;
g.jumlah surat-suara yang diterima untuk rapat pemungutan suara;
h.jumlah pemilih yang memberikan suara;
i.jumlah surat-suara yang tidak dipergunakan;
j.jumlah surat-suara yang dikembalikan;
k.jumlah surat-suara yang tidak berharga.
1.jumlah suara sah yang diberikan;
m.jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam daftar-perseorangan.
n.jumlah suara yang langsung diberikan kepada masing-masing daftar kumpulan;
o.jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam masing-masing daftar-kumpulan;
p.jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar-kumpulan.
(2) Keberatan yang dikemukakan oleh pemilih, dimaksud dalam pasal 67, dan keputusan atas
keberatan itu dimuat dalam berita acara itu.
Pasal 69.
(1) Berita Acara Pemungutan Suara dan salinannya, yang juga ditanda-tangani oleh semua
anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir, bersama-sama surat-surat-suara yang berharga
maupun yang tidak berharga atau yang tidak dipakai ataupun yang diberi tanda tidak terpakai lagi, oleh
Ketua Penyelenggaraan Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(2) Satu rangkap dari Berita Acara Pemungutan Suara dimaksud dalam pasal 68 oleh Ketua
Penyelenggara Pemungutan Suara dikirim langsung kepada Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam
pasal 39 dengan perantaraan Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(3) Panitia Pemungutan Suara memeriksa berita-berita acara yang diterima oleh Ketuanya dan
membetulkannya dimana perlu.
Panitia Pemungutan Suara memberikan surat-surat-suara,jika dianggap perlu.
(4) Panitia Pemungutan Suara menghitung seperti yang ditentukan untuk Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam pasal 66 dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam
daerah-pemungutan suaranya. Dari perbuatan-perbuatan ini dibuat berita acara, yang ditanda-tangani
oleh semua anggota yang hadir.
(5) Setelah menyelesaikan pekerjaannya seperti tersebut di atas Ketua Panitia Pemungutan
Suara mengirim surat-surat yang dimaksud dalam ayat 1 bersama dengan berita acara yang dibuatnya
kepada Panitia Pemilihan Daerah yang dimaksud dalam pasal 39.
(6) Dalam hal pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah swatantra Propinsi atas kehendak
Panitia Pemilihan Daerah tersebut pengiriman surat-surat yang tersebut dalam ayat 5 dapat dilakukan
kepada Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten.
(7) Berita acara yang diterima Panitia Pemilihan Kabupaten menurut ayat 6 diperiksa Panitia
tersebut dan dibetulkannya dimana perlu.
Surat-surat-suara diperiksa jika dianggap perlu.
(8) Dalam hal demikian Panitia Pemilihan Kabupaten menghitung seperti yang ditentukan
untuk Panitia Pemungutan Suara dalam ayat 4 dan menghitung jumlah suara yang dikeluarkan dalam
daerahnya.
Dari perbuatan-perbuatan ini dibuat berita acara yang ditanda-tangani oleh semua anggota yang
hadir.
(9) Setelah menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut di atas Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten
mengirim surat-surat yang diterimanya dari Panitia Pemungutan Suara seperti tersebut dalam ayat 6
bersama dengan berita acara yang dibuatnya, kepada Panitia Pemilihan Propinsi.
Pasal 70.
Cara pembukaan surat-surat-suara, cara penghitungan suara dan cara pengiriman berita acara
serta surat-surat-suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
§ 2. Tentang ketentuan khusus mengenai
pemungutan suara.
Pasal 71.
(1) Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 58 ayat 2, maka pemilih yang dimaksud
dalam pasal 5 dapat memberikan suaranya dengan cara lain yang ditentukan dengan Peraturan daerah,
dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan
undang-undang ini, setelah mendengar pertimbangan komandan kesatuan yang bersangkutan.
(2) Pemilih-pemilih lain dari yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, yang karena keadaan
memaksa harus berada di luar tempat pemberian suara yang ditunjuk baginya menurut
ketentuan-ketentuan undang-undang ini, dapat memberikan suaranya pada tempat pemberian suara lain
dalam daerah untuk mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk dengan menyerahkan kutipan
daftar-pemilih mengenai namanya kepada Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersangkutan.
(3) Rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan merupakan tempat pemberian suara dari
daerah pemungutan suara, dimana rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan itu berada, bagi
pemilih-pemilih pendiam rumah sakit, rumah tahanan dan kamp tawanan itu, yang terdaftar di tempat
itu.
(4)
Peraturan
Pemerintah
memberi
petunjuk-petunjuk
seperlunya
mengenai
ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3.
§ 3. Tentang ketentuan mengenai pemungutan suara tertunda.
Pasal 72.
(1) Jika berhubung dengan keamanan sesuatu Panitia Pemungutan Suara tidak dapat
mengadakan pemungutan suara di suatu tempat pemberian suara atau lebih, maka Panitia Pemungutan
Suara yang bersangkutan memberitahukannya dengan segera kepada Panitia Pemilihan Daerah
dimaksud dalam pasal 39.
Dalam hal demikian Panitia Pemilihan Daerah tersebut dapat memerintahkan kepada Panitia
Pemungutan Suara untuk mengadakan pemungutan suara tertunda.
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pemungutan suara ulangan yang ditetapkan berdasarkan
pasal 73 ayat 3 dan 4 berlaku bagi pemungutan suara tertunda itu.
Bagian IX.
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
§ 1. Tentang pembagian kursi-kursi.
Pasal 73.
(1) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 segera memeriksa berita-berita acara
yang diterimanya dari Ketua Panitia Pemungutan Suara dan menyelidiki keberatan-keberatan dan
keputusannya yang dimuat dalam surat-surat itu.
Panitia Pemilihan Daerah tersebut memeriksa surat-surat suara, jika dianggap perlu.
(2) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam ayat 1 dapat memerintahkan kepada suatu
Panitia Pemungutan Suara untuk
mengadakan pemungutan suara ulangan
di seluruh
daerah-pemungutan suaranya atau di suatu atau di beberapa tempat dimaksud dalam pasal 57 ayat 1,
apabila hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam hal Panitia Pemilihan Daerah itu memerintahkan mengadakan pemungutan suara
ulangan, maka tanggal untuk melakukan ulangan itu ditetapkan sedemikian, sehingga penetapan hasil
pemilihan tidak terlambat karenanya.
(4) Peraturan Pemerintah mengatur lebih lanjut hal-hal mengenai pemungutan suara dimaksud
dalam ayat 3.
Pasal 74.
(1) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 menghitung seperti yang ditentukan
untuk Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pasal 66, menjumlah suara yang diperoleh
daftar-daftar yang digabungkan dan menghitung jumlah suara yang diberikan dalam daerah-pemilihan
itu.
(2) Kemudian
Panitia
Pemilihan Daerah dimaksud
dalam
ayat
1 menetapkan
pembagi-pemilihan, yaitu bilangan bulat hasil-bagi yang diperoleh dari pembagian jumlah suara yang
diberikan dalam daerah-pemilihan itu dengan jumlah anggota yang ditetapkan untuk daerah swatantra
itu.
Pasal 75.
(1) Suatu daftar memperoleh kursi sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara yang diperoleh daftar itu dengan bilangan pembagi-pemilihan.
(2) Suatu daftar hanya dapat memperoleh kursi paling banyak sama dengan jumlah calon yang
namanya tercantum dalam daftar itu.
(3) Daftar yang memperoleh jumlah suara kurang daripada bilangan pembagi-pemilihan, tidak
mendapat kursi dalam pembagian kursi-kursi pertama.
(4) Apabila dengan pembagian sebagai tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 semua kursi yang
ditetapkan untuk suatu daerah swatantra belum terbagi habis, maka sisa kursi itu diberikan kepada
gabungan daftar menurut pasal 37, sejumlah bilangan bulat yang diperoleh daripada pembagian jumlah
sisa-sisa suara dari daftar-daftar yang digabungkan dengan bilangan pembagi-pemilihan dimaksud
dalam pasal 74 ayat 2.
(5) Apabila dengan pembagian menurut ayat 1, 2, 3 dan 4 semua kursi yang ditetapkan untuk
suatu daerah swatantra belum juga terbagi habis, maka kursi-kursi sisa dibagikan sekursi demi sekursi
kepada daftar/gabungan daftar yang menunjukkan sisa suara terbanyak, hingga semua kursi-sisa terbagi
habis.
Jika perlu, antara daftar/gabungan daftar yang menunjukkan sisa suara yang sama diadakan
undian.
(6) Kursi-kursi yang diperoleh gabungan daftar menurut pembagian tersebut dalam ayat 4 dan
5, diberikan kepada salah satu daftar dari gabungan itu berdasarkan persetujuan yang bersangkutan.
Pasal 76.
Pembagian kursi-kursi dimaksud dalam pasal 75 dilakukan dalam suatu rapat yang terbuka
untuk umum selama dan sekedar ketertiban dari pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya.
Pembagian kursi-kursi itu dilakukan dengan cara sedemikian, sehingga dapat diikuti oleh
hadirin.
Orang yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh Panitia
Pemilihan Daerah yang bersangkutan dimaksud dalam pasal 39.
Pasal 77.
(1) Dari penghitungan suara dan pembagian kursi-kursi segera dibuat berita acara, yang
ditanda-tangani oleh semua anggota Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 yang hadir.
Berita acara itu disebut Berita Acara Pembagian Kursi, yang didalamnya atau dalam
lampirannya membuat keterangan tentang:
a.nama daerah swatantra;
b.nama daerah-daerah-pemungutan suara yang masuk dalam lingkungan daerah swatantra itu;
c.hari dan tanggal penetapan hasil pemilihan;
d.nama semua anggota yang hadir dalam rapat penetapan hasil pemilihan dengan disebutkan Ketuanya;
e.jumlah pemilih yang terdaftar dan jumlah suara yang diberikan dalam masing-masing daerah
pemungutan suara;
f.jumlah suara yang diberikan dalam daerah swatantra itu:
g.jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan untuk daerah swatantra itu;
h.pembagi-pemilihan untuk daerah swatantra itu,
i.jumlah suara dalam daerah itu yang diberikan kepada masing-masing daftar-perseorangan;
j.jumlah suara dalam daerah itu yang langsung diberikan kepada masing-masing daftar Kumpulan:
k.jumlah suara dalam daerah itu yang diberikan kepada masing-masing calon dalam masing-masing
daftar kumpulan;
1.jumlah suara dalam daerah itu yang diperoleh masing-masing daftar kumpulan;
m.jumlah kursi yang diperoleh masing-masing daftar sesudah pembagian kursi menurut ketentuan pasal
75 ayat 1, 2 dan 3
n.jumlah kursi yang belum terbagi,
o.jumlah sisa suara dari tiap-tiap daftar;
p.jumlah sisa suara dari tiap-tiap daftar dalam suatu gabungan daftar dan jumlah sisa suara seluruhnya
dalam gabungan daftar itu;
q.jumlah kursi-sisa yang diperoleh gabungan daftar pada pembagian kursi-sisa menurut ketentuan pasal
7 ayat 4,
r.jumlah kursi-sisa yang masih belum terbagi sesudah pembagian menurut ketentuan pasal 75 ayat 4;
s.jumlah sisa suara dari masing-masing gabungan daftar sesudah pembagian kursi-sasa menurut
ketentuan pasal 75 ayat 4;
t.jumlah kursi-sisa yang diperoleh tiap-tiap daftar/gabungan daftar sesudah pembagian kursi-sisa
menurut ketentuan pasal 75 ayat 5;
u.jumlah kursi seluruhnya yang diperoleh tiap-tiap daftar, dengan memperhatikan ketentuan pasal 75
ayat 6.
(2) Keberatan yang dikemukakan seperti dimaksud dalam pasal 76 dan keputusan atas
keberatan itu dimuat dalam berita acara.
(3) Berita Acara Pembagian Kursi tersebut disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah.
Pasal 78.
(1) Salinan Berita Acara Pembagian Kursi, yang juga ditanda-tangani oleh semua anggota
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 yang hadir, dikirim kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang bersangkutan dan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Isi berita acara, kecuali keberatan-keberatan dimaksud dalam pasal 76, oleh Panitia
Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 diumumkan dalam daerahnya menurut cara seperti
dimaksud dalam pasal 48 ayat 1.
Pasal 79.
Cara melaksanakan penghitungan suara dan pembagian kursi-kursi pertama serta kursi-kursi
sisa diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
§ 2. Tentang penetapan calon-calon yang terpilih.
Pasal 80.
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 menetapkan buat daerah-pemilihannya
calon-calon yang terpilih menjadi anggota berdasarkan pasal 81.
Pasal 81.
(1) Apabila suatu daftar memperoleh kursi sejumlah sama dengan jumlah calon dalam daftar
itu, maka semua calon terpilih menjadi anggota.
(2) Apabila jumlah kursi yang diperoleh suatu daftar kurang dari jumlah calon dalam daftar itu,
maka yang terpilih ialah calon-calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya sejumlah bilangan
pembagi-pemilihan daftar.
Pembagi-pemilihan daftar ialah bilangan hasil-bagi dari daftar pembagian jumlah suara yang
diperoleh daftar itu dengan jumlah kursi yang diperolehnya.
Suara yang diberikan kepada daftar dianggap diberikan kepada calon pertama dalam daftar itu.
(3) Jika belum semua kursi ditempati dengan cara tertera dalam ayat 2, atau jika tidak seorang
calonpun memperoleh suara sejumlah bilangan pembagi-pemilihan daftar, maka yang terpilih untuk
menempati kursi-kursi yang lowong itu ialah calon atau calon-calon menurut urutan tempat mereka
dalam daftar, dengan ketentuan, bahwa yang didahulukan ialah calon-calon yang memperoleh suara
sekurang-kurangnya seperdua dari bilangan pembagi-pemilihan daftar. (4)
Seorang
calon
yang
menyatakan kepada Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 tidak bersedia ditetapkan
terpilih untuk suatu daftar, tidak ditetapkan terpilih menjadi anggota untuk daftar itu.
Suara yang diperoleh calon tersebut dianggap diberikan langsung kepada daftar yang
bersangkutan.
Pasal 82.
Ketentuan dalam pasal 76 dengan perubahan seperlunya berlaku untuk penetapan calon-calon
yang terpilih.
Pasal 83.
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 80 mengatur dari tiap-tiap daftar dalam daftar
baru urutan calon sedemikian, sehingga calon-calon yang memperoleh jumlah suara yang diperlukan
untuk terpilih ditempatkan paling atas dalam urutan daftar itu, kemudian ditempatkan menurut urutan
daftar semula calon-calon yang memperoleh jumlah suara sedikit-dikitnya seperdua dan jumlah suara
dimaksud, selanjutnya ditempatkan calon-calon yang lain menurut urutan semula pula.
Bagian X.
Tentang Pengumuman Hasil Pemilihan
Dan Pemberitahuan Kepada yang Terpilih.
Pasal 84.
(1) Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 39 membuat daftar dari calon-calon yang
ditetapkan terpilih, selanjutnya disebut terpilih.
(2) Ketua Penitia dimaksud dalam ayat 1 mengumumkan daftar terpilih itu dalam wilayahnya
menurut cara tersebut dalam pasal 54 dan pasal 48 ayat 1.
Pasal 85.
(1) Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 84 memberitahukan penetapan
terpilih kepada masing-masing terpilih dengan surat terdaftar, yang dialamatkan kepada alamat yang
ditulis dalam surat pencalonannya atau dengan surat yang disampaikan dalam tangan dengan
tanda-penerimaan.
Apabila karena keadaan penetapan calon-calon yang terpilih yang pasti perlu dipercepat, maka
untuk menyampaikan surat dalam tangan tersebut di atas Ketua Panitia Pemilihan Daerah dimaksud
pasal 39 dengan surat kawat meminta terpilih untuk mendatangi Panitia Pemilihan Daerah.
(2) Dalam waktu tigapuluh hari sesudah hari pemberitahuan terdaftar dikirimkan, yang ternyata
dari cap pos, atau dalam waktu tujuh hari sesudah surat pemberitahuan dalam tangan disampaikan,
Panitia Pemilihan Daerah tersebut dalam ayat 1 harus sudah menerima surat dari terpilih yang
menyatakan apakah ia menerima penetapannya atau tidak.
Bagian XI.
Tentang Penggantian.
Pasal 86.
(1) Jika dalam waktu-waktu yang ditentukan dalam pasal 85 Panitia Pemilihan Daerah
dimaksud dalam pasal itu belum menerima pernyataan dari seorang terpilih dimaksud dalam pasal
tersebut, maka terpilih itu dianggap tidak menerima penetapannya.
(2) Waktu-waktu yang ditentukan dalam pasal 85 ayat 2 masing-masing diperpanjang dengan
jangka waktu yang sama bagi terpilih yang dapat menunjukkan kepada Panitia Pemilihan Daerah
dimaksud pasal 39, bahwa kelambatan pengiriman pernyataan tidak disebabkan karena kelalaian terpilih
itu, dalam mana anggapan dalam ayat 1 dibatalkan.
(3) Dalam hal Ketua Panitia Pemilihan Daerah meminta terpilih untuk mendatangi Panitia
Pemilihan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 1 kalimat kedua, maka,jika dalam waktu
lima belas hari sesudah hari pengiriman panggilan, terpilih belum mendatangi Panitia Pemilihan Daerah
dimaksud pasal 39, terpilih itu dianggap tidak menerima penetapannya.
(4) Jika dalam lima belas hari sesudah waktu tersebut dalam ayat 3, terpilih datang kepada
Panitia Pemilihan Daerah dimaksud pasal 39, atau Panitia Pemilihan Daerah itu menerima surat dari
padanya, dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan kepada Panitia tersebut, bahwa kelambatan
kedatangan terpilih tidak disebabkan karena kelalaian terpilih itu, maka anggapan tersebut dalam ayat 3
dibatalkan.
Pasal 87.
(1) Jika seorang calon tidak atau dianggap tidak menerima penetapannya, maka Panitia
Pemilihan Daerah dimaksud dalam pasal 86 mengganti calon itu dengan calon lain
(2) Penggantian itu dilakukan sebagai berikut:
a.seorang calon yang dikemukakan secara perseorangan, diganti dengan seorang calon yang
memperoleh suara terbanyak di antara semua calon yang belum terpilih;
b.seorang calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan diganti dengan seorang calon yang
menurut urutan sebagai tersebut dalam pasal 81 tempatnya paling atas antara calon-calon yang
belum terpilih di antara daftar itu;jika penggantian secara itu tidak mungkin dilakukan lagi,
karena semua calon dalam daftar itu sudah terpilih, maka berlakulah penggantian menurut yang
tersebut dalam huruf a.
Pasal 88.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 85 dan pasal 86 berlaku juga terhadap penggantian terpilih.