Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPATTERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUHWILAYAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 19 Tahun 1965 berlaku

Pasal 3

(1) Desapraja adalah badan hukum.
(2) Di dalam dan di luar pengadilan Desapraja diwakili oleh Kepala
Desapraja.
(3) Apabila Kepala Desapraja berhalangan menjalankan kewajibannya,
maka ia diwakili oleh Pamong Desapraja yang berhak menurut
ketentuan yang temaksud dalam pasal 16.
(4) Dalam hal-hal yang bersifat khusus Kepala Desapraja dapat
menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.

Pasal 4.
(1) Berdasarkan kepentingan umum atas usul Pemerintah Daerah
tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah
Desapraja
yang
bersangkutan,
beberapa
Desapraja
dapat
digabungkan menjadi satu Desapraja;
(2) Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja masing-
masing, Desapraja-desapraja dapat menggabungkan diri menjadi
satu Desapraja.
(3) Penggabungan termasud dalam ayat (1) atau (2) ditetapkan dengan
peraturan Daerali tingkat I yang memuat juga ketentuan-ketentuan
tentang penyelesaian segala akibat dari penggabungan tersebut.
(4) Peraturan…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(4) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5.
(1) Berdasarkan kepentingan umum, atas usul Pemerintah Daerah
tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah
Desapraja yang bersangkutan, sesuatu Desapraja dapat di- pecah
menjadi lebilh kecil.
(2) Pemecahan termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Daerah tingkat I yang mcmuat juga ketentuan-ketentuan tentang
penyelesaikan segala akibat dari pemecahan tersebut.
(3) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Ditiap-tiap Daerah tingkat 1, Desapraja dicatat dalam suatu daftar
yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah termaksud dan
merupakan daftar induk Desapraja dalam Daerah tersebut.
(2) Perubahan nama, luas dan batas daerah sesuatu Desapraja
ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Daerah tingkat I
berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 22

Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja terdiri dari seorang Ketua dan beberapa
orang Wakil Ketua, sehingga tercapai poros NASAKOM.

Kepala…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Kepala Desapraja, karena jabatannya dan mengingat hak asal-usul sebaimana
dimaksud penjelasan pasal 9, dengan sendirinya menjadi Ketua. Sebagai Wakil-wakil
Ketua akan dipilih dari dan oleh anggota Badan Musyawarah Desapraja sendiri yang
disahkan oleh Kepala Daerah tingat II.

Jika Kepala Desapraja berhalangan memimpin rapat, maka yang menggantikannya
bukanlah Wakil Kepala Desapraja, tetapi adalah salah seorang Wakil Ketua Badan
Musyawarah Desapraja yang tersebut itu.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 23.

Cukup jelas.

Pasal 24.

Ayat (1) cukup jelas.

Ayat (2) mengharuskan Badan Musyawarah Desapraja mengambil sesuatu
keputusan dengan kata mufakat sebagai hasil musyawarah, sesuai dengan prinsip
demokrasi gotong-royong seperti dijelaskan dalam penjelasan umum.

Dalam hal belum terdapat kata mufakat untuk mengambil sesuatu keputusan
mengenai sesuatu soal, maka pembicaraannya dapat ditunda untuk memberi kesempatan
mengadakan pembicaraan dari hasi kehati dilur rapat, juga memberi kesempatan kepada
Pimpinan untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan informil guna mendapatkan titik-
titik pertemuan dan persamaan pikiran. Jika usaha-usaha inipun belum memungkinkan
untuk mencapai kata mufakat, sedang soal yang dibicarakan perlu ada keputusannya,
maka keputusan atas soal tersebut diserahkan kepada Pimpinan, yaitu Ketua dan Wakil-
wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja.

Jika dengan jalan inipun belum juga tercapai kata mufakat, maka sebagai tindakan
terakhir, keputusan atas persoalan tersebut diserahkan kepada Ketua untuk
menetapkannya, mengingat bahwa Ketua Badan Musyawarah Desapraja adalah juga
Kepala Desapraja sebagai penyelenggara utama urusan rumah-tangga Desapraja.

Pasal 25….

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 25.

Pengertian Pamong Desapraja menurut Undang-undang, ini adalah mereka yang
menjadi Kepala dan memimpin sesuatu dukuh dalam daerah Desapraja. Mereka
menjalankan tugas-kewajiban sebagai pembantu Kepala Desapraja, menyelenggarakan
urusan rumah-tangga Desapraja untuk dukuh yang dikepalai dan dipimpinnya itu. Mereka
bertanggung jawab kepada Kepala Desapraja.

Pemong Desapraja adalah merupakan pembantu utama dari Kepala Desapraja,
sehingga demi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, benar-benar diperlukan adanya
persamaan pandangan antara Kepala Desapraja dengan pamong Desapraja dalam
lingkungan wilayahnya.

Untuk menjamin itu, maka calon-calon Pamong Desapraja yang jumlahnya sedikit-
dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya tiga orang untuk masing-masing, dukuh, tidak
didasarkan atas hasil pemilihan langsung dari penduduk, tetapi diajukan oleh Kepala
Desapraja yang bersangkutan.

Meskipun demikian, dalam hal pengajuan calon-calon tersebut azas demokrasi
tetap diperhatikan, yaitu dalam bentuk persetujuan Badan Musyawarah Desapraja atas
calon-calon yang diajukan oleh Kepala Desapraja dimaksud.

Mengingat bahwa Pamong Desapraja adalah mengepalai suatu dukuh, calon-calon
tersebut harus menjadi penduduk dukuh yang bersangkutan.

Masa jabatan Pamong Desapraja dibatasi juga paling lama 8 tahun sama dengan
masa jabatan Kepala Desapraja. Diwaktu terjadi keberhentian para Pamong Desapraja
karena berakhir masa jabatannya, maka sebelumnya Pamong Desapraja yang baru dilantik
dan menerima jabatan, Pamong Desapraja yanglama harus tetap menjalankan tugas
kewenangannya.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 26.

Penyesuaian kata-kata sumpah atau janji termaksud dalam ayat (3) berarti bahwa
kata-kata "Kepala Desapraja" harus diganti dengan kata-kata "Pamong Desapraja".

Pasal 27…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 27.

Prinsip pemberian penghasilan bagi Pamong Desapraja sama dengan ketentuan
bagi penghasilan Kepala Desapraja termaksud dalam pasal 13.

Untuk itu lihat penjelasan pasal 13 dan selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 28.

Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang terpenting, mengepalai dan
memimpin pegawai-pegawai lainnya untuk menyelenggarakan tata-usaha Desapraja pada
umumnya dan tata-usaha Kepala desapraja pada khususnya. Ia berada langsung dibawah
perintah dan pimpinan Kepala Desapraja, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja (ayat 1 dan 2).

Dalam pasal ini tidak ditegaskan siapa yang harus mencalonkan seseorang untuk
menjadi panitera Desapraja. Ini berarti calon tersebut dapat dicalonkan oleh Kepala
Desapraja dan dapat juga dicalonkan oleh anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja
atau dicari bersama-sama setelah itu resminya dicalonkan atau dikemukakan oleh Kepala
Dasapraja. Yang sebaik-baiknya adalah bahwa calon itu sudah disetujui bersama lebih
dulu, dengan memperhatikan bahwa Panitera itu nanti haruslah betul-betul dapat bekerja
sama dengan semua alat-alat penyelenggara Desapraja, terutama dengan Kepala
Desapraja. Syarat-syarat kecakapan juga tidak disebutkan dalam pasal ini, hal ini terserah
kepada pertimbangan, bahwa syarat yang diperlukan haruslah sesuai dengan tugas yang
akan diberikan kepadanya (tentunya tidak mungkin orang yang buta huruf dan sedikit
banyaknya mengerti urusan adminsitrasi).

Semua Desapraja diharuskan mempunyai tata-usaha yang sekalipun sederhana,
tetapi hendkanya memenuhi keperluan untuk bahan pengawasan dan penilaian tentang
keberesan dan kemajuan penyelenggaraan urusan rumah-tangga Desapraja. Karena itu,
sesuai dengan kemampuan keuangan Desapraja, diperlukan beberapa pegawai
seperlunyauntuk membantu Panitra Desapraja. Pegawai-pegawai ini diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desapraja, tanpa memerlukan pengesahan Badan Musyawarah
Desapraja.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 29…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 29.

Desapraja haruslah membuat peraturan tentang penghasilan Panitera Desapraja dan
pegawai-pegawai Desapraja lainnya. Berdasarkan peraturan tersebut. Kepala Desapraja
menetapkan penghasilan Panitera Desapraja dan pegawai Desapraja lainnya yang
diangkat, dengan memperhatikan kemampuan Desapraja.

Selanjutnya lihat penjelasan pasal 13 dan penjelasan umum.

Pasal 30.

Segala karya dari Petugas-petugas Desapraja tersebut dalam pasal ini termasuk
dalamrangka tata-usaha Desapraja, karena maksudnya kemudian hari mereka akan
menjadi pegawai, manakala Desapraja telah meningkat menjadi Daerah tingkat III,
mungkin juga sebelum itu, tergantung menurut keadaan kemajuan Desa-praja yang
bersangkutan.

Karena itu juga, berlainan dari masa yang lampau, Petugas-petugas tersebut itu
tidak lagi dipilih, melainkan akan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja,
dengan syarat persetujuan Badan Musyawarah Desapraja. Untuk setiap dukuh, calon-
calon Petugas-petugas yang diperlukan oleh dukuh masing-masing akan dicalonkan oleh
Pamong Desapraja dari dukuh yang bersangkutan.

Perkataan "menurut keperluannya" dimaksud dalam ayat (2) harus diartikan,
bahwa Petugas-petugas yang menurut adat-kebiasaan setempat memang telah ada tidak
dihapuskan, yang berarti pula dapat ditambah dengan Petugas-petugas lainnya jika
diperlukan dan dimungkinkan untuk menjadi susunan kepegawaian guna mempercepat
peningkatan Desapraja menjadi Daerah tingkat III.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 31.

Cukup jelas, Selanjutnya lihat penjelasan pasal 13.

Pasal 32.

Disetiap Desapraja dapat diadakan Badan Pertimbangan Desapraja berdasarkan
atas kadaan setempat.
Jumlah…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Jumlah anggota Badan Pertimbangan Desapraja dibatasi sebanyak-banyaknya
separoh dari jumlah anggota Badan Musyawarah Desapraja. Penetapan batas keanggotaan
ini mengandung maksud juga agar Badan Pertimbangan Desapraja itu jangan sampai
menjadi seolah-olah saingan Badan Musyawarah Desapraja yang harus dipelihara
kewibawaannya sebagai alat kelengkapan Desapraja.

Masa jabatan bagi anggota-anggota Badan Pertimbangan Desapraja ditetapkan
sama dengan masa jabatan Kepala Desapraja, dengan maksud agar Kepala Desapraja
yang baru mendapat kebebasan untuk memperbaharui susunan keanggotaan Badan
Pertimbangan Desapraja tersebut, sesuai dengan maksud-maksud adanya Badan
Pertimbangan Desapraja bagi seseorang Kepala Desapraja.

Berhubung keanggotaan Badan Pertimbangan Desapraja ini semata-mata bersifat
kehormatan, maka keanggotaan Badan tersebut tidak membawa sesuatu akibat keuangan.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 33.

Cukup jelas. Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 34.

Ayat (1) menentukan adanya wewenang asal-usul dari Desapraja yang berhak
berkewajiban
mengurus
rumah-tangganya
sendiri
sebagai
pembawaan
sejarah
pertumbuhan dan perkembangan sesuatu kesatuan masyarakat hukum sebagai penjelasan
pasal 1.

Tugas kewenangan pangkal Desapraja sejak saat Undang-undang ini berlaku
adalah segala tugas kewenangan yang ada berdasarkan hukum adat atau peraturan-
perundangan dan peraturan-peraturan Daerah atasan yang berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini (ayat 2).

Hukum adat yang dimaksud adalah yang tidak bertentangan dengan revolusi.

Seterusnya tugas kewenangan itu tidak diubah, ditambah atau dikurangi menurut
ketentuan peraturan-perundangan dan/atau Peraturan Daerah atasan (ayat 3), sesuai
dengan maksud untuk meningkatkan Desapraja itu nanti menjadi Daerah tingkat III.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 35…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 35.

Pasal ini menentukan tentang penyerahan wewenang Daerah tingkat II kepada
Desapraja bawahannya, baik sebagian maupun keseluruhannya, sebagai tambahan untuk
tugas kewenangan Desapraja. Mengingat bahwa Daerah tingkat II inilah yang terutama
langsung membimbing dan mengawasi Desapraja bawahannya, maka jika Daerah tingkat
I juga berkehendak akan menambah tugas kewenangan Desapraja,hendaknya
penyerahannya itu dilakukan dengan melalui Daerah tingkat II.

Ayat (2) menentukan, bahwa setiap kali dilakukan penyerahan haruslah disertai
dengan alat-alat dan sumber-sumber keuangan yang diperlukan, sehingga dengan
demikian maka Desapraja itu tidak saja diperbanyak tugas kewajibannya, tetapi juga
diperkaya alat-alat dan sumber keuangannya.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 36.

Selain penyerahan wewenang sebagai termaksud dalam pasal 35, kepada Desapraja
juga dapat dibebankan tugas-tugas pembantu 1, baik oleh Pemerintah Daerah tingkat II
dan tingkat I, maupun oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat (ayat 1).

Pertanggungan jawab tentang penyelenggaraan tugas-tugas pembantuan kepada
Desapraja itu akan diberikan oleh Kepala Desparaja kepada pihak yang memberikan tugas
pembantuan tersebut. Untuk tertibnya pertanggungan jawab itu dan mengingat pula tugas
Daerah tingkat II yang langsung sehari-hari memberikan bimbingan dan pengawasan
kepada Desapraja bawahannya, maka pertanggungan jawab termaksud akan diberikan
oleh Kepala Desapraja dengan melalui Kepala Daerah tingkat II. Hal ini hendaknya
diperhatikan oleh instansi-instansi yang memberikan tugas pembantuan tersebut (ayat 2).

Untuk jasanya menyelenggarakan tugas-tugas pembantuan itu, haruslah pula
kepada Desapraja diberikan ganjaran yang sepatutnya dan ganjaran ini akan dimasukkan
juga dalam anggaran keuangan Desapraja (ayat 3).

Pasal 37…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 37.

Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang dimaksud pasal ini adalah organisasi-
organisasi kemasyarakatan yang karena kepentingannya bagi masyarakat, dianjurkan oleh
Pemerintah pendiriannya. Pengertian tentang organisasi-organisasi meliputi juga
Lembaga-lembaga Kemasyarakatan.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 38,

Cukup jelas.
Pasal 39.

Yang dimaksudkan menurut cara kebiasaan setempat umpamanya menempelkan
salinan keputusan Desapraja itu dikantor Desapraja, di Balai temrpat bersidang Badan
Musyawarah Desapraja atau ditempat-tempat umum seperti dipasar dan lain-lain. Jika
tidak demikian atau selain dari itu, akan ditentukan oleh Kepala Daerah tingkat I cara-
cara yang seragam, umpamanya dengan memuatkannya dalam Lembaran Daerah tingkat I
atau tingkat II.

Pasal 40.

Dalam arti mengusahakan dan membela kepentingan itu termasuk juga haknya
Desapraja untuk menuntut sesuatu bantuan yang diperlukan dari Daerah atasannya.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 41, 42, 43 dan 44.

Pasal-pasal ini mengatur hubungan kerjasama antara dua Desapraja atau lebih
dalam satu lingkungan Daerah tingkat II (pasal 41), antara Desapraja dengan Daerah
tingkat III dalam satu lingkungan Daerah tingkat II (pasal 42) dan antara Desapraja
dengan Desapraja atau antara Desapraja dengan Daerah tingkat III yang terletak dalam
lingkungan Daerah tingkat II yang berlain-lainan (pasal 43).

Kerjasama…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Kerjasama yang dimaksud umpamanya untuk bersama-sama memelihara,
membikin atau membetulkan tanggul-tanggul untuk melawan banjir yang menjadi
kepentingan bersama, memelihara hutan atau menghijaukan kembali tanah-tanah gundul
guna memelihara kecukupan persediaan air bagi keperluan bersama, untuk bersama-sama
memelihara kekayaan alam yang hasilnya dipungut bersama-sama dan sebagainya.

Pasal 44 mengatur cara-cara mengatasi dan menyelesaikan sesuatu perbedaan
pendapat yang mungkin terjadi.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 45.

Kelalaian yang berakibat merugikan seperti dimaksud pasal ini, mungkin terjadi
oleh karena kesalahan Kepala Desapraja atau kesalahan Badan Musyawarah Desapraja
atau oleh kedua alat-kelengkapan Desapraja yang terpenting itu atau kapan Desapraja
lainnya tidak dapat digunakan yang sesuai dengan kepentingannya, karena itu harus
ditaati dan diselesaikan oleh pemerintah Darah tingkat I, sebagai dimaksud ayat (1).

Karena yang langsung bertugas untuk mengawasi dan memimpin Desapraja itu
adalah Pemerintah Daerah tingkat II, maka penilaian atas kelalaian itu dinyatakan oleh
Kepala Daerah tingkat II yang berewenang dengan menyatakan juga alat kelengkapan
Desapraja yang bersalah, sehingga terjadi kelalaian tersebut (ayat 2).

Ayat (3) dan ayat (4) menentukan tindakan-tindakan yang segera harus diambil
oleh Kepala Daerah tingakat II, sebelum Pemerintah Daerah tingkat I mengambil
tindakan-tindakan dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 46 dan 47.

Pada tingkat permulaan, maka segala harta-benda kekayaan dan segala macam
sumber penghasilan termasuk tanah dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang
menjadi Desapraja seluruhnya adalah menjadi harta-benda kekayaan dan sumber-sumber
penghasilan
yang
dimiliki
dan/atau
dikuasai
oleh
Desapraja,
baik
untuk
menyelenggarakan rumah-tangga Desapraja menurut ketentuan-ketentuan Undang-
undang ini, maupun untuk meneruskan tugas-kewajiban yang telah berjalan selama masa
sebelum (pasal 46).
Untuk…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Untuk penerbitan kembali dan pembaharuan penggunaan dan penyelenggaraan
harta-benda kekayaan dan sumber-sumber penghasilan tersebut diatas sesuai dengan
fungsi dan masa depannya Desapraja, sterusnya akan dilaksanakan menurut ketentuan-
ketentuan umum yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II (pasal 47).

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 48.

Pengesahan oleh Kepala Daerah tingkat II terhadap keputusan Desapraja mengenai
pinjaman uang dimaksud pada sub b baru boleh diberikan, setelah ada jaminan dan
terdapat buktibukti, bahwa Desapraja yang bersangkutan mempunyai bonafiditas dan
kemampuan membayar kembali pinjaman uang (credict-waardigheid).

Pasal 49.

Lihat penjelasan umum.

Pasal 50.

Gotong-royong yang dimaksudkan pasal ini adalah pengerahan tenaga gugur-
gunung yang diperlukan dengan segera atau secara mendadak, umpamanya untuk
melawan dan mengatasi bahaya alam seperti banjir, gunung meletus dan lain-lain atau
untuk melawan hama tanaman yang dalam tempo singakt mungkin merusak hasil panen.

Untuk mengerahkan tenaga gotong-royong demikian itu tidak mungkin diadakan
lebih dulu rapat Badan Musyawarah Desapraja untuk memutuskannya, karena itu Kepala
Desapraja dapat bertindak sendiri mengerahkan tenaga kerja gotong-royong pada setiap
waktu yang diperlukan.

Pasal 51.

Lihat penjelasan umum.

Pasal 52…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 52.

Untuk memperkaya sumber penghasilan, Desapraja berhak mendirikan perusahaan
Desapraja dan memungut keuntungan untuk Kas Desaparaja, umpamanya mengusahakan
kekayaan alamnya atau mendirikan perusahaan untuk mengolah atau mempergunakan
bahan-bahan dari kekayaan alamnya. Perusahaan demikian dapat diusahakan bersama-
sama dengan Desapraja lainnya atau dengan Daerah. Juga dimungkinkan Desapraja
mendirikan perusahaan bersama-sama dengan pihak swasta dengan ketentuan bahwa
Desapraja tetap mempunyai peranan menentukan dalam soal pengawasan dan pimpinan,
untuk menjaga jangan sampai Desapraja dirugikan. Selain dari itu Dasapraja juga dapat
menjadi peserta dari perusahaan Daerah atasan untuk mendapat bagian hasil atau
mendapat bagian hasil karena sesuatu jasa yang diberikan oleh Desapraja (ayat 1). Yang
tersebut belakangan itu juga berlaku untuk sesuatu Perusahaan Negara.

Untuk maksud-maksud tersebut diatas itu, diperlukan adanya Keputusan Badan
Musyawarah Desapraja yang harus disahkan lebih dulu oleh Kepala Daerah tingkat II
(ayat 2). Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 53.

Desapraja hanya dimungkinkan melangsungkan pemungutan pajak yang telah ada
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan perpajakan yang berlaku
(ayat 1 ). Sedang untuk menghapuskan pajak Desapraja hanya dapat dilakukan dengan
peraturan pajak Desapraja yang bersangkutan.

Pengembalian berarti pembayaran kembali pajak yang terlanjur dibayar, padahal
semestinya tidak dibayar. Pembayaran kembali pajak dimaksud harus dilakukan secara
langsung tanpa ditunda-tunda. Penghapusan pajak dimaksud dapat terjadi dalam dua hal,
yaitu seseorang dihapuskan pajaknya karena sesuatu sebab yang diatur dalam peraturan
pajak atau karena ia menurut adat-kebiasaan setempat mendapat kebebasan dari
membayar pajak, umpamanya karena menjadi anggota Badan Musyawarah Desapraja,
Badan Pertimbangan Desaparaja dan lain-lain.

Pasal 54…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 54.

Untuk memperbesar daya-guna Desapraja dalam turut membangun masyarakat adil
dan makmur, maka kecuali tugas kewajibannya dapat ditambah, juga kemampuan
keuangannya harus diperbesar. Karena itu, Desapraja dimungkinan untuk menerima
penyerahan pajak-pajak Daerah ata diberikan sebagian dari hasil pungutan pajak Daerah.

Disamping itu kepada Desapraja juga dapat diberikan bantuan keuangan, terutama
kepada Desapraja yang kurang penghasilannya dan untuk penyelenggaraan tugas-tugas
pembantuan yang dibebankan serta untuk prestasi-prestasi kerja yang diselenggarakannya.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 55.

Desapraja dimungkinkan juga untuk mengadakan pinjaman-pinjaman guna suatu
usaha produktif yang dapat menambah penghasilan dan lain-lain usaha yang sesuai
dengan kepribadian Indonesia, yang tidak bertentangan dengan norma-norma susila, adat-
kebiasaan dan kepercayaan rakyat serta tidak bersifat penghisapan.

Pasal 56.

Cukup jelas.
Pasal 57.

Semua keuangan Desapraja harus dimasukkan dalam kas Desapraja dengan
pembukuannya yang teratur menurut keperluan pengawasan dan pemeriksaan.

Cara mengatur dan mengurus administrasi keuangan Desapraja akan ditentukan
dengan peraturan Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala Daerah tingkat I, supaya
diperoleh bentuk yang seragam, memudahkan pengawasan dan pemeriksaan, sederhana
tetapi memenuhi kebutuhan termaksud.

Pasal 58…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 58.

Setiap Desapraja harus membikin anggaran keuangan untuk setiap tahunnya yang
diselesaikan selambat-lambatnya dalam bulan Oktober untuk tahun berikutnya. Anggaran
keuangan tersebut dapat secara sederhana, tetapi memberikan bahan-bahan yang perlu
untuk menilai perkembangan dan kemajuan serta kebijaksanaan penyelenggaraan urusan
rumah-tangga Desapraja. Guna mendapatkan bentuk-bentuk yang seragam, diperlukan
petunjuk dan bimbingan dari Kepala Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala
Daerah tingkat I.

Semua pengeluaran dan pemasukan uang harus dimasukkan dalam anggaran
keuangan, termasuk juga pengeluaran dan pemasukan uang sebagai ganti nilai dari
penerimaan dan pengeluaran barang.

Anggaran keuangan Desapraja yang oleh Kepala Daerah tingkat II tidak dapat
disahkan, baik sebagian maupun seluruhnya hendaknya dikembalikan dengan disertai
petunjuk-petunjuk yang perlu untuk perbaikannya, dengan demikian Desapraja terus
mendapat bimbingan dalam penyelenggaraan anggaran keuangannya.

Juga bagaimana cara membikin pertanggungan jawab anggaran setiap tahunnya,
diperlukan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Daerah tingkat II.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 59.

Dalam berbagai pasal Undang-undang ini banyak ditentukan keputusan-keputusan
Desapraja yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II
untuk kepentingan pengawasan dan bimbingan. Supaya hal itu tidak bersifat menghambat,
maka pasal ini memungkinkan bahwa sesuatu keputusan Desapraja yang telah lebih dari
tiga bulan lamanya belum disahkan atau dibatalkan atau diperpanjang menurut ayat (2),
maka keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara sah (ayat 1).

Jika…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Jika jangka waktu tiga bulan tersebut ternyata belum cukup untuk keperluan
penelitian atau karena sesuatu sebab lainnya, Kepala Daerah tingkat II dapat menetapkan
bahwa jangka waktu tersebut harus diperpanjang lagi untuk suatu masa tertentu, tetapi
tidak boleh lebih lama dari tiga bulan pula. Ketentuan perpanjangan waktu tersebut
haruslah disampaikan kepada Desapraja yang bersangkutan sebelum habis jangka waktu
tiga bulan pertama tersebut diatas (ayat 2).

Untuk kepentingan pengawasan dan bimbingan, maka Desapraja diharuskan
memberikan segala keterangan yang diminta, baik oleh Pemerintah Daerah tingkat II
maupun tingkat I atau oleh petugas-petugas yang ditunjuk oleh Daerah atasan tersebut
(ayat 3).

Pasal 60.

Maksud pokok dari bentuk-bentuk pengawasan terhadap Desapraja baik yang
bersifat preventif maupun yang bersifat repressif, adalah memberikan bimbingan kepada
Desapraja dalam segala segi tugas-kewajibannya, sehingga terjamin kelancaran
pelaksanaan kewenangan tugas dan kewajiban tersebut, dapat mempertinggi daya-
gunanya, dapat mendorong perkembangan kemajuannya sesuai dengan hri depan
Desapraja ialah peningkatan menjadi Daerah tingkat III.

Oleh karena itu, maka untuk maksud-maksud tersebut, dimana perlu atau atas
permintaan Desapraja yang bersangkutan, Pemerintah Daerah tingkat II dapat
memperbantukan petugas-petugasnya, tenaga-tenaga akhlinya untuk memberikan
bimbingan dan petunjuk-petunjuk secara langsung kepada Desapraja yang bersangkutan.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 61.

Segala keputusan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum atau
peraturan-perundangan/peraturan yang lebih tinggi tingkatannya atau dengan adat-
kebiasaan setempat yang memang masih nyata berlaku, dapat dipertangguhkan atau
dibatalkan pelaksanaannya oleh Kepala Daerah tingkat II, keputusan mana disampaikan
kepada Desapraja yang bersangkutan dengan disertai segala keterangan yang perlu (ayat 1
dan 2).
Setiap…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Setiap pembatalan dari keputusan yang sudah dijalankan, memerlukan tindakan
lanjutan dalam bentuk pembatalan segala akibat yang telah terjadi karena pelaksanaan
keputusan yang dibatalkan itu, sebegitu jauh hal itu memang masih mungkin dibatalkan
dan memang patut dibatalkan. Tentu akan ada akibat-akibat yang tidak mungkin
dibatalkan lagi atau memang tidak patut dibatalkan lagi, umpamanya sesuatu pungutan
yang sudah masuk kas Desapraja dan sudah diperhitungkan dalam anggaran keuangan,
tidak seharusnya pungutan itu dibayarkan kembali kepada yang membayar dalam tahun
anggaran yang sedang berjalan, melainkan dalam tahun anggaran yang berikutnya atau
sesuatu bangunan yang sudah didirikan, padahal kalau dirobohkan kembali hanya akan
merugikan dan tidak nyata perlunya untuk dirobohkan lagi, sebaiknya biarlah tetap berdiri
(ayat 3).

Sesuatu keputusan yang dipertangguhkan pelaksanaannya, pada saat diterima
keputusan pertangguhannya segera pelaksanaan itu dihentikan sementara menunggu
keputusan terakhir apakah pertangguhan itu akan disusul dengan pembatalan atau tidak.
Tetapi jika telah lewat tiga bulan sejak diterima keputusan pertangguhan tidak juga
disusul oleh keputusan pembatalan dan tidak diperpanjang (pasal 59 ayat 2) maka dengan
sendirinya keputusan Desapraja yang dipertangguhkan itu dapat dilaksanakan kembali
dengan sah.

Pasal 62.

Sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam pasal 40, maka sesuatu keputusan
Desapraja yang ditolak pengesahannya atau dibatalkan atau dipertangguhkan oleh Kepala
Daerah tingkat II, padahal menurut pertimbangan kepala Desapraja dan Badan
Musyawarah Desapraja penolakan pengesahan atau pembatalan atau penangguhan itu
tidak tepat atau tidak cukup kuat alasannya, maka Desapraja dapat memajukan banding
kepada Kepala Daerah tingkat I dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak keputusan
Kepala Daerah tingkat II diterima (ayat 1 dan 2).

Sebelum Kepala Daerah tingkat I menetapkan apakah menerima atau menolak
bandingan yang dimajukan, Desapraja harus mentaati keputusan Kepala Daerah tingkat II
tersebut (ayat 3).

Ayat (4)…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4) mengharuskan Kepala Daerah tingkat I sudah harus memberikan
keputusannya dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak diterimanya bandingan
yang dimajukan oleh Kepala Desapraja yang berkepentingan.

Jangka waktu ini ditetapkan cuku lama, karena itu jika sudah lewat enam bulan,
tetapi belum juga ada sesuatu keputusan Kepala Daerah tingkat I apakah menolak atau
menerima bandingan tersebut, maka supaya persoalannya tidak terkatung-katung,
bandingan Desapraja itu dianggap dengan sendirinya sudah diterima, sehingga keputusan
yang ditolak pengesahannya dianggap sah, yang dibatalkan berjalan kembali, yang
ditangguhkan berjalan terus.

Pasal 63.

Jika menurut penilaian Pemerintah Daerah tingkat II sesuatu Desapraja
bawahannya telah mencapai tingkat yang patut untuk menjadi daerah tingkat III, maka hal
ini harus diusulkan kepada Pemerintah Daerah tingkat I yang akan meneruskan usul
tersebut sebagai saran kepada Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Daerah tingkat I dapat memajukan saran meningkatkan beberapa
Desapraja dalam daerahnya untuk bersama-sama dibentuk menjadi Daerah tingkat III.

Bersama saran tersebut disertakan juga pertimbangan-pertimbangan dan
keterangan-keterangan yang perlu.

Dalam ayat (2) pasal ini ditentukan kemungkinan bahwa beberapa kesatuan
masyarakat hukum yang pada saat Undang-undang ini berlaku telah tergabung menjadi
satu, baik karena akibat revolusi ataupun berdasarkan sesuatu keputusan penguasa
setempat sebagai pembawaan perkembangan perjuangan revolusi, diusulkan oleh
Pemerintah Daerah tingkat I untuk langsung dijadikan Daerah tingkat III (jika hal itu
dianggap sudah tepat). Jika ternyata keadaannya belum memungkinkan, maka gabungan
itu akan menjadi Desapraja sebagaimana dan menurut cara yang termaksud dalam pasal
64.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 64…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 64.

Oleh karena Undang-undang ini bukanlah membentuk, tetapi mengakui kenyataan
yang ada, maka semua kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah ada dan
memenuhi ketentuan termaksud dalam pasal 1, dengan sendirinya menjadi Desapraja
menurut Undang-undang ini. Tetapi karena bekas-bekas Swapraja dan kesatuan-kesatuan
masyarakat yang belum memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan termaksud dalam
pasal 1, tidak menjadi Desapraja, maka setiap kesatuan masyarakat hukum yang menjadi
Desapraja akan dinyatakan ketegasannya dengan suatu keputusan Menteri Dalam Negeri.

Mengingat bahwa Undang-undang ini setelah diundangkan, berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia, maka supaya pernyataan tersebut diatas segera dapat dilaksanakan
disemua Daerah tingkat I dalam tempo singkat, pernyataan termaksud dalam ayat (1)
dapat dikuasakan kepada Kepala Daerah tingkat I.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 65 dan 66

Untuk masa peraihan tidak dapat lain bahwa segala alat kelengkapan lama dari
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang ada harus dengan sendirinya menjadi alat
kelengkapan Desapraja.

Kepala kesatuan masyarakat hukum yang menjadi Desapraja dengan sendirinya
menduduki fungsi Kepala Desapraja dengan segala kewenangannya menurut Undang-
undang ini. Demikian juga lembaga-lembaga yang merupakan perwakilan atau yang
merupakan Kepala-kepala setiap dukuh menduduki fungsi Pamong Desapraja, lembaga
musyawarah dapat menduduki fungsi sebagai Badan Musyawarah Desparaja, sedang
Carik/Jurutulis dan sebagainya semacam itu menduduki fungsi sebagai Panitera
Desapraja. Penghulu, Khatib, Modin, Ulu-ulu, Jogobojo dan ebagainya semacam itu
menduduki fungsi sebagai petugas-petuga Desapraja.

Mereka itu semua adalah alat kelengkapan Desapraja dalam masa peralihan.

Sebagai…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Sebagai petugas-petugas dalam masa perlihan, maka mereka menjalankan tugas-
kewajiban dalam bentuk meneruskan tugas-kewajibannya yang lama, bersamaan dengan
itu menjalankan tugas-kewajiban menurut ketentuan-ketentuan dan maksud Undang-
undang ini. Dalam hal tugas-kewajiban yang lain itu akan menjadi penghalang bagi
pelaksanaan tugas dan kewajiban menurut ketentuan dan maksud Undang-undang ini,
maka tugas dan kewajiban yang tersebut belakangan inilah yang harus berlaku.

Pasal 67.

Cukup jelas.

Pasal 68.

Untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang ini, termasuk mengatur hal-
hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini, akan diatur lebih jauh dalam peraturan-
perundangan lainnya.

Segala kesulitan yang timbul karena pelaksanaan Undang-undng ini dapat diatasi
dan diatur serta diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, baik dengan mengadakan
peraturan Menteri, maupun dengan memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.

Selanjutnya lihat penjelasan umum.

Pasal 69.

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2779