Langsung ke konten

BANK BUMI DAYA

UU No. 19 Tahun 1968 berlaku

Ditetapkan: 1968-01-01

Pasal 16

(1)Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya
ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan

mengurus
Bank
ditaati
sebagaimana mestinya
(2)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainya bersama-sama atau masing-
masing berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku
dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan
surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu untuk menjalankan
kewajibannya.
(3)Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4)Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai tugas dan
kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari bank.

Pasal 17

(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya
setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas Permintaan tertulis seorang
anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi. Segala biaya sidang dipikul oleh
bank.
(2)Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah
untuk
mufakat.
(3)Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan
Pengawas.
(4)Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang Sekretaris; uang
jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5)Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa. yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
dibebankan pada Bank.

Pasal 18.

(1)Bank Indonesia mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Bank Indonesia 1968
dan Undang-undang Perbankan 1967.
(2)Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan
pengawasan termaksud dalam ayat (1) diatas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26.

Cukup jelas.

Pasal 27.

Cukup jelas.

Pasal 28.

Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan
oleh karena persiapan-persiapan yang diperlakukan untuk menampung akibat-akibat
dari peralihan Bank Negara Indonesia Unit IV ke dalam BANK BUMI DAYA harus
selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang- undang
tersebut, BANK BUMI DAYA berdasarkan Undang-undang ini dapat melakukan
tugasnya dengan lancar.

--------------------------------

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968
YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:
LN 1968/72; TLN NO. 2872