Langsung ke konten

UU No. 19 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan
perdagangan barang atau jasa.

1. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.

1. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.

---

PRESIDEN

1. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

1. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau
sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan merek.

1. Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
merek.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 2

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek
Dagang dan Merek Jasa.

Pasal 3

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau

---

PRESIDEN

badan hukum untuk menggunakannya.

Pasal 4

(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan

pemilik merek yang beritikad baik.

(2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara
bersama-sama, atau badan hukum.

Bagian Kedua
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
dan Yang Ditolak

Pasal 5

Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di
bawah ini:

  • bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
  • tidak memiliki daya pembeda;
  • telah menjadi milik umum; atau

- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimintakan pendaftaran.

Pasal 6

(1) Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila

mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang atau jasa sejenis yang termasuk dalam satu kelas.

---

PRESIDEN

(2) Permintaan pendaftaran merek juga ditotak oleh Kantor Merek

apabila:

- merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek
dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah
terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

- merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,

- merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau
Stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang; atau

- merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi
Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang
Hak Cipta tersebut.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar

Pasal 7

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan
pendaftaran merek yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 8

(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk

satu kelas barang atau jasa.

(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk
dalam kelas yang bersangkutan.

(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam

bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.

(2) Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan:

  • tanggal, bulan, dan tahun;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek;

- nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan
pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;

- alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

  • macam wama, apabila merek yang dimintakan pendaftarannya

---

PRESIDEN

menggunakan unsur warna;

- kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya; dan

- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan
dengan hak prioritas.

(3) Surat permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.

(4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih

dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama
berhak atas merek terscbut, nama orang-orang atau badan
hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya
dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.

(5) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4), maka permintaan tersebut
ditandatangani oleh salah seorang atau salah satu wakil badan
hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari orang atau badan hukum lainnya yang berhak.

(6) Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa untuk
itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek
tersebut.

Pasal 10

(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 harus dilengkapi:

  • surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan

---

PRESIDEN

pendaftarannya adalah miliknya;

  • dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;

- Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan
hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum,
apabila pemilik merek adalah badan hukum;

- surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa; dan

- pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan
pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di

dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan
dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau

yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau
berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.

(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal
kuasanya sebagai alamatnya di Indonesia.

---

PRESIDEN

Bagian kedua
Permintaan Pendaftaran Merek

Dengan Hak Prioritas

Pasal 12

Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan
hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional
mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik
Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang
pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi
tersebut.

Pasal 13

(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti
tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali
yang menimbulkan hak prioritas tersebut.

(2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan
setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran
merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.

---

PRESIDEN

(4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada
orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran Merek

Pasal 14

(1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan

persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu
selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat
permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.

(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan
kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu
selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhirnya jangka
waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan
menggunakan hak prioritas.

Pasal 15

(1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam

jangka waktu masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) atau ayat (3), permintaan pendaftaran merek

---

PRESIDEN

dianggap ditarik kembali.

(2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali

secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya
yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan
menyebutkan alasannya.

Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permintaan
Pendaftaran Merek

Pasal 16

(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka

tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek
ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran
merek.

(2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek.

Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permintaan Pendaftaran Merek

Pasal 17

(1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran merek hanya

diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula
dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru.

(2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek,

permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh orang
atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan
pendaftaran merek.

(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat

kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut.

(3) Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditarik kembali, segala

biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat
ditarik kembali.

Bagian Pertama
Pengumuman

Pasal 19

Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak
tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek, mengumumkan
permintaan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dalam hal
diajukan dengan menggunakan hak prioritas, harus telah dipenuhi pula
ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan

dengan:

- menempatkan pada papan pengumuman yang khusus
disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas
dilihat oleh masyarakat; dan

- menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan
secara berkala oleh Kantor Merek.

(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek

dicatat oleh Kantor Merek.

Pasal 21

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:

- nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat
lengkap kuasanya apabila permintaan pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa;

- kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan
pendaftarannya;

  • tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek;

- nama negara dan tanggal pencrimaan pendaftaran merek yang
pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan
dengan menggunakan hak prioritas, dan

  • contoh etiket merek, termasuk keterangan mengenai warna apabila

---

PRESIDEN

merek menggunakan unsur warna, dan apabila etiket merek
menggunakan bahasa asing dan atau huruf selain huruf latin dan
atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.

Bagian Kedua
Keberatan dan Sanggahan

Pasal 22

(1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan

hukum dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Kantor Merek atas permintaan pendaftaran merek yang
bersangkutan.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan

apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek
yang dimintakan pendaftaran adalah merek yang berdasarkan
Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas

hari sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan
surat yang berisikan keberatan tersebut kepada orang atau badan
hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran
merek.

Pasal 23

(1) Orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan

permin-taan pendaftaran merek berhak mengajukan sanggahan
terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
kepada Kantor Merek.

---

PRESIDEN

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara

tertulis dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak
tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan oleh
Kantor Merek.

Pasal 24

Kantor Merek menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan
tambahan dalam pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran
merek yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Substantif

Pasal 25

(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama
jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan,
Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap
permintaan pendaftaran merek.

(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan

### Pasal 5 dan Pasal 6 serta bila ada keberatan atau sanggahan.

Pasal 26

Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya sembilan
bulan sejak :

  • tanggal berakhimya pengumuman; atau
  • tanggal berakhirnya jangka waktu untuk menyampaikan sanggahan.

---

PRESIDEN

Pasal 27

(1) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Merek yang memiliki

keahlian dan kualifikasi sebagai Pemeriksa Merek pada Kantor
Merek.

(2) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang

diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan
syarat-syarat tertentu.

(3) Kepada Pemeriksa Merek diberikan jenjang dan tunjangan

fungsional disamping hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 ayat (1) berkesimpulan bahwa permintaan pendaftaran merek
dapat disetujui, maka Kantor Merek:

  • mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek;

- memberitahukan pcndaftaran merek tersebut kepada orang
atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
pcrmintaan pendaftaran merek;

  • memberikan Sertifikat Merek; dan

- mengumumkan pendaftaran tersebut dalam Berita Resmi
Merek.

(2) Dalam hal Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 ayat (1) bcrkesimpulan bahwa pcrmintaan pendaftaran merek
tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka Kantor Merek
menetapkan keputusan tentang penolakan permintaan
pendaftaran merek tersebut.

---

PRESIDEN

(3) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

diberitahukan secara tertulis kepada orang atau badan hukum
atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek
dengan menyebutkan alasan-alasannya.

(4) Dalam hal ada keberatan, Kantor Merek menyampaikan tembusan

surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut
kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan
keberatan.

Pasal 29

(1) Sertfikat Merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang

mengajukan permintaan pendaftaran merek dalam waktu
selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak tanggal merek tersebut
didaftar dalam Daftar Umum Merek.

(2) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan melalui

kuasa, Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik
merek.

(3) Sertifikat Merek sebaigaimana dimaksud dalam ayat (1) me-muat

:

  • nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan;

- nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal permintaan
pendaftaran merek diajukan berdasarkan Pasal 11;

- tanggal pengajuan dan tanggal pencrimaan permintaan
pendaftaran merek;

- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang
pertama kali, apabila permintaan pendaftaran diajukan
dengan menggunakan hak prioritas;

- etiket merek yang didaftarkan termasuk keterangan macam
warna apabila merek tersebut menggunakan unsur warna, dan

---

PRESIDEN

apabila etiket merek menggunakan bahasa asing dan atau
huruf selain huruf latin dan atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia;

  • nomor dan tanggal pendaftaran;

- kelas dan jenis barang atau jasa atas mana merek didaftarkan;
dan

  • jangka waktu berlakunya pcndaftaran merek.

(4) Setiap orang dapat mengajukan permintaan petikan resmi

pendaftaran merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek.

(5) Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.

Pasal 30

Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap
pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.

Bagian Keempat
Permintaan Banding

Pasal 31

(1) Permintaan banding dapat diajukan tcrhadap penolakan

permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar
pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi

---

PRESIDEN

Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang
mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merek dcngan tembusan
kepada Kantor Merek.

(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara

tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan bcrada di
lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri.

(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil

sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang
dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merek senior yang tidak
melakukan pemcriksaan substantif terhadap permintaan
pendaftaran merek yang bersangkutan.

(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 32

(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara

lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran
merek dengan menyebutkan alasannya.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak

merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan
pendaftaran merek yang ditolak.

Pasal 33

(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya

tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan
penolakan permintaan pendaftaran merek.

(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat

tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan

---

PRESIDEN

pendaftaran merek dianggap diterima oleh orang atau badan
hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran
merek.

(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah

dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Merek
mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.

Pasal 34

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu

selambat-lambatnya cnam bulan sejak tanggal penerimaan
permintaan banding.

(2) Keputusan Komisi Banding Merek bersifat final, baik secara

administratif maupun substantif.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permintaan

banding, Kantor Merek melaksanakan pendaftaran dan
memberikan Sertifikat Merek dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 dan Pasal 29.

(4) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permintaan banding,

Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari
sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding Merek
memberitahukan penolakan tersebut kepada orang atau badan
hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2).

Pasal 35

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara
permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan

Merek Terdaftar

Pasal 36

(1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan

merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka
waktu yang sama.

(2) Permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek

terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara
tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka waktu tidak
lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya 6 bulan
sebclum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek
terdaftar tersebut.

(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada
Kantor Merek.

(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya
yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 37

Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
disetujui apabila :

- merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa
sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan

- barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih
diproduksi dan diperdagangkan.

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

terdaftar ditolak oleh Kantor Merek, apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.

(2) Penolakan permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan

merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik
merek atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.

Pasal 39

(1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar dicatat

dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.

(2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar

diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
kuasanya.

Bagian Keenam
Perubahan Nama dan atau Alamat
Pemilik Merek Terdaftar

Pasal 40

(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar

diberitahukan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar
Umum Merek dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti
perubahan tersebut.

(2) Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merek tcrdaftar yang

telah dicatat oleh Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.

---

PRESIDEN

(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Pertama
Pengalihan Hak

Pasal 41

(1) Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :

  • pewarisan;
  • wasiat;
  • hibah;
  • perjanjian; atau
  • sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukungnya.

(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat
dalam Daftar Umum Merek.

(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor

Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku

terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak
ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merek.

(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan

---

PRESIDEN

Keputusan Menteri.

Pasal 42

(1) Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan

pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait
dengan merek tersebut.

(2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor

Merek apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa
merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau
jasa.

Pasal 43

Hak atas merek jasa terdaftar yang cara pemberian jasa dan hasilnya
sangat erat berkaitan dengan kemampuan atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan, tidak dapat dialihkan dalam bentuk
dan dengan cara apapun.

Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 44

(1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang

lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk
sebagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk
dalam satu kelas.

(2) Perjanjian lisensi berlaku untuk scluruh wilayah Negara Republik

Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu
yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek
terdaftar yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

(3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor

Merek.

(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat

oleh Kantor Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.

(5) Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi

diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.

(6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan

Menteri.

Pasal 45

Pemilik merek terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat
menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kepada pihak ketiga lainnya
untuk menggunakan merek terscbut, kccuali bila diperjanjikan lain.

Pasal 46

Dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa pencrima lisensi
dapat membcri lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.

Pasal 47

Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi,
dianggap sama dengan penggunaan merek tersebut di Indonesia oleh
pemilik merek.

Pasal 48

(1) Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung

maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang

---

PRESIDEN

merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan
yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya.

(2) Kantor Merek wajib menolak permintaan pencatatan perjanjian

lisensi yang memuat larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

(3) Kantor Merek memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) secara tertulis kepada pemilik merek dan
penerima lisensi atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.

Pasal 49

(1) Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang kemudian

dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek lain yang terdaftar, tetap berhak
melaksanakannya sebagai pcrjanjian lisensi merek yang tidak
dibatalkan sampai dcngan berakhirnya jangka waktu perjanjian
lisensi tersebut.

(2) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi

wajib meneruskan pembayaran royalti yang scharusnya masih
wajib dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek yang
dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti
kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan.

(3) Dalam hal pembcri lisensi sudah terlebih dahulu menerima secara

sekaligus royalti dari pencrima lisensi, pemberi lisensi tersebut
wajib menyerahkan bagian dari royalli yang diterimanya kepada
pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding
dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi.

---

PRESIDEN

Pasal 50

Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah.

Bagian Pertama
Penghapusan

Pasal 51

(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek

dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun
berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.

(2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa Kantor Merek dapat

dilakukan apabila dipcroleh bukti yang cukup bahwa :

- merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga tahun atau
lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pcmakaian terakhir; atau

- merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan
pendaftaran.

(3) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek

baik untuk scbagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang
termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.

(4) Penghapusan pcndaftaran mcrek sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan
dalam berita Resmi Merek.

---

PRESIDEN

(5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih

terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat
dilakukan apabila hal tcrsebut disetujui secara tcrtulis oleh
penerima lisensi.

(6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (5) hanya dimungkinkan apabila pencrima lisensi dengan
tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut
dalam perjanjian lisensi.

(7) Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.

Pasal 52

Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana
di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui :

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau

- Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 53

(1) Terhadap putusan Pengadilan Ncgeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.

(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang
bcrsangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu
sclambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan
tersebut.

(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang

---

PRESIDEN

bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan
pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
mcmpunyai kckuatan hukum tetap.

Pasal 54

(1) Penghapusan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek

dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
pengha- pusan tersebut.

(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 55

Penghapusan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya
perlin-dungan hukum atas merek yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Pembatalan

Pasal 56

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh

pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat

---

PRESIDEN

diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.

(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan

gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor
Merek.

(4) Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor

Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam

(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat

tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia gugatan
diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 57

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka

waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu

apabila merek yang bersangkutan seharusnya tidak dapat
didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Pasal 58

(1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan
banding.

(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang
bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu
selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan

---

PRESIDEN

tersebut.

(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang

bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan pembatalan tersebut
diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 59

(1) Pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Kantor Merek

dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek, dan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal
pembatalan tersebut.

(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau
kuasanya, dengan menyebutkan alasannya dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Pencoretan pendaflaran suatu merek dari Daftar Umum Merek

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam berita
Resmi Merek.

Pasal 60

Pembatalan pendaftaran merek mengakibatkan berakhirnya
perlin-dungan hukum atas merek yang bersangkutan.

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Permintaan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai

Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permintaan
pendaftaran tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa merek
tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

(2) Selain pencgasan mengenai penggunaan Merek Kolektif

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada permintaan ,
pendaftaran tersebut wajib disertakan pula salinan peraturan
penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif, yang
ditandatangani oleh pemilik merek yang bersangkutan.

(3) Peraturan penggunaan Merek Kolcktif sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) harus berisikan antara lain :

- sifat, ciri-ciri umum, atau mutu dari barang atau jasa yang
produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merek Kolck-
tif tersebut;

- ketentuan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan
pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
sesuai dengan peraturan; dan

  • sanksi atas pelanggaran pcraturan penggunaan Merek Kolektif.

Pasal 62

Terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan
pemerik-saan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 61.

---

PRESIDEN

Pasal 63

Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merek
Kolektif, Pemeriksa Merek berkesimpulan bahwa permintaan
pendaf-Wan merek sebagai Merek Kolektif dapat disctujui, maka
Kantor Merek :

- mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan
melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan

- mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut
peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 64

(1) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif wajib

dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek dengan disertai
salinan yang sah mengenai bukti perubahan tcrscbut.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam

Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(3) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi

pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.

(4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 65

Pemilik Merek Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek
tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang
juga menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan, apabila hal
tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan
penggunaan Merek Kolektif.

---

PRESIDEN

Pasal 66

(1) Pemilikan atas Merek Kolektif terdaftar dapat dialihkan hanya

kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan
efektif sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif
tersebut.

(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada
Kantor Merek.

(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat

dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.

(4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 67

Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada orang atau
badan lain.

Pasal 68

(1) Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas

dasar :

- permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan
persetujuan tertulis dari semua pemakai Merek Kolektif,

- bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai
berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pen-
daftarannya;

---

PRESIDEN

- bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau
jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau

- bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak
digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek
Kolektif.

(2) Permintaan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada
Kantor Merek.

(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang
besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 69

Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh
pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, huruf c, atau huruf
d.

Pasal 70

Selain alasan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat

(1), Merek Kolektif terdaftar dapat pula dimintakan pembatalan

kepada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

---

PRESIDEN

Pasal 71

Seluruh ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku terhadap
Merek-Kolektif, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab ini.

Pasai 72

(1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap

orang atau badan hukum yang menggunakan mereknya, yang
mempunyai persamaan baik pada pokoknya atau pada
keseluruhannya secara tanpa hak, berupa permintaan ganti rugi
dan penghentian pemakai- an merek tersebut.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui

Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal 73

Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat pula
dilakukan oleh pencrima lisensi merek terdaftar baik secara sendiri
atau bersama-sama dengan pemilik merek yang bersangkutan.

Pasal 74

(1) Atas permintaan pemilik merek atau penerima lisensi mcrek

terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan dan
untuk mencegah kerugian yang lebih bcsar, hakim dapat
memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang
atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut.

(2) Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang

---

PRESIDEN

menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan
bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan
setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
setelah penggugat mcmbayar harganya kepada tergugat.

Pasal 75

Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72 ayat (2) tidak dapat diajukan permohonan banding.

Pasal 76

Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini
tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana
di bidang merek.

Pasal 77

Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merek.

Pasal 78

Kantor Merek menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan
informasi merek yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan
informasi tentang merek seluas mungkin kepada masyarakat.

---

PRESIDEN

Pasal 79

Dalam melaksanakan pengelolaan merek Kantor Merek memperoleh
pembinaan dari dan bertanggungjawab kepada Menteri.

PENYIDIKAN

Pasal 80

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan
merek, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang merek.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) berwenang :

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;

- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;

- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;

- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan
dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang merek;

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain
serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan hasil

---

PRESIDEN

pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana
di bidang merek; dan

- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang merek.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai
dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.

BAII XI

Pasal 81

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada kescluruhannya dengan merek terdaftar milik orang
lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang dipro-
duksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain
atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
lima tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 83

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82
adalah kejahatan.

Pasal 84

(1) Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang

diketa- hui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut
menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau
denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

pelanggaran.

## BAB XIT

Pasal 85

Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor
21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan
masih berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka
waktu pendaftarannya.

Pasal 86

(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat

diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan
sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.

---

PRESIDEN

(2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaf-
taran merek tersebut.

Pasal 87

Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek,
pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau
alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek
yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum selesai
pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 88

Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Pernia-gaan yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.

BAII XIII

Pasal 89

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 21
Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dinya-
takan tidak berlaku lagi.

---

PRESIDEN

Pasal 90

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tinggal 28 Agustus 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN