Langsung ke konten

PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

UU No. 19 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah

Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut

oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan

yang berlaku'

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut

peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk

melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau

pemotong pajak tertentu;

1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang

bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang

menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut

peraturan perundang-undangan perpajakan;

1. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan

terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha

Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,

persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atau

organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,

serta bentuk badan usaha lainnya;

1. Pejabat…

---

PRESIDEN

1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan

memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah

Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah

Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman

Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat

lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan

Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak

menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang

meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat

Paksa, penyitaan dan penyanderaan;

1. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah

hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;

1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi

administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum

dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan

peraturan perundang-undangan perpajakan;

1. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak

yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak

tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi

seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun

pajak;

1. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak

yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak

tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi

seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun

pajak;

1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya

penagihan pajak;

1. Biaya…

---

PRESIDEN

1. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat

Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang,

Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan

penagihan pajak;

1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang

Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang

pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

1. Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan

jaminan utang pajak;

1. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara

penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha

pengumpulan peminat atau calon pembeli;

1. Kantor lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan

penjualan secara lelang;

1. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat

oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan

oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;

1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap

Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara

Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan

Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;

1. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan

pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan

perundang-undangan yang bersangkutan;

1. Penagihan…

---

PRESIDEN

1. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung

Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan

menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika

dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan

pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,

menjual barang yang telah disita;

1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;

1. Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati

atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;

1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah

hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak pusat.

(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pajabat untuk penagihan pajak

daerah.

(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

berwenang:

  • mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
  • menerbitkan:

1. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

1. Surat Paksa;

1. Surat...

---

PRESIDEN

1. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

1. Surat Perintah Penyanderaan;

1. Surat Pencabutan Sita;

1. Pengumuman Lelang;

1. Pembatalan Lelang; dan

1. surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan

pajak.

Pasal 3

(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.

(2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai

Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji

menurut agama atau kepercayaan oleh Pejabat yang berbunyi sebagai

berikut:

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk

memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan

menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau

menjanjikan barang sesuatu kepada siapaun juga".

Saya...

---

PRESIDEN

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan

menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji

atau pemberian".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan

ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala

Undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik

Indonesia".

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan

jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak

membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan

berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang

Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan

keadilan",

Pasal 5

(1) Jurusita Pajak bertugas:

  • melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  • memberitahukan Surat Paksa;
  • melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak

berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan

  • melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah

Penyanderaan.

(2) Jurusita...

---

PRESIDEN

(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi

dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan

kepada Penanggung Pajak.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang

memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka

lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat

usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di

tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat

diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta

bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman,

Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional,

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank

atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak.

(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang

mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala

Daerah.

Pasal 6

(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus

tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat

Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh

Pejabat apabila:

  • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk

selama-lamanya atau berniat untuk itu;

  • Penanggung...

---

PRESIDEN

  • Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan

kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di

Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki

atau dikuasainya;

  • terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan

membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;

  • badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
  • terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga

atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

sekurang-kurangnya memuat:

  • nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung

Pajak;

  • besarnya uang pajak;
  • perintah untuk membayar; dan
  • saat pelunasan utang pajak.

(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan

sebelum penerbitan Surat Paksa.

Pasal 7

(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN

mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukn hukum yang sama

dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap.

(2) Surat...

---

PRESIDEN

(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:

  • nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung

Pajak;

  • besarnya utang pajak; dan
  • perintah untuk membayar.

Pasal 8

Surat Paksa diterbitkan apabila:

  • Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan

tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan

Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;

  • terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika

dan sekaligus; atau

  • Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagimana

tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan

pembayaran pajak.

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa

pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.

(2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang

sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1).

### Pasal 10…

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan

dan penyerahan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat

hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak,

nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita

Pajak kepada:

  • Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat

lain yang memungkinkan;

  • orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang

bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung

Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;

  • salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang

mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah

meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau

  • para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan

harta warisan telah dibagi.

(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak

kepada:

  • pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat

kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka

maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau

  • pegawai...

---

PRESIDEN

  • pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat

usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak

dapat menjumpai salah seorang sebagimana dimaksud pada huruf

a.

(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan

kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam

hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa

diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk

melakukan pemberesan, atau likuidator.

(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa

khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat

Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.

(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa

disampaikan melalui Perintah Daerah setempat.

(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui

tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya,

penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan

Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang

menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara

lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.

(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja

Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang

wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksana Surat Paksa, kecuali

ditempat lain oleh Menteri atau kepala Daerah.

(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagimana dimaksud pada ayat (9)

wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah

dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

(11) Dalam...

---

PRESIDEN

(11) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat

Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan

mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak

mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah

diberitahukan.

Pasal 11

Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan

sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat

Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

PENYITAAN

Pasal 12

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat

menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.

(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh

sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk

Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

(3) Setiap melaksanakan penyitaan, jurusita Pajak membuat Berita

Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,

Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

(4) Walaupun...

---

PRESIDEN

(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat

dilaksanakan dengan syarat seorang saksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.

(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Berita Acara

Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat,

meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara

Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada

barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di

tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita

berada, dan atau di tempat-tempat umum.

(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.

Pasal 13

Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan

pelaksanaan penyitaan.

Pasal 14

(1) Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak

yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan,

atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan

pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai

jaminan pelunasan utang tertentu berupa:

  • barang...

---

PRESIDEN

  • barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan

deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau

bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham,

atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaaan modal pada

perusahaan lain; dan atau

  • barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal

dengan isi kotor tertentu.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk

melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari

penyitaan adalah:

  • pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang

digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi

tanggungannya;

  • persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan

beserta peralatan memasak yang berada di rumah;

  • perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas;
  • buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan

Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk

pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;

  • peralatan...

---

PRESIDEN

  • peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk

melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah

seluruhnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta

rupiah); dan

  • peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung

Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari

penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,

huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali

apabila menurut Jurusita Pajak barang dimaksud perlu disimpan di kantor

Pejabat atau di tempat lain.

Pasal 17

(1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening

koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

(2) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang

kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita

diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud

terdaftar.

(3) Dalam...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak

yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan

salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah

dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara

yang lazim di tempat itu.

Pasal 18

(1) Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian

sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak

menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan

yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila

proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti

dikembalikan kepada Penanggung Pajak.

(2) Kejaksanaan atau Kepolisian segera memberitahukan kepada

Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa agar segera melaksanakan

penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikan kepada

Penanggung Pajak.

(3) Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksanaan atau Kepolisian

telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan

kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat

dilaksanakan.

Pasal 19

(1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah

disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

(2) Terhadap...

---

PRESIDEN

(2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan

Negeri atau instansi lain yang berwenang.

(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam

sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud

sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

(4) Instansi lain yang berwenang sebagiamana dimaksud pada ayat (2),

setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita

dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

(5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan

pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan

hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.

(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu

lainnya, kecuali terhadap:

  • biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu

penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun

barang tidak bergerak;

  • biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang

dimaksud; dan

  • biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan

penyelesaian suatu warisan.

(7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera

disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk

dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.

### Pasal 20…

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang

menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat

yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk

menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek

sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala

Daerah.

(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan

Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud

dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga

meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat

Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah

Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta

bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan

Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Pasal 21

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang

telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang

pajak.

### Pasal 22…

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Pencabutan sita silaksankan apabila Penanggung Pajak telah

melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan

putusan pengadlan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa

Pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakasanakan

berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.

### Pasal 23.

(1) Penanggung Pajak dilarang:

  • memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan,

meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita;

  • membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk

pelunasan utang tertentu;

  • merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara

Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang

sitaan.

(2) Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

### Pasal 25…

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi

setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan

penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantar

Lelang.

(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka,

tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang

dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga

lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain,

dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan

untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan

cara:

  • uang tunai disetor ke kas Negara atau Kas Daerah;
  • deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau

bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan

ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat

kepada Bank yang bersangkutan;

  • obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang

diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas

permintaan Pejabat;

  • obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak

diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat;

  • piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan

hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat;

  • penyertaan...

---

PRESIDEN

  • penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte

persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak

kepada Pejabat.

(4) Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

huruf c, huruf d, huruf c, dan huruf f tidak melaksanakan

kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan

dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya

14 (empat belas) hari setelah penyitaan.

(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita

mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum

lelang dilaksanakan.

(3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang

untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan

menandatangani asli Risalah Lelang.

(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang

sitaan yang dilelang.

(5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli

barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga

sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak

angkat.

(6) Pejabat...

---

PRESIDEN

(6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagimana

dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan

oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.

(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung

Pajak.

(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi

utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan

pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau

objek lelang musnah.

Pasal 28

(1) Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya

penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar

utang pajak.

(2) Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk

melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan

lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.

(3) Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh

Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan

lelang.

(4) Pejabat...

---

PRESIDEN

(4) Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah

kepada pembeli dan kepadanya diberikan Risalah Lelang yang

merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan

hak.

Pasal 29

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang

mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.

100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam

melunasi utang pajak.

Pasal 30

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat

dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh

Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang

bersangkutan

(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya:

  • identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
  • alasan untuk melakukan pencegahan; dan
  • jangka waktu pencegahan.

(3) jangka...

---

PRESIDEN

(3) jangka waktu pencegahan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk

selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(4) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan

pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon

pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah

setempat.

(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai

Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.

Pasal 31

Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya

utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 32

Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 33

(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang

mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar

Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad

baiknya dalam melunasi utang pajak.

(2) Penyanderaan...

---

PRESIDEN

(2) Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang

diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri

atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(3) Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat

diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(4) Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:

  • identitas Penanggung Pajak;
  • alasan penyanderaan;
  • izin penyanderaan;
  • lamanya penyanderaan; dan
  • tempat penyanderaan.

(5) Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung

Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau

sedang mengikuti Pemilihan Umum.

(6) Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan dalam Pasal 29 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas:

  • apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar

lunas;

  • apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah

Penyanderaan itu telah terpenuhi;

  • berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap; atau

  • berdasarkan...

---

PRESIDEN

  • berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur

Kepala Daerah Tingkat I.

(2) Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera

memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan

sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.

(3) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan

terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan

Negeri.

(4) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai

kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon

rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang

telah dijalaninya.

(5) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.

100.000,00 (sertus ribu rupiah) setiap hari.

(6) Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

(7) Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap

pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.

Pasal 35

Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya

utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

### Pasal 36…

---

PRESIDEN

Pasal 36

Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan,

rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

GUGATAN

Pasal 37

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita,

atau lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Penyelesaian

Sengketa Pajak.

(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat

Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34

ayat (3) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 38

(1) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita

hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri.

(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagimana

dimaksud pada ayat (1) memberitahukan secara tertulis kepada

Pejabat.

1. Pejabat...

---

PRESIDEN

(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya

terhadap barang yang digugat kepemilikannya sejak menerima

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak

dapat diajukan setelah lelang dilaksanakan.

Pasal 39

(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau

penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Perintah Penagihan

Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan

Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah

Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Pemerintah

Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan

Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan

atau kekeliruan.

(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah

kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.

### Pasal 40…

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh

keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan

utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan

pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak

berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.

(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 41

Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluarsa

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

yang berlaku.

Pasal 42

(1) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak

Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor

63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum

dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini

ditetapkan sebagai berikut:

  • dalam...

---

PRESIDEN

  • dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum

diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan,

Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;

  • dalam hal Surat Paksa sudah diberikan kepada Penanggung Pajak

yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses

diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini;

  • dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah

diterbitkan tetapi belum dilaksanakan, Surat Perintah

Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi

hukum;

  • dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan,

tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun

1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa

(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan

Lembaran Negara Nomor 1850).

(2) Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan

penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada

badan peradilan yang bersangkutan.

## BAB IX…

---

PRESIDEN

Pasal 43

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19

Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa

(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran

Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan

pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti

dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

Pasal 44

Undang-undang ini mulai dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak

dengan Surat Paksa

Pasal 45

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal tanggal 23 Mei 1997

ttd.

SOEHARTO

---

PRESIDEN