Langsung ke konten

BADAN USAHA MILIK NEGARA

UU No. 19 Tahun 2003 diubah

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah

badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh

negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan

negara yang dipisahkan.

1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN

yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham

yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya

dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar

keuntungan.

1. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka,

adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi

kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai

dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

1. Perusahaan …

---

PRESIDEN

1. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang

seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang

bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau

jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan

prinsip pengelolaan perusahaan.

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk

mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan

pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-

undangan.

1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur

kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

1. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan

memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan

pengurusan Persero.

1. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan

pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan

kegiatan pengurusan Perum.

1. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan

BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik

di dalam maupun di luar pengadilan.

1. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan

penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan

terbatas lainnya.

1. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan

BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki

kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan

nilai perusahaan.

1. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun

seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan

nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta

memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

1. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah

organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan

---

PRESIDEN

memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau

Komisaris.

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

  • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional

pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

  • mengejar keuntungan;
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang

dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan

hajat hidup orang banyak;

  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat

dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha

golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak

bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,

dan/atau kesusilaan.

(3) Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan

ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang

dipisahkan.

(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada

BUMN bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • kapitalisasi cadangan;
  • sumber lainnya.

(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau

perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap …

---

PRESIDEN

(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk

perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan

terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bagi

penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi

cadangan dan sumber lainnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan

modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN

dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk

kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam

maupun di luar pengadilan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran

dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib

melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,

kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Pasal 6

(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas

pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus

mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-

undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,

efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,

serta kewajaran.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil

keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan

BUMN selain penghasilan yang sah.

Pasal 8

(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak berwenang

mewakili BUMN, apabila:

  • terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi

atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau

  • anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang

bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan

kepentingan BUMN.

(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila

terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih

pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1

(satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum.

Pasal 9

BUMN terdiri dari Persero dan Perum.

PERSERO

Bagian Pertama

Pendirian

Pasal 10

(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan

dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan

Menteri Keuangan.

(2) Pelaksanaan …

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 11

Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi

perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun

1995 tentang Perseroan Terbatas.

Bagian Kedua

Maksud dan Tujuan

Pasal 12

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :

  • menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing

kuat;

  • mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Bagian Ketiga

Organ

Pasal 13

Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.

Bagian Keempat

Kewenangan RUPS

Pasal 14

(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki

oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan

perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan

atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.

(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib

terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil

keputusan dalam RUPS mengenai :

---

PRESIDEN

  • perubahan jumlah modal;
  • perubahan anggaran dasar;
  • rencana penggunaan laba;
  • penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta

pembubaran Persero;

  • investasi dan pembiayaan jangka panjang;
  • kerja sama Persero;
  • pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
  • pengalihan aktiva.

Bagian Kelima

Direksi Persero

Pasal 15

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan

pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas,

kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang

tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji

kelayakan dan kepatutan.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan

kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan

pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang

anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

### Pasal 17 …

---

PRESIDEN

Pasal 17

Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan

RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mencurahkan tenaga,

pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian

tujuan Persero.

Pasal 20

Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi dapat

mengangkat seorang sekretaris perusahaan.

Pasal 21

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang

merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang

hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama

dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan

pengesahan.

Pasal 22

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran

perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka

panjang.

(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran

perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.

### Pasal 23 …

---

PRESIDEN

Pasal 23

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi

wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh

pengesahan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani

oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani

laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan

alasannya secara tertulis.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan

anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Persero diatur

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 25

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

  • anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha

milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan

kepentingan;

  • jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah

pusat dan daerah; dan/atau

  • jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan

Persero.

Bagian Keenam

Komisaris

Pasal 27

(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan

pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas,

dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang

berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan

yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan

waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(2) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga

memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,

tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang

anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

(5) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan

pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama

kalinya pada waktu pendirian.

Pasal 29

Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan

RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 31

Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan

Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.

### Pasal 32 …

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada

Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam

melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat

melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk

jangka waktu tertentu.

Pasal 33

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

(1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha

milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan

kepentingan; dan/atau

(2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Persero Terbuka

Pasal 34

Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1995 sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan

perundang-undangan di bidang pasar modal.

PERUM

Bagian Pertama

Pendirian

Pasal 35

(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan

dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan

Menteri Keuangan.

(2) Perum …

---

PRESIDEN

(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh

status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang

pendiriannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan, dan

pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Maksud dan Tujuan

Pasal 36

(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan

untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang

berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan

prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum

dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Bagian Ketiga

Organ

Pasal 37

Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.

Bagian Keempat

Kewenangan Menteri

Pasal 38

(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha

Perum yang diusulkan oleh Direksi.

(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari

Dewan Pengawas.

(3) Kebijakan …

---

PRESIDEN

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan

maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.

Pasal 39

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang

dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai

kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila

Menteri:

  • baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan

Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;

  • terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
  • langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan

kekayaan Perum.

Pasal 40

Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap

Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian

pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan

menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum

diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kelima

Anggaran Dasar

Pasal 41

(1) Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang

pendiriannya.

(2) Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai

berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang

perubahan anggaran dasar Perum.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Keenam

Penggunaan Laba

Pasal 42

(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba

bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)

dari modal Perum.

(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum mencapai

jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan

untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 43

Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direksi Perum

Pasal 44

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan

mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 45 …

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan

yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan

pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas

yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum

dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan

tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi

diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan,

pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk

memajukan dan mengembangkan Perum.

(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan

dan kepatutan.

(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan

kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan

pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang

anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.

Pasal 46

Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan

Menteri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan

perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.

### Pasal 49 …

---

PRESIDEN

Pasal 49

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang

merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang

hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama

dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan

pengesahan.

Pasal 50

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran

perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka

panjang.

(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran

perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

Pasal 51

(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi

wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh

pengesahan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani

oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang, rencana kerja dan

anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perum diatur

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 53

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

  • anggota …

---

PRESIDEN

  • anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha

milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan

kepentingan;

  • jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah

pusat dan daerah; dan/atau

  • jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pendirian Perum

dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan

Perum.

Pasal 55

(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar

Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan

kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan

tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung

jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena

kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung

renteng atas kerugian tersebut.

(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk

melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.

Bagian Kedelapan

Dewan Pengawas

Pasal 56

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

### Pasal 57 …

---

PRESIDEN

Pasal 57

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang

perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak

pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau

Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan

atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena

melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan

Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi,

memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan

dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai

di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang

cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga

memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,

tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah

seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan

Pengawas.

(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya

dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk

pertama kalinya pada waktu pendirian.

Pasal 58

Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan

Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan Menteri.

### Pasal 60 …

---

PRESIDEN

Pasal 60

Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan

kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi

Pasal 61

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada

Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam

melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan Pengawas

dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu

untuk jangka waktu tertentu

Pasal 62

Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

  • anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha

milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan

kepentingan; dan/atau

  • jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 63

(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan

BUMN lain yang telah ada.

(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau perseroan terbatas

lainnya.

Pasal 64

(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN

disetorkan langsung ke Kas Negara.

### Pasal 65 …

---

PRESIDEN

Pasal 65

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan,

pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga,

dan karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.

KEWAJIBAN

Pasal 66

(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk

menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap

memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.

(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih

dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.

Bagian Pertama

Satuan Pengawasan Intern

Pasal 67

(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang merupakan

aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin

oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

### Pasal 68 …

---

PRESIDEN

Pasal 68

Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan

keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan

intern.

Pasal 69

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang

diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil

pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.

Bagian Kedua

Komite Audit dan Komite Lain

Pasal 70

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite audit

yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan

Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang

ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan Pengawas.

(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisaris atau

Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh

Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain diatur

dengan Keputusan Menteri.

Pasal 71

(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh auditor

eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri

untuk Perum.

(2) Badan …

---

PRESIDEN

(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap

BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

Pasal 72

(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar

dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.

(2) Tujuan restrukturisasi adalah untuk:

  • meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
  • memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
  • menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif

kepada konsumen; dan

  • memudahkan pelaksanaan privatisasi.

(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap

memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup Restrukturisasi

Pasal 73

Restrukturisasi meliputi :

  • restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan

sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi :

1. peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di sektor-sektor

yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli

alamiah;

1. Penataan ...

---

PRESIDEN

1. penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan

BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan prinsip-

prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam

rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.

1. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasi/

manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

Bagian Ketiga

Maksud dan Tujuan Privatisasi

Pasal 74

(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk :

  • memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
  • meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
  • menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang

baik/kuat;

  • menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
  • menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global;
  • menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.

(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai

tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam

pemilikan saham Persero.

Bagian Keempat

Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan

yang Dapat Diprivatisasi

Pasal 75

Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi,

kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

### Pasal 76 …

---

PRESIDEN

Pasal 76

(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi

kriteria:

  • industri/sektor usahanya kompetitif; atau
  • industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.

(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban

pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan

usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan

penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila

diperlukan dapat diprivatisasi.

Pasal 77

Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:

  • Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;

  • Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan

dan keamanan negara;

  • Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan

tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan

kepentingan masyarakat;

  • Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara

tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk

diprivatisasi.

Pasal 78

Privatisasi dilaksanakan dengan cara:

  • penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
  • penjualan saham langsung kepada investor;
  • penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Kelima

Komite Privatisasi

Pasal 79

(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi

sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk

sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.

(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi

perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan

Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.

(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 80

(1) Komite privatisasi bertugas untuk:

  • merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan

pelaksanaan Privatisasi;

  • menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar

proses Privatisasi;

  • membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis

yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan

dengan kebijakan sektoral pemerintah.

(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan

instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.

(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan perkembangan

pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 81

Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:

  • menyusun program tahunan Privatisasi;
  • mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk

memperoleh arahan;

  • melaksanakan …

---

PRESIDEN

  • melaksanakan Privatisasi.

Bagian Keenam

Tata Cara Privatisasi

Pasal 82

(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas perusahaan-

perusahaan dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam

Peraturan Pemerintah.

(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang

telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan,

selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 84

Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan

kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.

Bagian Ketujuh

Kerahasiaan Informasi

Pasal 85

(1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan

menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi

tersebut belum terbuka.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan

Hasil Privatisasi

Pasal 86

(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor

langsung ke Kas Negara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil Privatisasi

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 87

(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,

pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan

perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam

perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.

Pasal 88

(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan

pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar

BUMN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

### Pasal 89 …

---

PRESIDEN

Pasal 89

Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan BUMN dilarang

untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun

tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang

pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang

telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 90

BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan donasi untuk amal atau

tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam

pengurusan BUMN.

Pasal 92

Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 93

(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai

berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus

telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.

(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru

berdasarkan Undang-undang ini.

## BAB XI …

---

PRESIDEN

Pasal 94

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:

1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419)

sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor

850);

1. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 1989);

1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi

Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969

Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 95

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juni 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN