Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 19 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun

2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) ditetapkan

menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2004

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN