Langsung ke konten

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

UU No. 19 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara

---

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan
bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di tempat kedudukan
Presiden.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 4

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan

pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara.

(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden
baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu
kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden
melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Pasal 6

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan

Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan,
pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan
pertimbangan kepada pihak manapun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan

Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
- mengikuti sidang kabinet;
- mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

---

Bagian Kesatu
Susunan

Pasal 7

(1) Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua

merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara

bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 8

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai sifat kenegarawanan;
- sehat jasmani dan rohani;
- jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih; dan
- mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 9

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan

Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden

paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden
terpilih dilantik.

Pasal 10

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir
bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir
karena diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 11

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari

---

jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan
secara berturut-turut;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8;
- alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.

(2) Presiden memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan

Presiden yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 12

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap

jabatan sebagai:
- pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
- pejabat struktural pada instansi pemerintah;
- pejabat lain;
- pimpinan partai politik, pimpinan organisasi
kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat,
pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau
badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi,
dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik
negeri maupun swasta.

(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan
Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari
jabatan atau pimpinan tersebut.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan

Pertimbangan Presiden dibantu oleh sebuah sekretariat yang
dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai pengangkatan
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan
Presiden.

---

Pasal 15

(1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan pada anggaran

Sekretariat Negara.

(3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan

dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang
ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.

Pasal 17

Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Dewan
Pertimbangan Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

AD INTERIM

ttd.

---