Dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut
Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara
---
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Kesatu
Kedudukan
