Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA

UU No. 19 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan . . .

---

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151).

1. Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4245).

1. Kabupaten Waropen adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan

Bintang . . .

---

Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk
Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4245).

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Mamberamo Raya di wilayah Provinsi Papua dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Mamberamo Raya berasal dari:
- sebagian wilayah Kabupaten Sarmi yang terdiri atas
cakupan wilayah Distrik Mamberamo Tengah, Distrik
Mamberamo Hulu, Distrik Rufaer, Distrik
Mamberamo Tengah Timur, Distrik Mamberamo Hilir;
dan
- sebagian wilayah Kabupaten Waropen yang terdiri
atas cakupan wilayah Distrik Waropen Atas, Distrik
Benuki, dan Distrik Sawai.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Sarmi dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a . . .

---

huruf a dan wilayah Kabupaten Waropen dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Mamberamo Raya mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Samudera
Pasifik;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sarmi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Puncak Jaya dan Kabupaten Tolikara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Waropen dan Kabupaten Yapen.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamberamo

Raya secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

(6) Ketentuan . . .

---

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Papua serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya berkedudukan di
Burmeso.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Mamberamo Raya mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan . . .

---

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan

Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
Dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mamberamo Raya dan pelantikan
Penjabat Bupati Mamberamo Raya dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mamberamo Raya untuk pertama
kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten
Waropen.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo
Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Sarmi yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Waropen yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Waropen dan Kabupaten
Mamberamo Raya sebagai akibat dari Undang-
Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk

mengisi . . .

---

mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Mamberamo Raya atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Raya
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Raya.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Mamberamo Raya dipilih dan disahkan
Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Mamberamo Raya.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Papua untuk melantik Penjabat Bupati Mamberamo
Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah yang memiliki kemampuan dan

pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Memberamo Raya dengan dukungan dana dari:
- Kabupaten Sarmi sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
- Kabupaten Waropen sebesar Rp.2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Provinsi Papua sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Mamberamo Raya dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

## BAB V . . .

---

Pasal 14

(1) Bupati Sarmi dan Bupati Waropen bersama Penjabat

Bupati Mamberamo Raya menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Raya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Mamberamo Raya.

(5) Gubernur Papua memfasilitasi pemindahan personel,

penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten
Mamberamo Raya.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamberamo Raya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen
yang berada dalam wilayah Kabupaten
Mamberamo Raya;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Mamberamo Raya;

  • utang . . .

---

- utang piutang Kabupaten Sarmi dan/atau
Kabupaten Waropen yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mamberamo Raya menjadi tanggung
jawab Kabupaten Mamberamo Raya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Mamberamo Raya.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Sarmi dan/atau Bupati
Waropen, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Mamberamo Raya berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sarmi sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Mamberamo Raya sebesar Rp.12.000.000.000 (dua
belas miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, dan Kabupaten Waropen sesuai

kesanggupannya . . .

---

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar
Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) setiap
tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar
Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) setiap tahun
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mamberamo Raya.

(4) Apabila Kabupaten Sarmi dan/atau Kabupaten

Waropen tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
Sarmi dan/atau Kabupaten Waropen untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Papua untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya.

(6) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan

realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Sarmi dan Bupati
Waropen.

(7) Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Mamberamo Raya berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mamberamo Raya dalam waktu
3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Mamberamo Raya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Mamberamo Raya menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mamberamo Raya untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Raya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Mamberamo Raya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Sarmi dan/atau
Peraturan Bupati Waropen tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Mamberamo Raya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi dan/atau

Peraturan Daerah Kabupaten Waropen, Peraturan
dan Keputusan Bupati Sarmi dan/atau Peraturan dan
Keputusan Bupati Waropen yang selama ini berlaku
di Kabupaten Mamberamo Raya harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Mamberamo Raya
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2007

ttd.

---

---