Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic
Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.89
Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC
Ditetapkan: 2001-05-23
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
www.djpp.depkumham.go.id
