Mengesahkan Convention on the Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang
Disabilitas) yang salinan naskah asli dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH
Ditetapkan: 2007-03-30
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Hukum,
Suripto
---
