Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi . . .
3.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan,
menyiapkan,
menyimpan,
memproses,
mengumumkan,
menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik
adalah
setiap
Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar
melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
5.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan,
mengolah,
menganalisis,
menyimpan,
menampilkan,
mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
6.
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
6a. Penyelenggara
Sistem
Elektronik
adalah
setiap
Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat
yang
menyediakan,
mengelola,
dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama
kepada
pengguna
Sistem
Elektronik
untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan
terhadap
suatu
Informasi
Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
9. Sertifikat . . .
9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan
oleh
Penyelenggara
Sertifikasi
Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya,
yang
memberikan
dan
mengaudit
Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
13. Penanda
Tangan
adalah
subjek
hukum
yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data
elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan
fungsi
logika,
aritmatika,
dan
penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya
atau
kombinasi
di
antaranya,
yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima . . .
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan
persekutuan,
baik
yang
berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya
yang ditunjuk oleh Presiden.
2.
Ketentuan Pasal 5 tetap dengan perubahan penjelasan
ayat (1) dan ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 5 menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal Undang-Undang ini.
3.
Ketentuan Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
