Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

UU No. 19 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
2.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi . . .

3.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan,
menyiapkan,
menyimpan,
memproses,
mengumumkan,
menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik
adalah
setiap
Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar
melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
5.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan,
mengolah,
menganalisis,
menyimpan,
menampilkan,
mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
6.
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
6a. Penyelenggara
Sistem
Elektronik
adalah
setiap
Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat
yang
menyediakan,
mengelola,
dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik
secara
sendiri-sendiri
maupun
bersama-sama
kepada
pengguna
Sistem
Elektronik
untuk
keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat
tertutup ataupun terbuka.
8.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan
terhadap
suatu
Informasi
Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
9. Sertifikat . . .

9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan
oleh
Penyelenggara
Sertifikasi
Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya,
yang
memberikan
dan
mengaudit
Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
13. Penanda
Tangan
adalah
subjek
hukum
yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data
elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan
fungsi
logika,
aritmatika,
dan
penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya
atau
kombinasi
di
antaranya,
yang
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima . . .

19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga
negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan
persekutuan,
baik
yang
berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya
yang ditunjuk oleh Presiden.

2.
Ketentuan Pasal 5 tetap dengan perubahan penjelasan
ayat (1) dan ayat (2) sehingga penjelasan Pasal 5 menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi
pasal Undang-Undang ini.

3.
Ketentuan Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Ayat (1)
Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat
bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum
terhadap
Penyelenggaraan
Sistem
Elektronik
dan
Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan
hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan
atau
perekaman
yang
merupakan
bagian
dari
penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan
hukum
atas
permintaan
kepolisian,
kejaksaan,
dan/atau
institusi
lainnya
yang
kewenangannya
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Huruf a
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat
tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat
berharga, surat yang berharga, dan surat yang
digunakan dalam proses penegakan hukum acara
perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.

Angka 3 . . .

Angka 3

Pasal 26

(1)
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan, penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
yang bersangkutan.
(2)
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas
kerugian
yang
ditimbulkan
berdasarkan
Undang-Undang ini.
(3) Setiap . . .

(3)
Setiap
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menghapus
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada
di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang
bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4)
Setiap
Penyelenggara
Sistem
Elektronik
wajib
menyediakan mekanisme penghapusan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dalam peraturan pemerintah.

4.
Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal
27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan
pasal demi pasal Undang-Undang ini.

5.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
mengirimkan
dan/atau
menyebarkan
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
kepada
banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain
melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses”
adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang
menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayat (4)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Angka 5

Pasal 31

(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan
hukum
melakukan
intersepsi
atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik
dalam
suatu
Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan
hukum
melakukan
intersepsi
atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu
milik
Orang
lain,
baik
yang
tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau
penghentian
Informasi
Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
sedang
ditransmisikan.
(3) Ketentuan . . .

(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau
penyadapan
yang
dilakukan
dalam
rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan,
atau
institusi
lainnya
yang
kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-
undang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
undang-undang.

6.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); ketentuan ayat (6)
Pasal 40 diubah; serta penjelasan ayat (1) Pasal 40
diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari
segala
jenis
gangguan
sebagai
akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2a) Pemerintah
wajib
melakukan
pencegahan
penyebarluasan
dan
penggunaan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam
melakukan
pencegahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukan
pemutusan
akses
dan/atau
memerintahkan
kepada
Penyelenggara
Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
hukum.
(3) Pemerintah . . .

(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang
memiliki
data
elektronik
strategis
yang
wajib
dilindungi.
(4)
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan
rekam
cadang
elektroniknya
serta
menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk
kepentingan pengamanan data.
(5)
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat
(3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan
data yang dimilikinya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan
pemerintah.

7.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) Pasal 43 diubah; di antara ayat (7) dan ayat
(8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); serta
penjelasan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
tentang
Hukum
Acara
Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang
Teknologi
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik.
(2)
Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan
perlindungan
terhadap
privasi,
kerahasiaan,
kelancaran layanan publik, dan integritas atau
keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penggeledahan . . .

(3)
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem
Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum acara pidana.
(4)
Dalam
melakukan
penggeledahan
dan/atau
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan
pelayanan umum.
(5)
Penyidik
Pegawai
Negeri
Sipil
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima
laporan
atau
pengaduan
dari
seseorang tentang adanya tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
b.
memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik;
c.
melakukan
pemeriksaan
atas
kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik;
d.
melakukan
pemeriksaan
terhadap
Orang
dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik;
e.
melakukan
pemeriksaan
terhadap
alat
dan/atau
sarana
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
Teknologi
Informasi
yang
diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik;
f.
melakukan penggeledahan terhadap tempat
tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat
untuk melakukan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
g. melakukan . . .

- 10
g.
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap
alat
dan/atau
sarana
kegiatan
Teknologi
Informasi
yang
diduga
digunakan
secara
menyimpang
dari
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
h.
membuat suatu data dan/atau Sistem
Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
agar tidak dapat diakses;
i.
meminta informasi yang terdapat di dalam
Sistem
Elektronik
atau
informasi
yang
dihasilkan
oleh
Sistem
Elektronik
kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait
dengan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik;
j.
meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam
penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
dan/atau
k.
mengadakan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
hukum acara pidana.
(6)
Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi
Elektronik
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan hukum acara pidana.
(7)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
(8)
Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk
berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan . . .

- 11
8.
Ketentuan Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan
Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan
Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki
muatan
yang
melanggar
kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(3)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
(4)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki
muatan
pemerasan
dan/atau
pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Ketentuan . . .

- 12
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan delik aduan.

Pasal 45

(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan
kerugian
konsumen
dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan
informasi
yang
ditujukan
untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan
atas
suku,
agama,
ras,
dan
antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik
yang
berisi
ancaman
kekerasan
atau
menakut-nakuti
yang
ditujukan
secara
pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

- 13
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 251

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lydia Silvanna Djaman

  • 14

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

I. UMUM

Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat
serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi
Informasi
dan
komunikasi
ditujukan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
dan
mencerdaskan
kehidupan
bangsa
serta
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang
sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar
pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik. Akan tetapi, dalam kenyataannya, perjalanan implementasi dari
UU ITE mengalami persoalan-persoalan.
Pertama, terhadap Undang-Undang ini telah diajukan beberapa kali
uji materiil di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 50/PUU-VI/2008, Nomor 2/PUU-VII/2009, Nomor 5/PUU-VIII/2010,
dan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan . . .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran
nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik
aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan
asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan
penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena di satu sisi
merupakan pembatasan hak asasi manusia, tetapi di sisi lain memiliki aspek
kepentingan hukum. Oleh karena itu, pengaturan (regulation) mengenai
legalitas penyadapan harus dibentuk dan diformulasikan secara tepat sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di
samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan
pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak
privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam
bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa untuk
mencegah terjadinya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, Mahkamah menegaskan bahwa setiap intersepsi harus
dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum. Oleh
karena itu, Mahkamah dalam amar putusannya menambahkan kata atau
frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik”. Agar tidak terjadi penafsiran bahwa putusan tersebut akan
mempersempit makna atau arti yang terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) UU ITE, untuk memberikan kepastian hukum keberadaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti perlu dipertegas
kembali dalam Penjelasan Pasal 5 UU ITE.
Kedua, ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan,
dan penahanan yang diatur dalam UU ITE menimbulkan permasalahan bagi
penyidik karena tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan
perbuatan atau alat bukti kejahatan.

Ketiga . . .

Ketiga, karakteristik virtualitas ruang siber memungkinkan konten
ilegal seperti Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama
baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan
menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik, serta perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan
berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan, dan pengiriman ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat
diakses,
didistribusikan,
ditransmisikan,
disalin,
disimpan
untuk
didiseminasi kembali dari mana saja dan kapan saja. Dalam rangka
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, diperlukan
penegasan peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal
dengan
melakukan
tindakan
pemutusan
akses
terhadap
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta
dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang
terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan
penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Keempat, penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem
Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan
pemenuhan
perlindungan
diri
pribadi
dengan
mewajibkan
setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan
penetapan pengadilan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali
ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan
dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai
pendelegasian penyusunan tata cara intersepsi ke dalam undang-undang,
menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan
dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa
ketentuan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan
menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih
harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

II. PASAL . . .

II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1