Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 19 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan
pendapatan pajak perdagangan internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak
bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan
pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Intemasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea
masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau
badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan
hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah
Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
negara.
1. Penerimaan Hi bah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.

1. Belanja ...

SK No 189529 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri
atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja
Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai
hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan
dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan
negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau
menguasai hajat hid up orang banyak, dan/ a tau disalurkan
langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
1. Dana ...

SK No 189528 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKO yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah
bagian dari TKO yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antardaerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat OAK
adalah bagian dari TKO yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKO yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
1. Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam
rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya
ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada
setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air
bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari
TKO yang dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan
Yogyakarta.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKO yang diperuntukkan
bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
1. lnsentif ...

SK No 189703 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja
berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau
pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa
pengelolaan keuangan daerah, pelayanan um um
pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung
kebijakan strategis nasional dan/ a tau pelaksanaan
kebijakan fiskal nasional.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran
pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-
tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran
lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan
belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
dalam APBN selama satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan
tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
di tam bah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran
bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.

1. Barang ...

SK No 189702 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk
dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau
Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya,
yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
dan/ atau sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi sebesar-
besamya kemakmuran rakyat.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan
kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk
meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha
dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha
dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud
tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur
dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau
perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri
atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk
devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan
defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

1. Pinjaman ...

SK No 189525 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pinjaman Kegiatan adalah pmJaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan
kepada pemerintah daerah dan/ atau Badan Usaha Milik
Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada
pemerintah daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian/lembaga dan
nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan
melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji
pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN
ditetapkan.
1. Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.

Pasal 2

APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024
direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua
kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh
empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

  • Penerimaan ...

SK No 189524 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Penerimaan Perpajakan;
  • PNBP; dan
  • Penerimaan Hibah.

Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar

Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus
sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar
sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp2.234.959.385.000.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga
puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan
miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri
atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.

(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rpl.139.783.707.950.000,00 (satu kuadriliun seratus tiga
puluh sernbilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga rniliar
tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu
rupiah) yang di dalamnya terrnasuk pajak penghasilan
ditanggung Pemerintah atas:
- komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.099.696.000,00
(dua triliun sernbilan ratus enam puluh delapan miliar
sernbilan puluh sernbilan juta enam ratus sernbilan
puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  • bunga ...

SK No 189523 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bunga, imbal basil, dan penghasilan pihak ketiga atas
jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain
yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar
internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan
hukum lokal, sebesar Rp5.343.4 73.153.000,00 (lima
triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus
tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu
rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
- penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian
Pinjaman, Rekening Dana lnvestasi, dan Rekening
Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan
Daerah Air Minum sebesar Rpl29.621.000,00 (seratus
dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu
ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan

pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar
Rp81 l.364.991.993.000,00 (delapan ratus sebelas triliun
tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu
rupiah).

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp27.182.247.732.000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus
delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta
tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d direncanakan sebesar Rp246.079.440.000.000,00
(dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan
miliar em pat ratus em pat puluh juta rupiah).

(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e direncanakan sebesar Rpl0.548.997.325.000,00

(sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar
sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua
puluh lima ribu rupiah).

(8) Pendapatan ...

SK No 189522 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp74.900.560.000.000,00 (tujuh puluh empat triliun
sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah),
terdiri atas:
- pendapatan bea masuk; dan
- pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.000.000,00
(lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar
lima ratus em pat puluh dua juta rupiah).

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf b direncanakan sebesar Rpl 7.528.018.000.000,00
(tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar
delapan belas juta rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan

Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

direncanakan sebesar Rp492.003.764.981.000,00 (empat
ratus sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus
enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu
ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan sumber daya alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.

(2) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp207.669.946.357.000,00 (dua ratus tujuh triliun enam
ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat
puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),
terdiri atas:
- pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas
bumi; dan

  • pendapatan ...

SK No 189521 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas
bumi.

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b direncanakan sebesar
Rp85.845.465.000.000,00 (delapan puluh lima triliun
delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus enam
puluh lima juta rupiah).

(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 15.135.975.601.000,00

(seratus lima belas triliun seratus tiga puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus satu ribu
rupiah).

(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp83.352.378.023.000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga
ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan
juta dua puluh tiga ribu rupiah).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun

Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat

(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp430.606.648.000,00 (empat
ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat
puluh delapan ribu rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan
sebesar Rp3.325. l l 9.32 l.897 .000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus
dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus
dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah), terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran TKD.

Pasal 8 ...

SK No 189520 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 8

(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar
Rp2.467.527.580.519.000,00 (dua kuadriliun empat ratus
enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar
lima ratus delapan puluh juta lima ratus sembilan belas
ribu rupiah).

(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pu.sat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pu.sat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pu.sat Menurut Program.

(3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berorientasi pada
keluaran (output) dan hasil (outcome}, untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.

(4) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pu.sat sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) memprioritaskan dan
memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan
mengandung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang
tinggi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja

Pemerintah Pu.sat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal9
( 1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b direncanakan sebesar Rp857.591.741.378.000,00
(delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus sembilan
puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga
ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • DBH;
  • DAU;
  • DAK;
  • Dana ...

SK No 189519 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Dana Otonomi Khusus;
  • Dana Keistimewaan; dan
  • Dana Desa.

(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.

(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 10

(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a

direncanakan sebesar Rp143.099.927.456.000,00 (seratus
empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima
puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH pajak;
- DBH sumber daya alam; dan
- DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit.

(2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a

terdiri atas:
- pajak penghasilan;
- pajak bumi dan bangunan; dan
- cukai hasil tembakau.

(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hurufb terdiri atas:

  • kehutanan;
  • mineral dan batubara;
  • minyak bumi dan gas bumi;
  • panas bumi; dan
  • perikanan.

(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya
operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(5) Alokasi ...

SK No 189701 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan

negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri

atas alokasi formula dan alokasi kinerja.

(7) Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar

DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri
Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang
Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/ atau
dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.

(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang
sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil,
disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk
membiayai kegiatan, terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil
hutan bukan kayu dan/ atau jasa lingkungan dalam
kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/ atau
- strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam
minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai
berikut:

  • Penerimaan ...

SK No 189700 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Penerimaan DBH cukai basil tembakau, baik bagian
provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan
untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan nasional
terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan
kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
- Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan
prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi
dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi
Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana
Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik
yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun
sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat
digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang
ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
1. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di
taman hutan raya;
1. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman
pada kawasan perlindungan setempat, dan
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
1. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka
Hijau;
1. penyuluhan lingkungan hidup;
1. konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
1. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/ atau
1. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerin tah.

(10) Dalam ...

SK No 189699 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

( 10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun
2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan
realisasi penerimaan tahun berjalan dan/ atau
menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(l l)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(12) Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana

Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari
Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil

Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,

direncanakan sebesar Rp427.699.303.543.000,00 (empat
ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh
tiga ribu rupiah).

(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.

(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota

ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu
persen) dan 85, 9% (delapan puluh lima koma sembilan
persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan
dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

(4) DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah

fiskal.

(5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara

proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per
Daerah tahun sebelumnya.

(6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU

yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU
yang ditentukan penggunaannya.

(7) Sebagian ...

SK No 189698 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk

bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota
diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari
pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah
dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan
kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Pasal 12

(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c

direncanakan sebesar Rp188.101.019.444.000,00 (seratus
delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan
belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah),
terdiri atas:
- DAK fisik;
- DAK nonfisik; dan
- Hibah kepada Daerah.

(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah
daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah
dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan
keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja
Daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.

(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan
kebijakan afirmatif.

(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp53.822.463.835.000,00 (lima
puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat
ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima
ribu rupiah), terdiri atas:
- bidang pendidikan sebesar Rpl5.820.300.000.000,00
(lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga
ratus juta rupiah);
- bidang kesehatan sebesar Rp13.400.000.000.000,00
(tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah);

  • bidang ...

SK No 189697 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bidang perumahan dan permukiman sebesar
Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh
ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
delapan ribu rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
- bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- bidang pertanian sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua
triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus
juta rupiah);
- bidang kelautan dan perikanan sebesar
Rpl.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
- bidang pariwisata sebesar Rp450.000.000.000,00
(empat ratus lima puluh miliar rupiah);
1. bidang jalan sebesar Rpl2.205.228.957.000,00 (dua
belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh
delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu
rupiah);
J. bidang air minum sebesar Rp2.441.600.000.000,00 (dua
triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus
juta rupiah);
- bidang sanitasi sebesar Rpl.693.700.000.000,00 (satu
triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh
ratus juta rupiah);
1. bidang irigasi sebesar Rpl.688.900.000.000,00 (satu
triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar
sembilan ratus juta rupiah);
- bidang lingkungan hidup sebesar
Rp137.630.744.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar
enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh
empat ribu rupiah);
- bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga
puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan
juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- bidang perdagangan sebesar Rp130.000.000.000,00
(seratus tiga puluh miliar rupiah);

  • bidang ...

SK No 189513 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- bidang transportasi perdesaan sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah);
- bidang transportasi perairan sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah); dan
- bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar
Rp88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar
rupiah).

(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan

untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur
pelayanan dasar guna mendukung:
- peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan
pendidikan;
- percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan
konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi
energi;
- pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem; dan
- penguatan daya saing usaha.

(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah
menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat
persetujuan Pemerintah.

(7) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp133.764.61 l.642.000,00 (seratus
tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar
enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu
rupiah), terdiri atas:
- dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar
Rp59.493.556.448.000,00 (lima puluh sembilan triliun
empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima
puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu
rupiah);
- dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah
sebesar Rp56.651.935.292.000,00 (lima puluh enam
triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan
ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh
dua ribu rupiah);

  • dana ...

SK No 189696 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- dana bantuan operasional kesehatan sebesar
Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan
ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh
puluh duajuta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
- dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar
Rp3.239.300.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga
puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
- dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan
kecil, sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan museum
dan taman budaya sebesar Rpl69.975.000.000,00
(seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus
tujuh puluh lima juta rupiah);
- dana pelayanan kepariwisataan sebesar
Rpl33.300.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar
tiga ratus juta rupiah);
- dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah
sebesar Rp65.827.750.000,00 (enam puluh lima miliar
delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah);
- dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak
sebesar Rp132.000.000.000,00 {seratus tiga puluh dua
miliar rupiah);
J. dana fasili tasi penanaman modal se besar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar
rupiah);
- dana ketahanan pangan dan pertanian se besar
Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh
lima juta rupiah); dan
1. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri
kecil dan menengah sebesar Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah).

(8) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat {1)

huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.000,00 (lima
ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta
sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal 13 ...

SK No 189511 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf d direncanakan sebesar

Rpl8.271.490.935.000,00 (delapan belas triliun dua ratus
tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta
sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
- Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua,
Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan
Provinsi Papua Barat Daya sebesar
Rp9.623.234.330.000,00 (sembilan triliun enam ratus
dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta
tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp4.276.993.035.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh
puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga
juta tiga puluh lima ribu rupiah); dan
- DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya
sebesar Rp4.37 l .263.570.000,00 (empat triliun tiga
ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh
tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

(2) Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan
pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data,
pembagian Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut
dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data
yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah
provinsi di wilayah Papua.

(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk

provinsi daerah otonom baru diprioritaskan penggunaannya
untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung
perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan
menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik,
infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi,
dan infrastruktur sanitasi lingkungan.

(4) Dana ...

SK No 189695 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dana Keistimewaan se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar

Rpl.420.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua
puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai
kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi

Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 14

(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)

huruf f direncanakan sebesar Rp71.000.000.000.000,00
(tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh
sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung
sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula;
dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada
tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan
kebijakan Pemerintah.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen)
dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan
klaster jumlah penduduk;
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara
proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa
Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah
penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil
ke-1;
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi
kepada desa dengan kinerja terbaik; dan

  • Alokasi ...

SK No 189509 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi
berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan
desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis
desa.

(3) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.

(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap

desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.

(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen)
untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan
data pemerintah sebagai acuan;
- program ketahanan pangan dan hewani paling rendah
20% (dua puluh persen);
- program pencegahan dan penurunan stunting skala
Desa; dan/ atau
- program sektor prioritas di desa melalui bantuan
permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta
program pengembangan desa sesuai potensi dan
karakteristik desa.

(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional

pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu
Dana Desa setiap Desa.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan

rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil
perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar

Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).

(2) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan
penilaian kinerja pemerintah daerah.

(3) lnsentif ...

SK No 189508 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESfDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalokasian per
daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lnsentif Fiskal diatur

dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur

sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat
dilakukan konversi penyaluran DBH dan/ a tau DAU
dalam bentuk nontunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau
penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi
anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-
undangan atau menunggak membayar iuran yang
diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 17

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun

Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp285.971.979.124.000,00 (dua ratus delapan puluh lima
triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar sembilan
ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh empat
ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan
berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan
parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran
kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

(4) Ke ten tuan . . .

SK No 189507 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program

Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 18

(1) Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang

dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN
yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi
energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan
belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap
kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase

tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau
kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam
yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 19

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran
kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan
penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
- indikator kinerja anggaran; dan
- pengelolaan anggaran,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP
termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan
Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang
belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara
dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun
anggaran sebelumnya;
- perubahan ...

SK No 189506 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRES!DEN

AEPUBLIK INDONESIA

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam
Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP
antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama
atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
J. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kemen terian/ lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman
dan/ atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I
yang sama; dan
- perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran
tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah,
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Pemerintah ...

SK No 189505 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan
bencana.

(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa

perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan,
percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan
pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing
date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(4) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan

pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan
pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber
dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang
diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh
Pemerintah.

(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan

pagu karena luncuran Rupiah Mumi Pendamping dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan
yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh
Pemerintah.

(6) Pencairan Rupiah Mumi Pendamping sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal
31 Maret 2024.

(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal 21

( 1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah
asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah
asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian
kepentingan nasional Indonesia.

(2) Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau
penyedia barang/ jasa dalam negeri Indonesia.

(3) Anggaran ...

SK No 189504 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRES!DEN

REPUBLIK !NDONESIA

(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dapat bersumber dari penerimaan negara bukan
pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan
In ternasional.

(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah

daerah yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam
APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal 22

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar

Rp665.023.864.382.000,00 (enam ratus enam puluh lima
triliun dua puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh
em pat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen)
dari total anggaran Belanja Negara sebesar
Rp3.325.119.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua
puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus
dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh
ribu rupiah).

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk
dana abadi di bidang pendidikan.

(4) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai
peruntukannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran

Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi
diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 23

( 1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari
pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran
2024 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp522.825.005.268.000,00 (lima ratus dua puluh dua
triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua
ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai
dari Pembiayaan Anggaran.

(2) Pembiayaan ...

SK No 189503 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESJCEN

REPUBLIK !NCONESIA

(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar Rp522.825.005.268.000,00 (lima ratus dua puluh
dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta
dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
- pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453. 720.000,00
(enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh
lima miliar em pat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus
dua puluh ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif
Rpl 76.216.040.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam
triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta
rupiah);
- pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.000,00
(dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh
dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- kewajiban penjaminan sebesar negatif
Rp823.986.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tiga
miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah);
dan
- pembiayaan lainnya sebesar Rp52.030.230.000.000,00
(lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga
puluh juta rupiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi

Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 24

(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target

yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat
menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tonai,
penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan
Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.

(2) Kewajiban ...

SK No 189502 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESiCEN

REPUSLII< :NDONESI•

(2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,

penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau
pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai
tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tonai,

pen er bi tan SBN, dan / a tau pemanfaatan saldo kas Badan
Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2024.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit

melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan
Pinjaman Tonai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan
saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal25

(1) Pemerintah dapat menggunakan program

kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni
dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja
Pemerintah Pusat dan/ atau BMN untuk digunakan sebagai
dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang

bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah pengesahan Undang-Undang mengenai APBN
Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan Presiden
mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024.

(3) Ketetuan lebih lanjut mengenai penggunaan program

kementerian/lembaga dan/ atau BMN sebagai dasar
penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26 ...

SK No 189501 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

( 1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun
Anggaran 2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2024.

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan

kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan/ atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana

penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27

( 1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan
kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan
stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya.

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang
diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua
puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar

SBN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2024.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam

rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 28 ...

SK No 189554 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

( 1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak
sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024,
kinerja anggaran telah tercapai, dan/ atau untuk menjaga
keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan Pinjaman Tunai;
- penambahan penerbitan SBN;
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum;
dan/atau ·
- penyesuaian Belanja Negara.

(2) Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN

untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah
kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang

lebih menguntungkan dan/ atau ketidaktersediaan salah
satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat
melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan
fiskal.

(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang

sebagai dampak perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran
bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang
dalam negeri atau sebaliknya.

(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/ atau

memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari
lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan,
dan/ atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan
pembiayaan.

(7) Pelaksanaan . . .

SK No 189553 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan

Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal29

(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang

berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara,
dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/ atau stabilitas sistem keuangan.

(2) Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal30
( 1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun
Anggaran 2024, Pemerintah dapat melakukan penerbitan
SBN pada triwulan keempat Tahun 2023.

(2) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2024 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2024.

Pasal 31

(1) Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari

2024 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2023, Pemerintah dapat melakukan pinjaman
SAL dan/ atau menggunakan dana dari hasil penerbitan
SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada
akhir Tahun 2023.

(2) Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan

menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara
dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan
dana SAL selain di Bank Indonesia.

(3) Optimalisasi ...

SK No 189552 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Optimalisasi pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman
dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah
atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan
Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan
nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pmJaman

SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal32

(1) Investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan
untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga
keuangan internasional/ badan usaha internasional
terse but.

(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada

organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha
internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun
Anggaran 2024 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang
selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2024 dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2024.

(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan

internasional/ badan usaha internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal33

(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi

tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara Pengelolaan lnvestasi Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai penambahan investasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 34 ...

SK No 189551 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34

(1) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada:

- Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset
Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka
panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis
nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Lingkungan Hidup dengan tujuan pembentukan dana
jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam
rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove.

(2) Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat ditetapkan status penggunaannya pada
kementerian/lembaga dengan menggunakan mekanisme
pengesahan belanja modal.

(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai
kegiatan kementerian/lembaga dengan menggunakan
mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme
pembiayaan.

(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat
dilakukan penyesuaian Belanja Negara.

(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
tahun berkenaan.

Pasal 35

(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk

disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
yang didalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan
menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau
Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang
didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut.

(2) Ketentuan ...

SK No 189550 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN

yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik
Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
yang didalamnya terdapat kepemilikan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan BMN.

(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal

dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha
Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(4) Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan

dan/ atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha
Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum
Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara,
Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada:
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero);
- Perum DAMRI;
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia;
- PT Pertamina (Persero);
- PT Bio Farma (Persero);
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero);
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero);
- Perum Perumnas;
- PT Hutama Karya (Persero);
- PT Sejahtera Eka Graha;
- PT Danareksa (Persero); dan
1. Badan Bank Tanah,
yang berasal dari BMN melalui mekanisme
pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Untuk ...

SK No 189549 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri

(Persero) dan Badan Usaha Milik Negara yang mengelola
eks kewajiban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diberikan
PMN yang bersumber dari SAL dengan nilai setara paling
banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau
rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi
PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
yang telah mendapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas
negara.

(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal36

(1) Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara
a tau badan lainnya, akan meningkatkan dan
mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat
rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing,
serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri.

(2) Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang

dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara,
atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber
dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan
kekayaan didalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara

yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha
Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas, badan usaha
milik negara, dan perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian
piutang pada Badan Usaha Milik Negara tersebut.

Pasal 37 ...

SK No 189548 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 37

(1) Pemerintah dapat memberikan pm3aman kepada

pemerintah asing dan menetapkan pemerintah asing
penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan
nasional Indonesia.

(2) Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dapat bersumber dari penerimaan negara
bukan pajak Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan
Internasional.

Pasal38

(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola

anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
- penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Nasional;
- dukungan penjaminan pada program Pemulihan
Ekonomi Nasional;
- penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur
daerah kepada Sadan Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.

(2) Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan
pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama
Pemerintah dengan badan usaha;
- pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas
pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung
dari lembaga keuangan internasional kepada Sadan
Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,
infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi
perkeretaapian, serta penyediaan air minum.

(3) Dukungan ...

SK No 189547 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan

Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b terdiri atas:
- penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara
langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha
penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan
program Pemulihan Ekonomi Nasional.

(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf b, dan huruf d,
diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan
penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana

jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang
dibuka di Bank Indonesia.

(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk
pembayaran kewajiban penJamman Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.

(6) Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan
ayat (3).

(7) Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban

penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul dari
pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan
penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang
bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah
melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999. 99
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi
Khusus).

(8) Pembayaran ...

SK No 189546 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999. 99 (Bendahara

Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan
pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum
dialokasikan dan/ a tau melebihi alokasi yang telah
ditetapkan dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan pada
tahun anggaran berjalan.

(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan

pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas
penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c.

( 10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan
ke dalam instrumen investasi Pemerintah.
( 11) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan
penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau
dana jaminan . penugasan pembiayaan infrastruktur
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat

(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat

(10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal39

(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok

utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada
tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2024
dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2024.

(2) Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai

dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, dan/ a tau melindungi posisi
nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan.

(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung

Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan
pada anggaran pembayaran bunga utang dan/ atau
pengeluaran cicilan pokok utang.

(4) Kewajiban ...

SK No 189545 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) bukan merupakan kerugian keuangan negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi

Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal40

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah
yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan
jumlah sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah), meliputi namun tidak terbatas pada
restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok
sampai dengan 100% (seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria

penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 41

Pemerintah menyusun laporan:
- pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran
2024;dan
- pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2024,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal42

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan

langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(2) Persetujuan ...

SK No 189544 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah,
yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua
kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan
lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dalam Lapo ran Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2024.

Pasal43

(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun

Anggaran 2024 dengan perkembangan dan/ atau
perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka
penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun
Anggaran 2024, jika terjadi:
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak
sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan
dalam APBN Tahun Anggaran 2024;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/ atau
antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun
berjalan.

(2) Perkembangan ...

SK No 189543 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-
pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa:

- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10%
(sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah
ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit
10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah
ditetapkan; dan/ a tau
- penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.

(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia
yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan atas APBN.

(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran

2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai
Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran
2024 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2024 berakhir.

Pasal44
( 1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan
anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran
berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
- penambahan ...

SK No 189542 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • penambahan utang.

(3) Dalam hal terjadi pemberian pmJaman kepada Lembaga

Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2024 termasuk sumber dana
untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

Pasal45

(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau

pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita lbu
Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh
kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan
anggaran yang bersumber dari APBN.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal46
Postur APBN Tahun Anggaran 2024 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/ defisit
anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 47

( 1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran 2024 yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30
November 20~3.

(2) Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi
rincian keluaran (output), keluaran (output), rincian jenis
belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
{KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau
pengaturan eannarking belanja dalam rangka menghadapi
ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas
sistem keuangan.

(3) Menteri ...

SK No 189541 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri Keuangan menetapkan standardisasi keluaran

(output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta
kriteria yang jelas terkait output/ outcome, untuk
mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan
tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,
serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan
kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau
bantuan dari Pemerintah.

Pasal 48

(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah

melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama
Penanggulangan Bencana.

(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dikelola secara khusus.

(3) Dalam hal sumber Dana Bersama Penanggulangan

Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat
mengadakan pinjaman siaga.

(4) Dalam rangka pengelolaan secara khusus Dana Bersama

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dalam hal terdapat sisa Dana Cadangan Bencana
dapat diakumulasikan ke dalam Dana Bersama
Penanggulangan Bencana pada tahun-tahun berikutnya.

Pasal49
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran
2024 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan
yang berkualitas, dalam bentuk:
- penurunan kemiskinan menjadi 6,5% - 7,5% (enam
koma lima sampai dengan tujuh koma lima
persen);
- tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% - 1% (nol
sampai dengan satu persen);

  • tingkat ...

SK No 189540 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,0% - 5,7%
(lima koma nol persen sampai dengan lima koma
tujuh persen);
- penurunan Gini Ratio menjadi 0,374 - 0,377 (nol
koma tiga tujuh empat sampai dengan nol koma tiga
tujuh tujuh);
- peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi
73,99 - 74,02 (tujuh puluh tiga koma sembilan
sembilan sampai dengan tujuh puluh empat koma nol
dua);
- potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar
27,27% (dua puluh tujuh koma dua tujuh persen);
dan
- peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 105 - 108
(seratus lima sampai dengan seratus delapan) dan
Nilai Tukar Nelayan menjadi 107 - 110 (seratus tujuh
sampai dengan seratus sepuluh).

Pasal 50

Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan
negara oleh pemerintah pusat dan/ atau pemerintah
daerah untuk penanganan pandemi Corona Vin.ts Di.sease
2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan
kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya
ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status
pandemi Corona Vin.ts Disease 2019 di Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan

Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini

diundangkan.

Pasal52
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
Agar ...

SK No 189539 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRE SID.EN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

MENTER! SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 140

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

~BLIK INDONESIA

p,gt):\j::lltl~~~rundang-undangan dan
asi Hukum..?.

nna Djaman

SK No 189674 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2024

I. UMUM
Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas
pada tahun 2023. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada tanggal 30
Desember 2022, yang diikuti pencabutan status pandemi di Indonesia pada
tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak positif terhadap
performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023 karena
aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi.
World Health Organization juga secara resmi mencabut status pandemi
COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023 sehingga pemulihan ekonomi
pascapandemi di harapkan akan lebih terakselerasi.
Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi di
negara maju masih berada di atas target jangka menengah - panjang,
sehingga tingkat suku bunga diperkirakan tetap berada di level tinggi
untuk jangka waktu yang lama (higher for longery. Agresivitas pengetatan
moneter terutama di negara maju berdampak pada volatilitas sektor
keuangan, meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan
aktivitas ekonomi global. Kinerja pertumbuhan ekonomi beberapa negara
pada triwulan II tahun 2023 cenderung menguat seperti Amerika Serikat
dan Tiongkok, meskipun Eropa masih menunjukan kontraksi. Sementara
itu, beberapa indikator terkini menunjukkan situasi yang belum membaik,
seperti Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur dan perdagangan
intemasional yang tertahan di zona kontraksi.

Meskipun ...

SK No 189672 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global
kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia
masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global yang tengah
terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan
dengan negara-negara lain seperti Eropa, India, Australia, Filipina, dan
Singapura. Indonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih dari
5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Bahkan neraca
perdagangan mencatatkan surplus selama 38 (tiga puluh delapan) bulan
berturut-turut. Pencapaian ini berhasil menempatkan Indonesia kembali
sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas yang sebelumnya dicapai
di tahun 2020. Selain itu, Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi
fiskal dengan kembali kepada defisit kurang dari 3% (tiga persen) Produk
Domestik Bruto yang dapat dilakukan di tahun 2022 atau lebih cepat 1
(satu) tahun dari target semula di tahun 2023.
Karena itu, arah dan strategi kebijakan APBN tahun 2024 didesain
untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan
transformasi ekonomi. Dalam rangka mendukung transformasi tersebut,
kebijakan APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan
melalui: (i) optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi
dan keberlanjutan dunia usaha; (ii) penguatan kualitas belanja negara
yang efisien, fokus terhadap program prioritas, dan berorientasi pada
output/ outcome (spending bettery; dan (iii) mendorong pembiayaan yang
prudent, inovatif, dan berkelanjutan.
Dengan berpijak pada kebijakan reformasi struktural dan transformasi
ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan
potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi
indikator ekonomi makro di tahun 2024 ditargetkan sebagai berikut.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan mencapai 5,2% (lima
koma dua persen). Pertumbuhan ekonomi tahun depan akan ditopang oleh
stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi
ekonomi. Terjaganya konsumsi domestik serta kinerja perdagangan
intemasional Indonesia diperkirakan akan menguat yang akan mendorong
terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024. Daya beli
masyarakat diharapkan tetap terjaga seiring dengan semakin terkendalinya
laju inflasi domestik, sedangkan kinerja ekspor diharapkan menguat
seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi global serta kebijakan
hilirisasi yang akan meningkatkan nilai tambah produk-produk eskpor
Indonesia.
Sementara itu, investasi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan
dukungan Pemerintah dalam mendukung sektor-sektor terkait termasuk
kebijakan hilirisasi mineral. Stabilitas kondisi politik dan sosial di tengah
gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan berperan krusial
dalam mendorong aktivitas investasi.
lnflasi ...

SK No 189622 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,8% (dua koma delapan
persen), didukung oleh daya beli masyarakat yang kuat dan kebijakan
pengelolaan energi dan pangan yang semakin efisien. Rupiah diperkirakan
akan mencapai RplS.000,00 (lima belas ribu rupiah) per dollar Amerika
Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan
sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen), didukung oleh perbaikan kondisi
ekonomi global dan domestik yang mendorong kepercayaan asing dan arus
modal masuk ke Indonesia. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan
akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel.
Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai
635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) barel dan 1.033.000 (satu juta
tiga puluh tiga ribu) barel setara minyak per hari. Pemerintah akan terus
melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan produksi hulu migas
nasional.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 diposisikan untuk:

(1) mencapai target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2) menyukseskan rangkaian
pemilihan umum tahun 2024, dan (3) menciptakan pembangunan yang
lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sebagai fondasi yang kokoh dalam
melanjutkan estafet pembangunan pada periode 2025-2029.
Terna Rencana Kerja Pemerintah diarahkan untuk menjaga
kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai
upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan yang terjadi
secara tahunan ke dalam scenario pembangunan dalam Rencana Kerja
Pemerintah, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk
mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro
lainnya pada kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan
hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 tetap mendorong
transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju.
Transformasi ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas,
terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan antarsektor
ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai
tambah relative rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi
sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang.
Peningkatan produktivitas juga diarahkan untuk menciptakan
pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan
kemiskinan; dan perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dengan mempertimbangkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,
arahan ...

SK No 189621 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, evaluasi
kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro,
agenda Pemilu Tahun 2024, dan dinamika ketidakpastian global serta isu
strategis lainnya yang menjadi perhatian. Memperhatikan beberapa koridor
tersebut maka tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
ditetapkan, yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan".
Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan
nasional tahun 2024, serta strategi yang melekat pada masing-masing arah
kebijakan sebagai berikut:
1. Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem,
dilaksanakan melalui strategi: (a) memanfaatkan dan memutakhirkan
data Registrasi Sosial Ekonomi untuk peningkatan