Langsung ke konten

Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition)

UU No. 19 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-10-29

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Republik INDONESIA da-ri Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treatg behaeen tle Republic of INDONESIA and the Russian Federation on Ex-tradition) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2023 di Bali, INDONESIA, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Rusia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 2

UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal dirrndangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam kmbaran Negara Repubtik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 181 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA idang Pemndang-undangan dan inistrasi H ttd iaS una Djaman