Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK

UU No. 2 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 2

(1) Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahuntahun pajak dan masa
pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan.
(2) Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar-
dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO

MENTERI KEUANGAN,
ttd
SUMITRO JOYOHADIKUSUMO

Diundangkan
pada tanggal 12 Januari 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 5
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 1953
TENTANG
MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK
RUMAH TANGGA 1908

BAGIAN UMUM.
Dalam batas-batas politik penyederhanaan dari Pemerintah adalah pada tempatnya
jika di samping peraturan indusemen yang mengakibatkan bahwa pemasukan dari
barangbarang tertentu sangat diberatkan diadakan tindakan yang menentukan, bahwa
barangbarang pemakai yang jelas bersifat mewah, yang mana telah dimasukkan, masih lagi
dikenakan suatu pungutan berkala yang khusus.
Dalam hal ini Pemerintah memandang pada beberapa jenis tertentu dari otomobil
mewah, yang tetap merupakan suatu peristiwa yang menarik perhatian ya'ni bahwa barang-
barang tersebut meskipun perongkosannya ada tinggi nyata masih selalu dengan tak
berkurang di dapati pada golongan-golongan tertentu dari kalangan partikulir untuk tujuan
dan kepentingan-kepentingan prive. Dalam hubungan ini ditunjuknya pada bea
masuk yang tinggi, pada kenyataan bahwa pembelian suatu otomobil baru memerlukan suatu
jumlah kekayaan yang besar, pada harga-harga dari tangan kedua yang sangat tinggi
meskipun adanya beban-beban yang berat hal-hal mana semuanya sewajarnya akan berakibat
adanya suatu pemandangan dari lalu lintas yang coraknya sangat berlainan di jalan-jalan raya.
Namun nyatanya permintaan akan mobil demikian belum terpenuhi. Ini
menunjukkan, bahwa uang yang sebetulnya dapat lebih baik dipergunakan untuk tujuan yang
produktip, dalam hal ini pembangunan Negara, telah dibelanjakan untuk tujuan konsumptip,
jadi yang tidak produktip.
Rupa-rupanya penyederhanaan yang sangat dikehendakkan dalam lapangan ini
hanya mungkin apabila pembelanjaan seperti yang dimaksud di atas dikenakan beban yang
lebih berat lagi daripada yang sekarang.
Dipikirkan akan dapat mencapai tujuan ini dengan mencantumkan dalam ordonansi
pajak rumah tangga 1908, suatu pajak pembelanjaan dalam khususnya, beberapa ketentuan-
ketentuan, sehingga seorang partikulir yang menaroh sebuah mobil atau lebih yang tergolong
mewah selama beberapa tahun dikenakan suatu pemungutan yang bersifat khusus.
Tidaklah menjadi maksud untuk melakukan tindakan ini terhadap pengangkutan umum
(perusahaan-perusahaan otobis dan/atau taxi): hal ini telah diatur pada pasal yang berkenaan.
Selanjutnya otomobil-otomobil untuk mana sekarang didapatnya pembebasan menurut pasal
11, tetap berada di luar pengenaan pungutan yang khusus itu.
Tarip untuk otomobil tidak mewah selanjutnya disesuaikan lagi dengan merosotnya
nilai mata uang yang terjadi sejak ditetapkannya terakhir.
Tarip yang kini berlaku untuk sepeda-motor dipertahankan terhadap motor-motor
dengan tenaga kecil sehingga tambahnya pemakaian dari sepeda motor kumbang (bromfiets)
tidak akan mendapat rintangan. Terhadap sepeda motor yang motornya mempunyai isi-
cylinder 100 cc atau lebih ditetapkan suatu tarip tersendiri sebesar seratus duapuluh rupiah
setahun.
Kesempatan yang ada dipergunakan pula untuk menyesuaikan redaksi dari
ordonansi, yang kebanyakan masih berasal dari tahun 1908, dengan perubahan
ketatanegaraan yang telah terjadi,
Lagi pula dalam rencana ini ditarik kembali dasar-dasar pengenaan yang dalam
keadaan kehidupan sekarang tidak lagi dapat dijadikan pokok titik-tangkap dari pemungutan,
yakni dasar-dasar pengenaan jumlah kuda, sepeda dan kendaraan berroda (kereta).
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan demikian maka banyaknya jumlah dasar pengenaan dikurangkan menjadi empat
yakni:
1. harga-sewa;
2. perabot rumah;
3. sepeda motor dan
4. otomobil.
Seperti diketahui, oleh penjabat yang mendahului saya telah ditentukan bahwa para
Kepala Inspeksi Keuangan diberikan kuasa agar mulai tahun 1951 untuk sementara dapat
meniadakan pengenaan-pengenaan atas dasar harga-sewa dan perabot rumah, hal mana
dihubungkan dengan adanya kesulitan-kesulitan teknis yang tak dapat diatasi pada
penyelenggaraannya sebagai akibat dari kesukaran perumahan.
Dengan mengingat keadaan yang serba istimewa maka saya dapat menyetujui
tindakan ini sepenuhnya. Untuk memberikan dasar hukum pada tindakan ini maka dalam
pasal 2 dari rencana ini diadakan peraturan yang diperlukan.

BAGIAN KHUSUS.
Mengenai pasal 1.
Sub I.
Perubahan-perubahan dalam kata-kata istilah yang disebabkan karena
keadaan yang baru dalam tata-negara dan administrasi tidak memerlukan
penjelasan lebih lanjut.
Kata-kata
: "Gouverneur-Generaal" yang harus diganti dengan "Presiden Republik
Indonesia" terdapat dua kali pada pasal 3 ayat 2.
Kata-kata
: "Directeur van Financien" yang harus diganti dengan "Menteri Keuangan"
terdapat pada pasal-pasal 4 ke-4; 12 ayat 2; 28 ayat 5; 34a.
Kata-kata.
"Hoofdinspecteur van Financien" yang harus diganti "Kepala Jawatan
Pajak" terdapat pada pasal-pasal: 21 ayat 1; 34 ayat 2. 35 ayat 2.
Kata
: "Buitenzorg" yang harus diganti dengan "Bogor" terdapat pada pasal 3 ayat
2.
Kata
: "Gouvernements" yang harus diganti dengan "Lands-" terdapat dua kali
pada pasal-pasal 3 ayat 3; 6 ke-2.

Sub II
: sampai dengan VI, VIII, IX ke-3 dan ke-4 XII sampai dengan XVI,XXI,
XXII, XXIV sampai dengan XXV. Karena dihapuskannya dasar-dasar
pengenaan kuda, sepeda (yang lain daripada sepeda motor) dan kendaraan
beroda (kereta) maka pada beberapa pasal kata-kata istilah yang ada harus
disesuaikan dengan penghapusan itu dan beberapa ketentuan-ketentuan
pembebasan dapat dihapuskan.

Sub V ke-5 dan VIII ke-2.

Menurut ordonansi yang ada, hanya mobil-mobil yang "dipeliharaoleh
negara" sajalah yang dengan tidak ada kecualinya dibebaskan.Untuk dapat
diberikan pembebasan kendaraan-kendaraan bermotor yangada pada badan-badan
pemerintah yang lebih rendah lagi diadakan pulasyarat bahwa kendaraan-
kendaraan itu semata dipergunakan untuk dinasumum ataupun untuk tujuan yang
membawa manfaat bagi umum.

www.djpp.depkumham.go.id

Adapun
juga
yang
telah
dijadikan
alasan
untuk
membenarkan
adanyapembedaan yang diadakan itu, namun karena telah berubahnya
keadaansekarang maka pembedaan yang demikian itu tidak lagi dapat
dirasakanmemadai, sehingga dalam rencana ini sepeda motor dan otomobil
yangmenjadi tanggungan semua instansi pemerintah dibebaskan dari pajak.
Oleh karena bunyi kalimat yang baru itu lalu menjadi tegas pula, bahwa
juga kendaraan bermotor milik badan-badan pemerintahan yang lebih rendah lagi,
tetap dibebaskan dari pengenaan pajak, jika sesudah waktu kerja kendaraan-
kendaraan tersebut disediakan untuk dipergunakan oleh pegawai-pegawai yang
bersangkutan.

Sub VII.
Kesemuanya
yang
ada
dipergunakan
sekali
untuk
menghilangkan
dua"archaismen" dari ordonansi yakni: sebutan "autolette" dari "tricar", yang kini
tidak dipergunakan lagi dalam adat bahasa dan oleh karenanya tidak lagi
mempunyai arti menandai sesuatu.
Adat bahasa mengenal pula sebutan "opelet" dengan sebutan mana
dimaksud semacam mobil-bus kecil yang tertentu, yang umumnya dikenal di
jalan-jalan raya, namun dalam ordonansi sebutan ini tidak diperlukan, karena alat-
alat pengangkutan ini senantiasa dapat dianggap sebagai "otomobil". Tetapi
diperlukan adanya sesuatu peraturan, berdasar atas mana kendaraan bermotor
yang beroda tiga selalu dianggap termasuk golongan "otomobil"; dengan
demikian maka perselisihan mengenai pelakuan pasal 14 (baru), bagian c atau
bagian d lebih dahulu dapat dihindarkan.

Sub VIII ke-3.

Bagian baru pasal 11 ke-3 mempunyai maksud sama dengan apa yang
diterangkan di atas mengenai bagian ke-4, yang berisikan ketentuan, bahwa
pemakaian prive dari mobil pemerintah oleh pegawai tidak mempunyai akibat
lenyapnya hak atas pembebasan dari pengenaan pajak (pasal 11 ke-4 baru).
Akibat dari yang demikian itu sepatutnya adalah, bahwa kendaraan bermotor
kepunyaan seorang pegawai negeri yang juga dipergunakan untuk keperluan
dinas, berada di luar pengenaan pajak, apabila perolehan hak terjadi dalam
hubungan jawatan, misalnya oleh karena peraturan menyicil dengan negara, atau
dengan badan hukum pemerintahan lainnya ataupun disebabkan jabatan
pemerintahan di negeri asing.
Berlainan dengan di bagian ke-4, maka dalam hal-hal seperti ini dirasa
perlu, untuk selalu dapat mengawasi perbuatan-perbuatan yang tak selaras dan
oleh karena itu untuk hal-hal ini kesempatan perlu selalu ada untuk mengadakan
peraturan-peraturan penyelenggaraannya yang lebih lanjut.

Sub IX ke-1 dan ke-2.

Ayat 1 yang baru dari pasal 12 kini disusun dengan kata-kata modern sebagai
yang dinamakan "pembebasan diplomatik", sedang ayat ini dalam bagian ke-2
diperluas pula dengan pembebasan bagi wakil-wakil organisasi internasional yang
akan kami tunjuk, dalam mana diingat organisasi-organisasi yang berdasarkan
hukum antara bangsa-bangsa seperti U.N.O. dan alat-alatnya.

www.djpp.depkumham.go.id
Pembebasan bagi para kepala dan penduduk tetap dari desa-desa preman
dan orang-orang perdikan sebagai disebut dalam kalimat terakhir dari ayat ini
dalam susunan negara sekarang tidak dirasakan pula untuk dipertahankan.
Demikian itu berlaku pula pada pembebasan pajak atas dasar pertama bagi
penjabat-penjabat Pamong Praja yang disebut pada ayat 1 a. Karena sekarang
Presiden Republik Indonesia dan para Menteri tidak pula diberi pembebasan
maka ayat 1 a harus dihapuskan.

Sub X.
Berhubung dengan yang telah diterangkan pada IX, aline ke-2 maka pencabutan
pasal 13 tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Sub XI.
Berhubung dengan usul untuk mencabut pungutan atas dasar ke-3, ke-4
(sebagian) dan ke-5 serta pungutan khusus yang direncanakan atas otomobil-
otomobil mewah, maka redaksi dari pasal 14 memerlukan perubahan yang luas.

Bagian-bagiannya dikurangi menjadi sebanyak 5 (a s/d f) yang menyebabkan
pasal itu menjadi lebih jelas pula.

Bagian-bagian a /sd d tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Setelah adanya
apa yang dibentangkan dalam bagian umum dari penjelasan ini maka penjelasan
mengenai bagian-bagian e dan f kini cukup diberikan sebagai berikut.

Otomobil-otomobil sepanjang tidak terkena tarip dari bagian f-yaitu otomobil-
otomobil yang dalam melakukan ordonansi ini tidak dianggap

sebagai kendaraan mewah-dibebani pajak sejumlah Rp. 300,- setahun. Mulai
dengan tahun 1953 otomobil-otomobil mewah dikenakan pajak khusus, yang
unsur-unsurnya disebutkan bagian e yaitu:
a.
pajak berjumlah paling sedikit Rp. 500,- dan paling banyak Rp.5000,- tiap
tahun,
b. untuk tiap otomobil mewah,
c.
Tidak diperuntukkan pengangkutan umum.
Sudah barang tentu, sebagai halnya golongan sub d terhadap mobilmobil mewah
ini pula tetap berlaku sepenuhnya pembebasanpembebasan menurut pasal 1
(baru) ke-1 sampai dengan ke-5 itu.
Ada dikandung maksud untuk mengatur teknik-mengerjakannya
pemungutan khusus ini dalam peraturan-peraturan pelaksanaan untuk mana
diadakan hak dalam penutup dari bagian e.
Ordonansi ini bukan tempatnya untuk memuat segala hal ihwal teknik dan
tindakan-tindakan yang harus diambil untuk sedapat mungkin mencegah
penghindaran dari tarip yang mengakas (bijzonder stringent) ini.
Dipandang dari sudut hukum negara adanya keberatan terhadap hal ini makin
berkurang, karena sendi-sendi dari pungutan ini dicantumkan dalam Undang-
undang Darurat.
Kami bermaksud untuk menggantungkan ketentuan sifat mewah atau tidaknya
sesuatu otomobil pada keadaan-keadaan obyektip, di antaranya: beratnya,
besarnya ciylinder, harganya dan sebagainya; sehingga terlebih dahulu
dihindarkan adanya pertentangan tafsiran; begitu pula atas dasar keadaan-keadaan
obyektip ini akan disusun tarip yang berbeda-beda dari sekurang-kurangnya Rp.
500,- dan sebanyak-banyaknya Rp. 5000,-.

www.djpp.depkumham.go.id

Sub XII ke-4, XVII, XVIII, XX, XXII/XXIV ke-1 dan ke-7 dan XXVI.

Selain daripada perubahan-perubahan fiskal teknis maka karena
keadaan-keadaan dalam tata-negara telah berubah perlu juga diadakan perubahan-
perubahan dalam hubungan hukum negara (dipersilahkan melihat pasal 14 ayat 4
pasal 24, pasal 26 ayat 2, pasal 36a dan pasal 41 ayat 1 ke-1 dan ayat 6).
Mengingat hal bahwa pembangunan organisasi pemerintahan Indonesia kini
masih dalam tingkatan pertumbuhan, maka penunjukan seseorang penjabat atau
sesuatu daerah dengan sengaja tidak diberikan dengan tegas, dengan
menggunakan perkataan-perkataan. "bestuurshoofd", "Kepala pemerintahan" dan
"bestuursgebied" "daerah pemerintahan". Penegasan lebih lanjut diserahkan
kepada Menteri Dalam Negeri.
Kami beranggapan bahwa untuk menjalankan kekuasaan fiskal yang diberikan
kepada "Kepala pemerintahan" dan "bestuursgebied" "daerah pemerintahan".
Penegasan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Kami beranggapan bahwa untuk menjalankan kekuasaan fiskal yang diberikan
kepada "Kepala daerah pemerintahan". para Bupati, Wali Kota dan Pamong Praja
yang sejajar dengan mereka itu dapat dianggap memenuhinya.

Sub XIX. Dalam pasal 28 ayat 1 kekuasaan untuk menetapkan imbangan antara harga sewa
dan harga perabot rumah tangga sekarang diberikan kepada Kepala Inspeksi
Keuangan yang bersangkutan. Bukankah prakteknya demikian bahwa keputusan
dari kepada daerah pemerintahan disandarkan atas nasihat teknis dari Kepala
Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.

Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

LOEKMAN WIRIADINATA.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 670
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 44

(1) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuurshoofd (kepala pemerintahan daerah)",
maka itu artinya mereka yang menjabat jabatan pamongpraja yang ditunjuk untuk itu
oleh Menteri Dalam Negeri, masing-masing menurut daerah pemerintahannya.
(2) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuursgebeid atau daerah pemerintahan", maka
itu artinya daerah jabatan dari seseorang kepala pemerintahan (bestuurshoofd)".

XXVII. Pasal 46 dihapuskan.