Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK

UU No. 2 Tahun 1953 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 2

**(1) Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahuntahun pajak dan masa** pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan. **(2) Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar-** dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1953 INDONESIA, ttd SUKARNO ttd Diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953 ttd www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 44

**(1) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuurshoofd (kepala pemerintahan daerah)",** maka itu artinya mereka yang menjabat jabatan pamongpraja yang ditunjuk untuk itu oleh Menteri Dalam Negeri, masing-masing menurut daerah pemerintahannya. **(2) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuursgebeid atau daerah pemerintahan", maka** itu artinya daerah jabatan dari seseorang kepala pemerintahan (bestuurshoofd)". XXVII. Pasal 46 dihapuskan.