MENGUBAH DAN MENAMBAH ORDONANSI PAJAK
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 2
**(1) Pemungutan pajak menurut dasar pertama dan kedua atas tahuntahun pajak dan masa**
pajak yang dimulai setelah 31 Desember 1950, tidak dilakukan.
**(2) Menteri Keuangan dapat menentukan bahwa akan dipungut lagi pajak menurut dasar-**
dasar ini semenjak suatu saat yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 12 Januari 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 44
**(1) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuurshoofd (kepala pemerintahan daerah)",**
maka itu artinya mereka yang menjabat jabatan pamongpraja yang ditunjuk untuk itu
oleh Menteri Dalam Negeri, masing-masing menurut daerah pemerintahannya.
**(2) Di mana dalam ordonansi ini disebut "bestuursgebeid atau daerah pemerintahan", maka**
itu artinya daerah jabatan dari seseorang kepala pemerintahan (bestuurshoofd)".
XXVII. Pasal 46 dihapuskan.
