(1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang ini,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang
tunjangan tetap sejumlah Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah)
sebulan, ditambah dengan tunjangan kema-halan dan tunjangan
keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk
pegawai Negeri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya
diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh tugas
kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang di-maksudkan
dengan tugas kewajiban ialah:
1. menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat,
1. menghadiri rapat Bahagian,
1. menghadiri rapat Seksi;
- Anggota yang tidak menghadiri sesuatu rapat yang dimak-sudkan
sub a penghasilannya dipotong 21/2% (dua setengah presen)
untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya, akan tetapi sebanyak-
banyaknya 60% (enam puluh presen) sebulan dari tunjangan
tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan
tunjangan keluarga;
- Anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut
sub a yang diadakan dalam satu bulan tidak mendapat
penghasilannya;
- Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat-rapat tersebut sub a
karena:
1. sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter
kalau lebih dari 2 hari,
1. melakukan tugas Negara berdasarkan keputusan atau
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
1. melakukan tugasnya sebagai pegawai Negeri, sebanyak-
banyaknya separo dari jumlah rapat-rapat yang diadakan
dalam bulan yang bersangkutan,
1. sebab-sebab lain yang menurut pendapat Panitia Rumah
Tangga ada di luar kesalahannya,
dianggap memenuhi tugas kewajibannya;
- kepada Anggota dibayarkan penghasilannya penuh selama reces,
kecuali jika ia sebelum reces dua bulan berturut-turut dengan
tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;
- tunjangan kemahalan diperhitungkan menurut rayon tempat
kediaman Anggota yang bersangkutan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk dalam Panitia
Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus
(ad hoc) atau menjadi Pelapor mendapat di samping penghasilan yang
dimaksud dalam ayat 1, uang duduk Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) buat
tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp.
---
150,-(seratus lima puluh rupiah) sebulan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau Seksi untuk meninjau atau mewakili Dewan
Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. Rp. 30,-(tiga
puluh rupiah) sehari dan penggantian ongkos-ongkos sebagai berikut:
- ongkos perjalanan pulang-pergi;
- ongkos penginapan menurut kwitansi hotel, bagi mereka yang
menginap di hotel;
- ongkos penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari,
jika menginap di luar hotel;
- ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(tiga puluh rupiah)
sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili
tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
(4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat
di luar sidang, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos
penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang
Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan
Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang ia berada di lain
tempat di dalam daerah Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia
diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke
tempat dimana sidang atau rapat itu akan diadakan.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang pada mulanya berumah
tangga di luar dan kemudian bertempat tinggi dikota Jakarta, untuk
mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta, mendapat
penggantian kerugian ongkos pengangkutan pulang pergi sekali
setahun.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertempat tinggal di luar
daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan
dengan daerah itu, mendapat penggantian kerugian ongkos
pengangkutan ke daerah tersebut pulang pergi sekali setahun.
(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar
Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau
rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian
kerugian ongkos penginapan dan pengangkutan dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
- selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-
rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya
kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari dan
penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh
rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia
membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan
lebih dari Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu
diganti dengan sepenuhnya kepadanya;
- apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan
Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan
penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari,
kecuali jika, disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia
---
terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian
biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah
ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat dimulai itu;
- apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir
belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian
biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika
disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih
lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya
penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal
di Jakarta;
- apabila ia selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada
lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang
lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak
diberikan uang penginapan dan yang kendaraan lokal;
- apabila ia selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir
pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat uang pengi-napan dan
uang kendaraan lokal;
- apabila ia dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama
berada di Jakarta ia mendapat uang peninapan; untuk men-
dapat uang penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari
harus memperlihatkan surat keterangan dokter.
(8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta,
selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat
penggantian kerugian ongkos pengangkutan menurut ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
- selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat
ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp.
20,-(dua puluh rupiah) sehari;
- apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2
hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2
hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan
uang kendaraan lokal.
(9) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau
rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian ongkos
pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnyanya, apabila anak,
isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia; dalam hal ini biaya
pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan
Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, juga ditanggung oleh negara.
Yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak
angkat, dengan isteri, ialah yang sah, dengan orang tua, ialah ayah
dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-
perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, dan 9:
- dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan
Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
- diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan
ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api
cepat;
---
- berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal
terbang.
(11) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-
perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum negara
dan daerah-daerah otonom dengan percuma dan mendapat prioriteit
pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(12) Jawatan Pemerintah negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi
bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang
tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan.
(13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat
pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat
pengangkutannya sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos
pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada
ayat 11.
### Pasal 4.
Tentang tunjangan Anggota pegawai Negeri.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai sipil
yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi, yang
menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, menerima tiap-tiap bulan selisih antara
penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak
dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksudkan dalam
### Pasal 3 ayat 1.
(2) Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan:
- mengenai pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diper-
bantukan kepada badan-badan setengah resmi :
1. gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi
mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
1. gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan
tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai
tanggungan keluarga;
- mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat :
1. uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan
kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan
keluarga;
1. uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan
kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang
mempunyai tunjangan keluarga.
(3) Anggota pegawai Negeri non aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari
jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.
---