Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA

UU No. 2 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Ketua bertempat

tinggal di Jakarta.

(2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah)

sebulan.

(3) Di samping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan

tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut per-aturan-
peraturan yang ditetapkan untuk pegawai Negeri Re-publik Indonesia.

---

(4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah

rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan
pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan
pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Ongkos-ongkos
pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah ketua ditanggung
oleh Negara. Untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan
pemeliharaan rumah itu kepada ketua diberikan tunjangan. Yang
banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan
ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan
Tanaga.

(5) Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 500,-(lima

ratus rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos
representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah
tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang
berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu
kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan gantinya.

(6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti

menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. Ia tidak terbatas
dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas
ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat digantikan
menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya
itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri
kepada Jawat-an Urusan Perjalanan.

Pasal 2

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi Wakil Ketua

bertempat tinggal di Jakarta.

(2) Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang

tunjangan tetap dan tunjangan-tunjangan lain seperti yang diberikan
kepada Anggota.

(3) Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bertugas digedung Dewan

Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan,
masing-masing Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sebulan di samping
tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat 2.

(4) Untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil

dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan
pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Penggantian kerugian
ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil Ketua.

(5) Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk

dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu
kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan
ongkos penginapan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 6.

(6) Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau

lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua,
diberikan tunjangan jabatan seperti tersebut pada Pasal 1 ayat 5.

---

Pasal 3

(1) Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 4 Undang-undang ini,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang
tunjangan tetap sejumlah Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah)
sebulan, ditambah dengan tunjangan kema-halan dan tunjangan
keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk
pegawai Negeri, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- penghasilan yang dimaksudkan pada permulaan ayat ini hanya
diberikan kepada Anggota yang memenuhi seluruh tugas
kewajibannya, dengan pengertian, bahwa yang di-maksudkan
dengan tugas kewajiban ialah:
1. menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat,
1. menghadiri rapat Bahagian,
1. menghadiri rapat Seksi;
- Anggota yang tidak menghadiri sesuatu rapat yang dimak-sudkan
sub a penghasilannya dipotong 21/2% (dua setengah presen)
untuk setiap rapat yang tidak dihadirinya, akan tetapi sebanyak-
banyaknya 60% (enam puluh presen) sebulan dari tunjangan
tetap sebulan ditambah dengan tunjangan kemahalan dan
tunjangan keluarga;
- Anggota yang tidak menghadiri sama sekali rapat-rapat tersebut
sub a yang diadakan dalam satu bulan tidak mendapat
penghasilannya;
- Anggota yang tidak dapat menghadiri rapat-rapat tersebut sub a
karena:
1. sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter
kalau lebih dari 2 hari,
1. melakukan tugas Negara berdasarkan keputusan atau
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
1. melakukan tugasnya sebagai pegawai Negeri, sebanyak-
banyaknya separo dari jumlah rapat-rapat yang diadakan
dalam bulan yang bersangkutan,
1. sebab-sebab lain yang menurut pendapat Panitia Rumah
Tangga ada di luar kesalahannya,
dianggap memenuhi tugas kewajibannya;
- kepada Anggota dibayarkan penghasilannya penuh selama reces,
kecuali jika ia sebelum reces dua bulan berturut-turut dengan
tiada alasan yang sah, tidak pernah menghadiri sidang;
- tunjangan kemahalan diperhitungkan menurut rayon tempat
kediaman Anggota yang bersangkutan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang duduk dalam Panitia

Permusyawaratan, Panitia Rumah Tangga atau sesuatu Panitia Khusus
(ad hoc) atau menjadi Pelapor mendapat di samping penghasilan yang
dimaksud dalam ayat 1, uang duduk Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) buat
tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp.

---

150,-(seratus lima puluh rupiah) sebulan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi tugas oleh Dewan

Perwakilan Rakyat atau Seksi untuk meninjau atau mewakili Dewan
Perwakilan Rakyat atau Seksi, mendapat uang harian Rp. Rp. 30,-(tiga
puluh rupiah) sehari dan penggantian ongkos-ongkos sebagai berikut:
- ongkos perjalanan pulang-pergi;
- ongkos penginapan menurut kwitansi hotel, bagi mereka yang
menginap di hotel;
- ongkos penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari,
jika menginap di luar hotel;
- ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(tiga puluh rupiah)
sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili
tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.

(4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat

di luar sidang, maka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai
hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos
penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang
Anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan
Perwakilan Rakyat atau rapat-rapat di luar sidang ia berada di lain
tempat di dalam daerah Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia
diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke
tempat dimana sidang atau rapat itu akan diadakan.

(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang pada mulanya berumah

tangga di luar dan kemudian bertempat tinggi dikota Jakarta, untuk
mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta, mendapat
penggantian kerugian ongkos pengangkutan pulang pergi sekali
setahun.

(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertempat tinggal di luar

daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan
dengan daerah itu, mendapat penggantian kerugian ongkos
pengangkutan ke daerah tersebut pulang pergi sekali setahun.

(7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar

Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau
rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian
kerugian ongkos penginapan dan pengangkutan dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
- selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-
rapat Dewan Perwakilan Rakyat, ia mendapat penggantian biaya
kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari dan
penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,-(tiga puluh
rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia
membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan
lebih dari Rp. 30,-(tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu
diganti dengan sepenuhnya kepadanya;
- apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan
Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, kepadanya diberikan
penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari,
kecuali jika, disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia

---

terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta; dalam hal ini penggantian
biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah
ada di Jakarta sebelum sidang atau rapat dimulai itu;
- apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir
belum meninggalkan Jakarta, kepadanya diberikan penggantian
biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika
disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih
lama tinggal di Jakarta; dalam hal ini penggantian biaya
penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal
di Jakarta;
- apabila ia selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada
lebih dari 2 hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang
lebih dari 2 hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak
diberikan uang penginapan dan yang kendaraan lokal;
- apabila ia selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir
pada hari-hari rapat, ia tidak mendapat uang pengi-napan dan
uang kendaraan lokal;
- apabila ia dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama
berada di Jakarta ia mendapat uang peninapan; untuk men-
dapat uang penginapan ini Anggota yang sakit lebih dari 2 hari
harus memperlihatkan surat keterangan dokter.

(8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta,

selama sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat
penggantian kerugian ongkos pengangkutan menurut ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
- selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat
ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp.
20,-(dua puluh rupiah) sehari;
- apabila ia selama sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2
hari rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2
hari rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan
uang kendaraan lokal.

(9) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau

rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, mendapat penggantian ongkos
pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnyanya, apabila anak,
isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia; dalam hal ini biaya
pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan
Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, juga ditanggung oleh negara.
Yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung, anak tiri atau anak
angkat, dengan isteri, ialah yang sah, dengan orang tua, ialah ayah
dan ibu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.

(10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-

perjalanan dinas yang dimaksudkan dalam ayat-ayat 3, 4, 5, dan 9:
- dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan
Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
- diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan
ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api
cepat;

---

- berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal
terbang.

(11) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melakukan perjalanan-

perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum negara
dan daerah-daerah otonom dengan percuma dan mendapat prioriteit
pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.

(12) Jawatan Pemerintah negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi

bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang
tersebut pada ayat 11 tidak dapat dipergunakan.

(13) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mempergunakan alat

pengangkutan tersebut pada ayat 11, akan tetapi memakai alat
pengangkutannya sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos
pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada
ayat 11.

### Pasal 4.

Tentang tunjangan Anggota pegawai Negeri.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri atau pegawai sipil

yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi, yang
menerima penghasilan kurang dari penghasilan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, menerima tiap-tiap bulan selisih antara
penghasilannya dan penghasilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
dikurangi dengan potongan-potongan untuk rapat-rapat yang tidak
dihadirinya dengan tiada alasan yang sah seperti dimaksudkan dalam

### Pasal 3 ayat 1.

(2) Dengan penghasilan yang disebut dalam ayat 1 dimaksudkan:

- mengenai pegawai Negeri atau pegawai sipil yang diper-
bantukan kepada badan-badan setengah resmi :
1. gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan bagi
mereka yang tidak mempunyai tanggungan keluarga;
1. gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan dan
tunjangan keluarga bagi mereka yang mempunyai
tanggungan keluarga;
- mengenai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat :
1. uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan
kemahalan bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan
keluarga;
1. uang tunjangan tetap ditambah dengan tunjangan
kemahalan dan tunjangan keluarga bagi mereka yang
mempunyai tunjangan keluarga.

(3) Anggota pegawai Negeri non aktif, yang tidak lagi menerima gaji dari

jawatannya, dianggap sebagai Anggota bukan pegawai Negeri.

---

Pasal 5

Tentang penggantian kerugian kehilangan
penghasilan Anggota bukan pegawai Negeri.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan pegawai Negeri, yang oleh

karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat
kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian
kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1.800,-(seribu
delapan ratus rupiah) sebulan.

(2) Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal

ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah
panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai
Anggota merangkap Ketua dan dua orang Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai Anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat.

(3) Panitia berkuasa untuk meminta kepada mereka yang mengaku

berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud data ayat 1 pasal
ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti.

(4) Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan, maka

penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar
persetujuan antara panitia dan yang berkepen-tingan.

(5) Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan

yang diminta dan yang ada padanya.

(6) Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau

diberitahukan kepadanya sebagai Anggota panitia.

Pasal 6

Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan Anggota gantian
kehilangan penghasilan penghasilan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pegawai Negeri yang aktif, yang
diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari penghasilan di luar jabatannya
dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan
Rakyat kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian
kerugian kehilangan penghasilan seperti menurut ketentuan-ketentuan pada

### Pasal 5.

Pasal 7

Tentang tunjangan kecelakaan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam atau oleh karena
menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan
menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk
pegawai Negeri.

---

Pasal 8

Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.

(1) Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan
Rakyat atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di
dalam wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, maka biaya pengangkutan jenazahnya ditanggung
oleh Negara hingga paling tinggi sebesar biaya untuk pengangkutan
jenazah itu dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya.
Dalam hal pengangkutan itu terpaksa harus dilakukan dengan pesawat
terbang, maka biaya yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-
banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Yang dimaksud dengan "biaya pengangkutan jenazah" ialah semata-
mata ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan untuk mengangkuta
jenzah itu, tidak termasuk ongkos-ongkos lain.

(2) Apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka pada

ahli warisnya dibayarkan gaji bersih untuk bulan, dalam mana Ketua
meninggal dunia, di sampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2
(satu setengah) kali jumlah gaji bersih.

(3) Apabila Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan
bersih penuh untuk bulan, dalam mana Wakil Ketua atau Anggota itu
meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2
(satu setengah) kali jumlah penghasilan bulanan bersih penuh.

Pasal 9

Tentang penggantian biaya pemeriksaan pengobatan dan perawatan
kedokteran.

Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota yang sakit, dapat diberi
penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran
menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi pegawai Negeri.

Pasal 10

Peraturan peralihan

Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang karena ber-lakunya undang-
undang ini berkurang penghasilannya, diberi tunjangan peralihan sebesar
selisih di antara penghasilannya me-nurut undang-undang ini dan
penghasilannya menurut peraturan, tercantum dalam Undang-undang No. 10
tahun 1953, satu dan lain sesudah dipertimbangkan oleh Panitia Rumah
Tangga.

---

Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1953.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

ttd

ttd

Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1954,

ttd

---