Dengan ini disetujui perjanjian "Convention Internationale des Telecommunications -
Buenos Aires 1952" yang bertanggal Buenos Aires 22 Desember 1952, dan yang
salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK
Ditetapkan: 1954-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut
sampai 31 Desember 1953.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Februari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
MENTERI LUAR NEGERI,
ttd
RUSLAN ABDULGANI.
MENTERI MUDA PERHUBUNGAN,
ttd
A.B. de ROZARI
LEMBARAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 1957
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH
(UU No.2)
I. Umum
A. Sejarah pembentukan Perhimpunan Telegrap Internasional
Untuk melaksanakan keinginan manusia akan menyampaikan
berita-berita dengan cepat ke tempat-tempat yang jauh letaknya, sejak dahulu kala
dipergunakan bermacam-macam cara dan alat, baik yang dapat dilihat (berupa
gumpalan asap, tanda-tanda dengan lampu, bendera dan sebagainya), maupun yang
dapat didengar (berupa suara pukulan tong-tong, bedug dan sebagainya).
Masing-masing negara pada umumnya mempergunakan cara-cara yang
berlainan, sehingga jaringan dari sesuatu sistem pemberitaan terbatas pada negerinya
masing-masing.
Baru setelah dipergunakan alat-alat yang dirasakan pada ilmu magnetisme-listrik
(Electromagnetisme), maka timbullah pemakaian alat-alat telegrap secara umum,
lebih-lebih setelah seorang sarjana bernama Morse dalam tahun 1832 mendapatkan
alat yang baik dan sederhana dalam pemakaian, bersama dengan abjad terdiri dari
tanda-tanda titik dan garis (abjad morse). Berturut-turut mulai tahun 1835 alat ini
dipergunakan oleh beberapa negara.
Indonesia mulai mempergunakan alat telegrap ini dalam tahun 1856 antara
Jakarta dan Bogor (hanya untuk berita-berita pemerintah saja sampai tahun 1857,
dalam tahun mana dibuka perhubungan untuk umum juga antara Jakarta dan
Surabaya).
Dengan dipergunakannya alat ini oleh beberapa negara, mulailah timbul
kemungkinan untuk mengirim berita-berita antara negara-negara itu satu sama lain.
Sebelum dua negara dapat tukar-menukar berita-berita, harus diadakan
perjanjian telebih dahulu, terutama mengenai jalan/sistem perhubungan, waktu
bekerja, tarip-tarip dan sebagainya.
Dengan demikian, maka dalam tahun 1849 untuk pertama kali telah diadakan
perjanjian antara Prussia dan Austria tentang "mendirikan dan memakai telegrap
electro-magnetis untuk pertukaran telegram-telegram Pemerintah."
Perjanjian ini dalam tahun-tahun berikutnya diadakan juga antara Austria di satu
pihak dan negara-negara yang merupakan "Jerman" di lain pihak, sehingga
terbentuklah
sebuah
perhimpunan
telegrap
internasional
(terbatas)
dengan
mempergunakan perjanjian baru yang dibuat dalam konperensi di Dresden dalam
tahun 1850. Antara tahun-tahun 1850 dan 1865 praktis seluruh negara-negara di Eropa
Utara dan Barat mempunyai perjanjian-perjanjian telegrap satu sama lain dalam
gabungan-gabungan perhimpunan telegrap internasional.
Dalam tahun 1865, atas undangan Perancis,negara-negara itu mengadakan
konperensi di Paris.Di sana tercapai suatu perjanjian baru yang ditandatangani oleh
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
wakil-wakil 20 negara. Tahun 1865 ini dapat dianggap sebagai tahun pembentukan
"Perhimpunan Telegrap Internasional."
Indonesia masuk sebagai anggota dalam Perhimpunan ini dalam tahun 1872
pada konperensi di Roma. Pemasukan Indonesia dalam kalangan telegrap
internasional telah dimungkinkan oleh adanya perhubungan kabel antara Jakarta-
Singapore kepunyaan Maskapai Inggris-Australia yang telah dapat diselesaikan akhir
tahun 1870.
Perjanjian yang telah dibuat di Paris tahun 1865 itu setiap kira-kira 5 tahun
ditinjau/dirubah dalam konperensi-konperensi yang diadakan di berbagai tempat (pada
umumnya di ibu kota negara-negara di Eropa dan Amerika).
B. Pembentukan Perhimpunan Internasional mengenai Telekomunikasi
(International Telecommunication Union = I.T.U.).
Dalam permulaan abad ke-20, mulailah muncul suatu pendapat baru dalam
perhubungan telegrap (dan telepon), ialah radio.
Berhubung alat baru ini pesat sekali kemajuannya dan memberi lapangan
kemungkinan yang luas sekali, maka negara-negara yang mempunyai perhatian dan
mempergunakan alat ini, mengadakan konperensi-konperensi dan perjanjian-
perjanjian tersendiri, lepas dari Perhimpunan Telegrap.
Dengan demikian, maka pada tahun 1906 di Berlin terbentuklah sebuah
"Perhimpunan Radio;" perjanjian yang dibuat di Berlin itu dalam tahun-tahun 1912
dan 1927 ditinjau/diubah pada konperensi masing-masing di London dan Washington.
Pada konperensi-konperensi itu, juga pada konperensi-konperensi dari
Perhimpunan Telegrap Internasional yang diadakan setelah habis Perang Dunia I,
terasa dengan nyata, bahwa dalam lapangan bekerja dari kedua Perhimpunan itu
banyak sekali ahli-ahli yang sama. Maka dari itu telah dinyatakan keinginan dari
kedua belah pihak untuk menggabungkan dua Perhimpunan itu menjadi satu (fusie).
Fusie ini terlaksana dalam konperensi bersama yang diadakan di Madrid pada
tahun 1932; Perhimpunan baru ini diberi nama: Perhimpunan Internasional mengenai
Telekomunikasi.
Namanya yang resmi ialah: "Union Internationale des Telecommunications"
(U.I.T.); nama yang sudah lazim dipergunakan dalam kalangan teknik ialah:
"international Telecommunication Union" (I.T.U.).
II. Conventions (Perjanjian) dari I.T.U.
A. Convention Madrid 1932.
Perjanjian (convention) yang dibuat di Madrid pada tahun 1932 itu, dan yang
menjadi anggaran dasar dari Perhimpunan, untuk sebahagian besar didasarkan pada
perjanjian dari Perhimpunan Telegrap Internasional.
Menurut Perjanjian Madrid, bentuk structuur dari I.T.U. adalah sebagai berikut:
1. Konperensi Perjanjian (Konperensi dari Utusan-utusan yang Berkuasa penuh =
"conference plenipotentiaire") sebagai badan tertinggi dari I.T.U.; di antaranya
berhak mengubah Perjanjian:
2. Konperensi administrasi, dibagi lagi dalam 2 golongan:
a) konperensi administrasi mengenai urusan Telegrap dan Telepon;
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
b) konperensi
administrasi
mengenai
Radio.
Konperensi-konperensi
administrasi meninjau/mengubah peraturan-peraturan Telegrap, Telepon
atau Radio, peraturan-peraturan mana sebagai lampiran dari Perjanjian
berlaku untuk anggota-anggota yang menyetujuinya.
3.
Tiga Panitia Penasihat, masing-masing:
a)
mengenai urusan telegrap (C.C.I.T.);
b)
mengenai urusan telepon (C.C.I.F.);
c)
mengenai urusan radio (C.C.I.R.).
4. Biro Internasional, sebagai sekretariat dari I.T.U., berkedudukan di Berne
(Swis).
Dalam perjanjian dinyatakan pula, bahwa konperensi-konperensi yang tersebut
di atas pada umumnya diadakan setiap 5 tahun sekali. Berhubung dengan penetapan
ini, maka dalam akhir tahun 1937 di Cairo (Mesir) diadakan konperensi-konperensi,
ialah konperensi-konperensi administrasi Telegrap/Telepon dan Radio. Konperensi
Perjanjian tidak diadakan.
Berhubung dengan pecahnya perang dunia II maka baru dalam tahun 1946 dapat
diadakan lagi pertemuan di Moskow. Pertemuan ini hanya dihadiri oleh wakil-wakil
dari negara-negara besar saja (the Big 5). Maksudnya pertemuan ini ialah supaya -
berhubung dengan keadaan-keadaan yang istimewa dan agak sulit - diperoleh sebuah
dasar untuk Konperensi Perjanjian dan Konperensi-konperensi administratif yang
akan datang, terutama mengenai Radio, yang dalam waktu perang pesat sekali
kemajuannya dan membuka jalan-jalan pemakaian dan kemungkinan yang luas sekali.
Yang terpenting pembicaraan-pembicaraan di sana ditujukan pada susunan
Perhimpunan yang sesuai dengan keadaan baru dan soal-soal mengenai pemakaian
frekwensi (gelombang radio) yang telah menyebabkan kesulitan-kesulitan yang harus
diselesaikan, agar pelbagai dinas radio dapat bekerja dengan tidak ganggu-
mengganggu.
Pertemuan Negara-negara besar di Moskow dalam tahun 1946 itu diikuti oleh
Konperensi Perjanjian dan Konperensi Radio di Atlantic City (U.S.A.) dalam tahun
1947, konperensi-konperensi mana dihadiri oleh semua anggota I.T.U.
Konperensi-konperensi di Atlantic City itu mengadakan perubahan-perubahan
yang penting masing-masing dalam Perjanjian (Convention) dan Peraturan Radio.
B. Convention Atlantic City 1947.
Konperensi yang dimaksud, diadakan di Atlantic City (New Jersey) dari tanggal
15 Mei 1947 sampai dengan 2 Oktober 1947.
Menurut peraturan-peraturan dari Convention Madrid, Perhimpunan ini tidaklah
kempal (compact) dan tidak dapat mengambil sesuatu keputusan selama Konperensi
tidak ada, sehingga sangat perlu dirasakan supaya bentuk dari I.T.U. dirubah, agar
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Selain dari itu dianggap perlu juga yang I.T.U.
mengadakan hubungan dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) seperti yang telah
dilakukan oleh Badan-badan internasional lain-lainnya.
Bentuk dari I.T.U. menurut Perjanjian Atlantic City adalah sebagai berikut:
1. Konperensi Perjanjian (Konperensi dari Utusan-utusan yang berkuasa penuh)
sebagai badan tertinggi dari I.T.U.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
2. Konperensi Administrasi, terbagi atas 2 golongan:
a)
Konperensi Administrasi mengenai Telegrap dan Telepon,
b)
Konperensi Administrasi mengenai Radio.
Tugas a) dan b) meninjau/mengubah Peraturan-peraturan Telegrap, Telepon atau
Radio.
3. Badan-badan tetap (permanent organs) terdiri dari:
a) Dewan Tata-Usaha (Administrative Council),
b) Sekretariat Jenderal,
c) Panitia
Internasional
untuk
Pendaftaran
Frekwensi
(International
Frequency Registration Board (I.F.R.B.),
d) Panitia Penasehat Telegrap Internasional (Comite Consultatif International
Telegraphique (C.C.I.T.),
e)
Panitia Penasihat Telepon International (Comite Consultatif International
Telephonique (C.C.I.F.),
f)
Panitia Penasihat Radio Internasional (Comite Consultatif International des
Radiocommunications (C.C.I.R.).
Perubahan-perubahan yang penting dari Perjanjian Atlantic City dibandingkan
dengan Perjanjian Madrid adalah:
1. mengenai keanggotaan, yang terbagi atas Anggota-anggota biasa dan Anggota-
anggota luar biasa. Anggota-anggota biasa dibagi lagi atas 3 bagian :
a. anggota-anggota lama seperti termuat dalam lampiran 1 dari Perjanjian
Atlantic City,
b. Negara-negara, anggota dari P.B.B. yang menurut pasal 17 dari Perjanjian
Atlantic City masuk jadi anggota I.T.U.
c. Negara-negara yang berdaulat, bukan anggota dari P.B.B., yang masuk jadi
anggota I.T.U. menurut pasal 17 dari Perjanjian Atlantic City, sesudah
mendapat persetujuan dari 2/3 dari jumlah anggota-anggota yang sudah
ada.
Anggota-anggota luar biasa terbuka untuk
a. Negara-negara yang dimaksud dalam sub c. di atas dan yang tidak
mendapat hak sebagai anggota biasa,
b. Negara-negara yang tidak berdaulat,
c. Daerah-daerah di bawah perwalian (trust territory), untuk keperluan siapa
P.B.B. memasuki Perjanjian I.T.U. menurut pasal 19 dari Convention
Atlantic City.
2. pembentukan dari Dewan Tata-Usaha (Administrative Council) yang terdiri dari
18 orang anggota Perhimpunan yang dipilih oleh Konperensi dari Utusan-utusan
yang Berkuasa hak penuh. Dewan tersebut mempunyai tugas mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan dari
peraturan-peraturan dalam Perjanjian Internasional, peraturan-peraturan dalam
Peraturan-peraturan penyertai Perjanjian tersebut dan keputusan-keputusan dari
Konperensi.
3. pembagian biaya pengeluaran dari Perhimpunan yang terbagi atas 2 bagian:
a. pengeluaran biasa yang terdiri dari biaya untuk pertemuan-pertemuan dari
Dewan Tata-Usaha, gaji para pegawai, biaya untuk Sekretariat Jenderal,
I.F.R.B.,
Badan-badan
Penasihat
C.C.I.
dan
pengeluaran
untuk
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
laboratorium dan Badan teknik yang didirikan oleh Perhimpunan.
Pengeluaran ini dipikul oleh semua anggota dan anggota luar biasa.
b.
pengeluaran luar biasa ialah semua pengeluaran yang berhubungan dengan
Konperensi para utusan yang Berkuasa penuh, Konperensi-konperensi
Administrasi dan pertemuan Badan-badan Penasihat C.C.I., Biaya ini
dipikul oleh para anggota, anggota luar biasa, perusahaan-perusahaan dan
badan-badan partikelir yang menyatakan turut serta dalam Konperensi-
konperensi dan pertemuan-pertemuan ini. Anggota-anggota dan anggota-
anggota luar biasa dibagi dalam 8 kelas pembayaran (Convention Madrid 6
kelas
pembayaran).
Masing-masing
Negara
menetapkan
kelas
pembayarannya dengan memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal.
Indonesia memilih kelas 5.
4. pengakuan bahwa Perhimpunan I.T.U., adalah satu dari "specialized Agencies"
dari P.B.B. Hubungan antara PBB dengan I.T.U. ditetapkan dalam perjanjian
yang rumusnya termuat dalam Conventiona Atlantic City sebagai Lampiran
No.5.
5. bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia adalah bahasa
resmi dari I.T.U., dari bahasa mana jika timbul selisih faham, tekad dari bahasa
Perancis yang mengikat.
6. perubahan dari "Biro Internasional" menjadi "Sekretarita Jenderal" yang
dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh 2 orang Ajun
Sekretaris Jenderal.
7. pembentukan dari "Spesialized Secretariats" dari Badan-badan tetap, diantara
mana yang baru adalah dari international Frequency Registration Board
(I.F.R.B.).
8. penunjukkan Geneva sebagai tempat kedudukan yang baru dari I.T.U. dan
Badan-badan tetapnya.
C. Convention Buenos Aires 1952
Konperensi ini diadakan di Buenos Aires dari tanggal 3 Oktober sampai dengan
22 Desember 1952.
Pada umumnya perubahan-perubahan yang penting dalam Perjanjian tidak
banyak diadakan, karena tendensi dari Konperensi ini adalah sedapat-dapatnya
mempertahankan keadaan yang lama (Status quo).
Perubahan-perubahan yang penting adalah :
1. Prosedur baru tentang pemilihan anggota-anggota Administrative Council.
Menurut Convention Atlantic City anggota-anggota I.T.U. dibagi dalam 4
daerah, yaitu daerah A, B, C dan D dan masing-masing daerah memilih calon-
calon (negara) dari daerahnya masing-masing sebanyak masing-masing 8, 8, 5
dan 8 calon.
Dari calon-calon ini oleh Plenary Assembly dipilih untuk masing-masing daerah
5, 5, 3 dan 5 anggota, berjumlah 18 anggota.
Menurut Convention Buenos Aires pembagian anggota-anggota I.T.U. dalam 4
daerah tinggal tetap; perbedaannya ialah bahwa semua Negara dapat
mencalonkan diri untuk jadi anggota Administrative Council (A.C.). Nama dari
calon-calon ini dimuat dalam "voting bulletins" disusun menurut darah-daerah
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
A, B, C dan D dan dibagi-bagi sehari sebelum pemilihan dalam Plenary
Assembly kepada delegasi-delegasi yang harus mencoret nama-nama calon yang
mereka tidak pilih untuk duduk dalam A.C. Jadi oleh masing-masing delegasi
dalam "voting bulletins" tidak docoret 5, 5, 3 dan 5 nama Negara dalam daerah
A, B, C dan D. Dengan jalan prosedur baru ini, maka pemilihan secara
"regional" dihapuskan. (Lihat selanjutnya laporan Delegasi halaman 17 sampai
dengan 24).
2. Pembagian anggota-anggota dan anggota luar biasa dalam 8 kelas pembayaran
(Convention Atlantic City) sekarang diganti dengan iuran menurut satuan
(units), yaitu sebagai berikut
30-units class,
25 " "
20 " "
18 " "
15 " "
13 " "
10 " "
8 " "
5 " "
4 " "
3 " "
2 " "
1 unit "
1/2 " "
Indonesia memilih golongan 10-satuan (10-units class). (lihat juga laporan
Delegasi halaman 33/34).
3. Ratipikasi dari Convention harus dilakukan selekas mungkin, akan tetapi paling
lambat 2 tahun dihitung mulai berlakunya Perjanjian ini. Tanggal mulai
berlakunya adalah 1 Januari 1954, sehingga masa untuk meratifikasi adalah
sampai tanggal 31 Desember 1955 (Lihat selanjutnya laporan Delegasi halaman
40.
III. Indonesia di dalam I.T.U.
Sebagai "Nederlands-Indie" Indonesia telah menjadi anggota I.T.U. semenjak
tahun 1872.
Tanggal 19 Juli 1950 oleh saudara Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan
Umum atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat telah dimajukan pernyataan
kepada Sekretaris Jenderal dari I.T.U. bahwa Republik Indonesia Serikat sebagai
Negara yang merdeka dan berdaulat dan sebagai pengganti dari "Nederlands-Indie"
mengakui akte-akte dari I.T.U. yang telah ditanda tangani oleh para utusan dari
"Nederlands-Indie" di Atlantic City tahun 1947 dan di Paris tahun 1949 (Konperensi
Administrasi
mengenai
perubahan
Reglemen
Telegrap/Telepon)
dan
akan
menghormati semua peraturan-peraturannya.
Dengan cara demikian maka Republik Indonesia formeel sudah dianggap
sebagai anggota I.T.U.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
IV. Penjelasan tentang Convention I.T.U. Buenos Aires 1952.
Menurut garis besarnya akte I.T.U. sesudah Kongres yang terakhir disusun
sebagai berikut:
A. Convention dengan 6 lampirannya,
B. Final Protocol,
C. Additional Protocols,
D. Resolutions, Recommendations and Opinions.
Susunan pasal-pasal dan redaksi dari akte tersebut, sesudah Kongres yang
terakhir, pada umumnya adalah sedemikian rupa, sehingga di dalam Penjelasan
sepasal demi sepasal untuk sebagian besar dirasa cukup dengan mencantumkan hanya
inti dari pasal-pasal itu saja.
A. Convention
Kata pembukaan: Pengakuan penuh hak kedaulatan masing-masing Negara
untuk mengatur pengiriman berita jarak jauh; para utusan-utusan yang berkuasa penuh
telah sepakat mengadakan perjanjian yang berikut.
Bab Pertama
Susunan, tujuan dan bentuk Perhimpunan.
Pasal 1.
Susunan dari Perhimpunan. Memuat apa artinya anggota dan anggota luar biasa
beserta syarat-syaratnya.
Pasal 2.
Menentukan Geneva sebagai tempat kedudukan dari Perhimpunan dan Badan-badan
tetapnya.
Pasal 3.
Menentukan tujuan dari Perhimpunan. (tidak ada perubahan).
Pasal 4.
Bentuk dari Perhimpunan (sama dengan Convention Atlantic City).
Pasal 5.
Dewan Tata-Usaha (Administrative Council)
A. Organisasi dan cara bekerja. Dirubah cara memilih Ketua dan Wakil Ketua dari
A.C., yaitu sekarang pada tiap permulaan dari sidang tahunan dari A.C. dipilih
seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
B. Tugas: Ditambah beberapa kekuasaan dari A.C., yaitu:
a) melaksanakan atas nama Perhimpunan perjanjian sementara dengan badan-
badan internasional dan dengan P.B.B., selaras dengan Perjanjian yang
termuat dalam Lampiran 6 dari Convention; perjanjian sementara ini
haruslah disahkan oleh "Plenipotentiary Conference" yang berikutnya.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
b) menetapkan susunan dari Staf Sekretariat Jenderal dan "Specialized
secretariats" dari Badan-badan tetap dari Perhimpunan.
c) menetapkan gaji-gaji dari Sekretaris Jenderal, anggota-anggota dari
I.F.R.B. dan semua pegawai dari Perhimpunan dengan memperhatikan
skala-skala gaji yang ditetapkan oleh "Plenipotentiary Conference."
d) memberikan saran-saran pada "Plenipotentiary Conference" yang mungkin
dapat dipergunakan.
e) memperbuat laporan tentang pekerjaannya dan juga dari Perhimpunan
untuk dipertimbangkan oleh "Plenipotentiary Conference."
Pasal 6.
International Frequency Registration Board.
Tugas dari I.F.R.B. ditambah dengan: melaksanakan pekerjaan mengenai tujuan dan
kegunaan dari frekwensi yang ditetapkan oleh Konperensi yang berhak dari
Perhimpunan atau oleh A.C. dengan persetujuan dari sebagian besar dari anggota-
anggota Perhimpunan yang mempelajarinya atau selaras dengan keputusan-keputusan
dari Konperensi tersebut.
Ditentukan juga bahwa pengetahuan dari anggota-anggota dari I.F.R.B. harus
tetap sejajar dengan perkembangan-perkembangan dari teknik radio dan mempunyai
pengalaman yang praktis dalam tujuan dan kegunaan dari frekwensi-frekwensi.
Selain dari itu, ditetapkan pula bahwa jika dalam masa antara dua Konperensi
administrasi mengenai urusan radio seorang anggota meletakkan jabatannya atau
melalaikan kewajibannya selama tiga bulan dengan tidak beralasan, maka Ketua dari
I.F.R.B. meminta pada anggota Perhimpunan yang mengangkatnya itu untuk
mengangkat penggantinya selekas mungkin. Jika anggota Perhimpunan tersebut dalam
tempo tiga bulan tidak memenuhi permintaan tersebut, maka hilanglah hak anggota
tersebut untuk menempatkan orangnya dalam Badan itu. Ketua I.F.R.B. akan meminta
anggota Perhimpunan, yang dalam pemilihan yang terakhir mendapat suara yang
nomor dua terbanyak, untuk mengangkat seorang untuk duduk dalam Badan itu buat
sisa masa yang tinggal.
Pasal 7.
Panitia-panitia Penasihat
Ditambahkan peraturan bahwa Direktur-direktur Panitia-panitia Penasihat dan Wakil-
Direktur dari Panitia Penasihat Radio Internasional haruslah warga-negara dari
berbagai-bagai Negara.
Pasal 8.
Sekretariat Jenderal
Ditegaskan di sini bahwa Sekretaris Jenderal dan Kedua Ajun Sekretaris Jenderal
haruslah terdiri dari warga-negara dari berlain-lainan Negara anggota dari
Perhimpunan.
Ditambahkan pula bahwa Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada A.C. buat
semua kekuasaan yang diberikan kepada Sekretariat Jenderal dan buat semua
pekerjaan administrasi dan keuangan dari Perhimpunan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Kedua Ajun Sekretaris Jenderal itu bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.
Pasal 9.
Plenipotentiary Conference
Memuat tugas dari konperensi tersebut. Tugas yang sudah ada ditambah dengan:
a)
menetapkan skala gaji pokok dari Sekretaris Jenderal, semua pegawai-pegawai
dari Perhimpunan dan anggota-anggota dari I.F.R.B.
b) mempelajari tiap-tiap persetujuan sementara yang diadakan oleh A.C. atas nama
Perhimpunan dengan Badan-badan internasional yang lain dan mengambil
tindakan-tindakan yang dirasa perlu untuk keperluan tersebut.
Pasal 10.
Konperensi-konperensi Administrasi
Memuat tugas dari konperensi-konperensi itu. Ditegaskan sekarang bahwa
Konperensi-konperensi administrasi itu terdiri atas :
a) Konperensi administrasi biasa,
b) Konperensi administrasi luar biasa,
c) Konperensi khusus, dalam mana termasuk konperensi-konperensi daerah dan
konperensi-konperensi jabatan.
Dalam Convention Atlantic City ditetapkan antara lain bahwa, jika ada maksud akan
merubah tanggal dan tempat dari konperensi administrasi biasa, sekurang-kurangnya
20 anggota Perhimpunan harus mengajukan permintaan pada A.C.; dalam Convention
Buenos Aires dirubah, yaitu permintaan harus diajukan pada Sekretaris Jenderal.
Ditetapkan pula prosedur baru jika akan mengadakan Konperensi administrasi luar
biasa.
Pasal 11.
Memuat Peraturan Tata-tertib Konperensi
(Tidak ada perubahan).
Pasal 12.
Memuat peraturan, bahwa Peraturan Umum yang termuat sebagai lampiran 5 dari
Convention mempunyai kekuatan dan masa yang sama dengan Convention.
Selain dari itu memuat juga peraturan bahwa Convention ini disertai oleh Peraturan-
peraturan Telegrap, Peraturan Telepon, Peraturan Radio dan Peraturan Radio
Tambahan yang mengikat pada semua anggota dan anggota luar biasa.
Pasal 13.
Memuat Keuangan dari Perhimpunan
Perubahan yang penting ialah mengenai pembagian iuran dari anggota-anggota dan
anggota-anggota luar biasa menurut satuan. (lihat keterangan diatas dalam Pasal C sub
2 Convention Buenos Aires 1952).
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 14.
Memuat tentang bahasa dan cara-cara mempergunakannya.
Ditegaskan bahwa bahasa yang resmi dari Perhimpunan adalah bahasa Tionghoa,
Inggris, Prancis, Russia dan Spanyol, sedangkan bahasa pengantar adalah bahasa
Inggris, Prancis dan Spanyol. Jika ada perselisihan faham, maka teks bahasa Prancis
yang mengikat.
