(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit pes, jika:
a.
pada waktu tiba terdapat penderita pes;
b. terdapat tikus pes.
(2) Pesawat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesawat udara yang tidak termasuk ayat (1) ditetapkan sehat setelah
diperiksa walupun pesawatt udara itu datang atau dalam pesawat
udara itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan yang
terjangkit pes.
Kolera.
Pasal 8.
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit kolera jika pada waktu tiba
terdapat penderita kolera didalamnya.
(2) Pesawat udara ditetapkan tersangka kolera, jika dalam perjalanan
terdapat penderita kolera walupun ia telah diturunkan.
(3) Pesawat udara tidak termasuk ayat (1) dan ayat (2) setelah diperiksa
ditetapkan sehat, walaupun pesawat udara itu datang atau dalam
pesawat udara itu terdapat orang yang datang dari suatu pelabuhan
yang terjangkit.
Cacar.
Pasal 9.
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit cacar, jika :
a.
pada waktu tiba terdapat penderita cacar didalamnya;
b. dalam perjalanan terdapat penderita cacar yang telah diturunkan.
(2) Pesawat udara yang tidak disebut pada ayat (1), setelah diperiksa,
ditetapkan sehat.
Demam kuning.
Pasal 10.
(1) Pesawat udara ditetapkan terjangkit demam kuning, jika waktu tiba
terdapat penderita demam kuning didalamnya.
(2) Pesawat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesawat udara yang datang dari daerah demam kuning atau yang
mengangkut seorang penumpang yang datang dari daerah demam
kuning, ditetapkan tersangka demam kuning, jika pada waktu tiba
terdapat bahwa pembasmian serangga yang dilakukan sebelumnya,
tidak memuaskan menurut pendapat dokter pelabuhan dan/atau
terdapat nyamuk hidup dipesawat udara itu.
(3) Pesawat udara ditetapkan sehat, jika setelah diperiksa tidak terdapat
keadaan yang disebut pada ayat (1) dan ayat (2).
Tifus bercak wabahi.
Pasal 11.
Pesawat udara ditetapkan sehat, walupun terdapat seorang penderita tifus
bercak wabahi.
Demam balik-balik.
Pasal 12.
Semua yang ditetapkan dalam pasal 11 mengenai tifus bercak wabahi juga
berlaku untuk demam balik-balik.
