Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International
Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and
Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International
Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for
Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur
"membership of Indonesia".
