Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 1969/1970

UU No. 2 Tahun 1969 berlaku

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara tahun 1969/1970 diperoleh dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Routine dan
  • Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan;

(2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut

perkiraan berjumlah Rp. 128,000.000.000,- ;

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub a menurut

perkiraan berjumlah Rp. 99.418.430.000,-

(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara 1969/1970 menurut perkiraan

berjumlah Rp. 327.418.430.000,-;

(5) Perincian Pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1969/1970 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Routine dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan

(2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) Sub a menurut

perkiraan berjumlah Rp. 204.044.000.000,-;

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b

menurut perkiraan berjumlah Rp. 123.374.430.000,-;

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun 1969/1970

menurut perkiraan berjumlah Rp. 327.418.430.000,-;

(5) Perincian Pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang

ini.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 3.

(1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Routine.
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan,
  • Anggaran Belanja Routine,
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan perkreditan.
  • Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini,

disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan pemeriksaan terhadap

laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dan

hasilnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-

Royong.

(5) a. Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini

dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

  • Selambat-lambatnya sebulan setelah berakhirnya tiap triwulan

oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-

Royong, khususnya Panitia Anggaran, dibahas perkembangan

dari realisasi dan pelaksanaan Undang-undang ini.

  • Waktu pembahasan pelaksanaan Undang-undang ini dapat

dipercepat, jika yang sedemikian dikehendaki oleh Pemerintah

dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

(6) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,

dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat

Gotong-Royong.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 4.

Selambat-selambatnya pada akhir tahun anggaran 1969/1970 oleh

Pemerintah harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang

Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

tahun 1969/1970 berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil

penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (6) untuk mendapatkan

pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

### Pasal 5.

(1) Setelah tahun anggaran 1969/1970 berakhir, dibuat perhitungan

anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.

(2) Perhitungan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh

Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk mendapatkan

penilaian seperlunya.

### Pasal 6.

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan

Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 7.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1969. Agar

supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan ...

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 1969.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 1969

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Major Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN