Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT MALAKA

UU No. 2 Tahun 1971 berlaku

Pasal 1

"Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan

Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang

ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya

dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam

Pengesahannya.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 1971.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal 10 Maret 1971.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Letnan Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN