"Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang
ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya
dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
"Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan
Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Malaka" yang
ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970 dan yang salinannya
dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam
Pengesahannya.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
---
PRESIDEN