Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

UU No. 2 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

(1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1971/1972

diperkirakan berkurang dengan Rp. 26.087.000.000,00 yang

terdiri dari :

  • Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.

12.061.000.000,00

  • Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp.

38.148.000.000,00

(2). Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada

ayat (1) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam