Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
Pasal 1
Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia
terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom
Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the
International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan
pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1973.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1973
,
---
PRESIDEN
