Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL

UU No. 2 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. --- PRESIDEN Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1973. INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1973 , --- PRESIDEN