Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 2 Tahun 1975 berlaku

Ditetapkan: 1975-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00

(2) Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1)

sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 400.629.000.000,00 yang terdiri dari:
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp.54.512.000.000,00
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 346.117.000.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1)

sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.

Pasal 3

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1974/1975 yang telah disahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974
tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran 1974/1975 menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan tahun 1975/1976.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

www.djpp.depkumham.go.id

---

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang
ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya
surut sampai dengan tanggal 1 April 1974.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1975

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1975

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---