(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 169.190.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 102.790.000.000,00,
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
66.400.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.
### Pasal 2 Perundang-undangan
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 163.644.000.000,00Peraturan yang terdiri dari
- Belanja Rutin bertambahditjen dengan Rp. 29.459.000.000.00,
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.
