Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 2 Tahun 1978 berlaku

Ditetapkan: 1976-06-29

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan
naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978

INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---