Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan
naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1976-06-29
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
