Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

UU No. 2 Tahun 1979 berlaku

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan

berjumlah Rp. 5.440.500.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp 1.493.450,000.000,00

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut perkiraan

berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat

dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1979/1980 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan

berjumlah Rp 3,445.900.000.000,00

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp 3.488,050.000.000,00

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 menurut

perkiraan berjumlah Rp 6.933.950.000.000,00

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut

dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan

sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan
dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan

sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan
dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk

enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama

oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun

Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 dengan
menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran

Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula,

bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran
Tahun Anggaran 1979/1980.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 terlebih
dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya
pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1980/1981.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1979/1980 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan

Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat selambat-lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan
berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1979

INDONESIA,

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1979

,

ttd

---

PRESIDEN