Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dan Peraturan Pelaksanaannya
dengan:
- Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
- Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran,
metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut
persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang
bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran
pengukuran;
- Konvensi Meter (la Convention du Metre) ialah suatu perjanjian
internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamkan satuan-satuan
www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
---
ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris
pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa penuh dari 17
Negara;
- Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (la Conference Generale
des Poids et Mesures) ialah konperensi yang diadakan berdasarkan Konvensi
Meter;
- Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Bureau International des
Poids et Mesures) ialah Biro yang dibentuk berdasarkan Konvensi Meter;
- Satuan Sistem international (le Systeme International d'Unites) selanjutnya
disingkat SI ialah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu
ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh
Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan;
- satuan dasar ialah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu
besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan;
- lambang satuan ialah tanda yang menyatakan satuan ukuran;
- standar satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar
pembanding;
- standar induk satuan dasar ialah standar satuan yang diterima dari Biro
Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar
Nasional atau Standar Tingkat Satu;
- alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas dan atau kualitas;
- alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas atau penakaran;
- alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
massa atau penimbangan;
- alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai
pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang
menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
- alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil
pengukuran;
- tempat usaha ialah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan
perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan
dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan
penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal
yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
- menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang
berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera
sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang
berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
- tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera
batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-
pegawai yang berhak melakukannya berd asarkan pengujian yang
dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
telah ditera;
www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
---
- menjustir ialah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan
tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan
tera atau tera ulang;
- Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Metrologi
Legal.
