Langsung ke konten

METROLOGI LEGAL

UU No. 2 Tahun 1981 berlaku

Ditetapkan: 1875-05-20

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dan Peraturan Pelaksanaannya
dengan:
- Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
- Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran,
metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut
persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang
bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran
pengukuran;
- Konvensi Meter (la Convention du Metre) ialah suatu perjanjian
internasional yang bertujuan mencari dan menyeragamkan satuan-satuan

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

ukuran dan timbangan, yang ditandatangani dan diselenggarakan di Paris
pada tanggal 20 Mei 1875 oleh para utusan yang berkuasa penuh dari 17
Negara;
- Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan (la Conference Generale
des Poids et Mesures) ialah konperensi yang diadakan berdasarkan Konvensi
Meter;
- Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (le Bureau International des
Poids et Mesures) ialah Biro yang dibentuk berdasarkan Konvensi Meter;
- Satuan Sistem international (le Systeme International d'Unites) selanjutnya
disingkat SI ialah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu
ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh
Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan;
- satuan dasar ialah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu
besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan;
- lambang satuan ialah tanda yang menyatakan satuan ukuran;
- standar satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar
pembanding;
- standar induk satuan dasar ialah standar satuan yang diterima dari Biro
Internasional untuk Ukuran dan Timbangan yang diangkat sebagai Standar
Nasional atau Standar Tingkat Satu;
- alat ukur ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas dan atau kualitas;
- alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas atau penakaran;
- alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
massa atau penimbangan;
- alat perlengkapan ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai
pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang
menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
- alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil
pengukuran;
- tempat usaha ialah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan
perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan
dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan
penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal
yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut;
- menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang
berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera
sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang
berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
- tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera
batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-
pegawai yang berhak melakukannya berd asarkan pengujian yang
dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
telah ditera;

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

- menjustir ialah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan
tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan
tera atau tera ulang;
- Menteri ialah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang Metrologi
Legal.

Pasal 2

Setiap satuan ukuran yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan
menggunakan satuan-satuan SI.

Pasal 3

(1) a. Satuan dasar besaran panjang adalah meter;

  • Satuan dasar besaran massa adalah kilogram;
  • Satuan dasar besaran waktu adalah sekon;
  • Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper;
  • Satuan dasar besaran suhu termodinamika adalah kelvin;
  • Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela;
  • Satuan dasar besaran kuantitas zat adalah mole.

(2) Definisi yang berlaku bagi satuan-satuan dasar seperti tersebut pada ayat

(1) pasal ini adalah definisi terbaru yang ditetapkan oleh Konperensi

Umum untuk Ukuran dan Timbangan.

Pasal 4

Lambang satuan dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-
undang ini adalah sebagai berikut:
Satuan: Lambang Satuan:
meter ..................... m
kilogram ............... kg
sekon ...................... s
amper .................... A
kelvin .................... K
kandela ................ ed
mole ................... mol

Pasal 5

(1) Kecuali yang ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, kelipatan-kelipatan dan

bagian-bagian desimal dari satuan-satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 Undang-undang ini, jika kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian itu tidak
dinyatakan dengan sebuah bilangan di depan satuan atau lambang satuan
dari satuan-satuan yang bersangkutan, maka di depan satuan atau lambang
satuan tersebut dapat dinyatakan dengan membubuhkan salah satu dari
awal kata atau lambang berikut:

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

Kelipatan /bagian desimal = Awal kataM Lambang
1 000 000 000 000 000 000 = 1 1018M eksa E

1 000 000 000 000 000 = 1015M peta P

1 000 000 000 000 = 1012 tera T
1000000000 = 1 0m9 g Mi g a G
1 000 000 = 106 mega M

1000 = 103 kilo k

1 00 = 102 hekto h

10 = 101 deka da

0,1 = 10-1 desi d

0,01 = 10-2 senti c

0,001 = 10-3 mili m

0,000 001 = 10-6 mikro u

0,000 000 001 = 10-9 nano n

0,000 000 000 001 = 10-12 piko p

0,000 000 000 000001 = 10-15 femto f

0,000000000000000001 = 10-18atto a

(2) Seperseribu (0,001) bagian dari kilogram adalah gram yang dinyatakan

dengan lambang satuan g. Kelipatan-kelipatan dan bagian-bagian
desimal dari kilogram, jika tidak dinyatakan dengan sebuah bilangan di
depan satuan atau lambang dari satuan kilogram ini, maka harus
dinyatakan dalam satuan gram.

Pasal 6

Derajat Celcius dari skala suhu dalam pemakaian secara umum yang titik nolnya
sama dengan 273,15 K adalah sama dengan derajat kelvin.

Pasal 7

Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan:
- satuan-satuan turunan dari satuan-satuan dasar baik mengenai besaran-
besaran, satuansatuan maupun lambang-lambang satuannya;
- satuan-satuan tambahan baik mengenai besaran-besaran, satuan-satuan
maupun lambanglambang satuannya;
- satuan-satuan lain yang berlaku dengan ketentuan-ketentuan dalam
pemakaiannya.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

Pasal 8

Standar-standar induk untuk satuan-satuan dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Undang-undang ini disebut Standar Nasional yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Tatacara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional yang
dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 10

Susunan turunan-turunan dari Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Standar Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini

dibina oleh suatu lembaga yang khusus dibentuk untuk itu.

(2) Susunan organisasi dan tatakerja lembaga tersebut dalam ayat (1) Pasal ini

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12

Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya yang:
- Wajib ditera dan ditera ulang;
- dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya;
- syarat-syaratnya harus dipenuhi.

Pasal 13

Menteri mengatur tentang:
- pengujian dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya;
- pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;
- tempat-tempat dan daerah-daerah dimana dilaksanakan tera dan tera
ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis-
jenis tertentu.

Pasal 14

(1) Semua alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang pada waktu

ditera atau ditera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini dan yang tidak
mungkin dapat diperbaiki lagi, dapat dirusak sampai tidak dapat
dipergunakan lagi, oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang.

(2) Tatacara pengrusakan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya

diatur oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

Pasal 15

Pegawai yang berhak menera atau menera ulang berhak juga untuk menjustir
alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang diajukan untuk ditera
atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang ini.

Pasal 16

(1) Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain

yang ada hubungannya dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya dikenakan biaya tera.

(2) Biaya tera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan dan

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Untuk membuat dan atau memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya harus memperoleh izin Menteri.

Pasal 18

Setiap pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke
dalam wlayah Republik Indonesia harus dengan izin Menteri.
BABV
TANDA TERA

Pasal 19

(1) Jenis-jenis tanda tera:

  • tanda sah;
  • tanda batal;
  • tanda jaminan;
  • tanda daerah;
  • tanda pegawai yang berhak.

(2) Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, tempat

pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 20

(1) Tanda sah dibubuhkan dan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar,

timbang dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera
ulang.

(2) Tanda batal dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan

perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang.

(3) Tanda jaminan dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian

tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya yang
sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.

(4) Tanda daerah dan tanda pegawai yang berhak dibubuhkan pada alat-alat

ukur, takar, timbang atau perlengkapannya, agar dapat diketahui
dimana dan oleh siapa peneraan dilakukan.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

(5) Tanda sah dan tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat

ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diberikan surat keterangan
tertulis sebagai penggantinya.

Pasal 21

Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5)
Undang-undang ini adalah bebas dari bea materai.

Pasal 22

(1) Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual,

ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada
bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas
mengenai.
- nama barang dalam bungkusan itu;
- ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan
satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5 dan Pasal 7 Undang-undang ini;
- jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan
hitungan.

(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dengan

angka Arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca.

Pasal 23

(1) Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang
membungkus.

(2) Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam

keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka
perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta
menyebutkan nama dan tempat kerjanya.

Pasal 24

Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal 22 dan

### Pasal 23 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 25

Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh
memakai:
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda
batal;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak bertanda
tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang
berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-
undang ini;

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tanda teranya
rusak;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang setelah
padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi
panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali
tidak disahkan oleh pegawai yang berhak.
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang panjang, isi,
berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya
daripada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-undang ini
untuk tera ulang;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang mempunyai
tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau
timbangan menurut dasar dan sebutan lain daripada yang dimaksud dalam

### Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang ini;

- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan
lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-undang ini;
di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk
kepentingan umum; di tempat melakukan penyerahan-penyerahan; di tempat
menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.

Pasal 26

Dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, menawarkan untuk disewa,
menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan
atau memperdagangkan secara bagaimanapun juga:
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang bertanda
tera batal;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang tidak
bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan
yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b
Undang-undang ini;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang
tandajaminannya rusak.

Pasal 27

(1) Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai

tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau
yang sudah ditera ulang.

(2) Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai
tidak ditera atau tidak ditera ulang.

Pasal 28

Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang
ini memakai atau menyuruh memakai:
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan cara lain
atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur,
menakar atau menimbang malebihi kapasitas maksimumnya;

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

- alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk mengukur,
menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang daripada batas
terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri.

Pasal 29

(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku

menurut Pasal 7 Undang-undang ini pada pengumuman tentang barang yang
dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah
atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada
barang atau bungkus barang atau pada bungkusnya sendiri, maupun
pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.

(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap

pemberitahuan:
- tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik
Indonesia;
- tentang benda yang bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik
Indonesia.

(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran, atau

timbangan di dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan
atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini
tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.

Pasal 30

Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan
cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah
selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang
sebenarnya.

Pasal 31

Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk
dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus
yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya:
- kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya, atau
- menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang-
undang ini.

Pasal 32

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26,

### Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-

lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah).

(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal

31 Undangundang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan
atau denda setinggitingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan

### Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-

lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah).

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

Pasal 33

(1) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat

(2) Undangundang ini adalah kejahatan.

(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-

undang ini adalah pelanggaran.

(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat

dirampas untuk kepentingan Negara.

Pasal 34

(1) Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan Undang-

undang ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha,
maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada:
- pengurus, apabila berbentuk badan hukum;
- sekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan /perkumpulan orang-
orang;
- pengurus, apabila berbentuk yayasan;
- wakil atau kuasanya di Indonesia, apabila kantor pusatnya
berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi perbuatan-

perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang
karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang
bersangkutan.

(3) Bila orang-orang tersebut dalam ayat (1) sub a, b, c, dan d pasal ini ternyata

tidak bersalah atas perbuatan itu, maka tuntutan dan hukuman dikenakan
kepada mereka yang sengaja memimpin melakukan, menyuruh melakukan
atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan kejahatan atau
pelanggaran.

(4) Apabila ternyata perbuatan orang-orang tersebut pada ayat (2) pasal ini yang

oleh karenanya menyebabkan pelaksanaan kewajiban keuangan, maka
kewajiban tersebut dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan.

(5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan oleh

badan usaha lain yang bertindak atas namanya, maka ketentuan ayat (1)
sub a, b, c, dan d pasal ini berlaku juga untuk badan usaha lain tersebut.

Pasal 35

(1) Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disita tetapi

tidak dirampas, tidak dikembalikan kepada yang berhak sebelum barang-
barang itu atas biayanya ditera atau ditera ulang.

(2) Penyitaan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara

Pidana yang berlaku.

Pasal 36

(1) Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi

Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan
menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

(2) Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi legal

dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat
meminta bantuan kepada instansi Pemerintah yang melakukan
pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada
hubungannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan.

(3) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan,

dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti.

(4) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di

tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 Undang-undang ini dalam waktu
terbuka untuk umum.

(5) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya

antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat
yang tidak boleh dimasuki umum, yang seluruhnya atau sebagian
dipakai sebagai tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang ini.

(6) Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) pasal ini pegawai yang

melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk
dengan bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

(7) Penyidikan dilakukan menurut tatacara yang ditentukan oleh Hukum Acara

Pidana yang berlaku.

BABX

Pasal 37

Alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang disahkan
berdasarkan Ijkordonnantie 1949 Staatsblad Nomor 175, dapat disahkan pada
waktu tera ulang jika sifatsifat ukurnya memenuhi syarat batas-batas kesalahan
yang ditentukan berdasarkan Undangundang ini, tanda-tanda, sebutan-sebutan
atau nilai-nilai yang disebut padanya masih tampak terang dan tahan lama.

Pasal 38

Ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
yang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini masih tetap
berlaku sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan peraturan yang
baru.

Pasal 39

(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini maka Ijkordonnantie 1949

Staatsblad Nomor 175 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini

diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 40

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1981

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1981

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

---