Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

UU No. 2 Tahun 1983 berlaku

Ditetapkan: 1983-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperoleh dari

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini menurut perkiraan

berjumlah Rp 13.823.600.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 2.741.750.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut perkiraan berjumlah

Rp. 16.565350.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1983/1984 terdiri atas

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 7.275.100.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 9.290.250.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 menurut perkiraan

berjumlah Rp 16.565.350.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini memuat sektor

dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan
Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)Pasal ini memuat sektor

dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan;

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini disusun prognosa

untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran

1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985, dengan menambahkannya kepada Kredit
anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun

Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1984/1985.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini menyatakan pula, bahwa

sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran
1983/1984.

(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sebelum ditambahkan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
triwulan I Tahun Anggaran 1984/1985.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1983/1984 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1983/1984 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai

pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Pasal ini setelah diperiksa

oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan
berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1983.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1983

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1983

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---