Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

UU No. 2 Tahun 1984 berlaku

Ditetapkan: 1984-03-26

Pasal 1

(1) Penerimaan Nepra dalam Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp

11.053.908.041.462,44 (sebelas trilyun lima puluh tiga milyar sembilan ratus delapan juta
empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh empat perseratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp

11.000.093.448.274,29 (sebelas trilyun sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh
delapan ribu dua ratus tujuh puluh empat dua puluh sembilan perseratus rupiah).

(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp

53.814.593.188,15 (lima puluh tiga milyar delapan ratus empat belas juta lima ratus
sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan lima belas perseratus rupiah).

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---