Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 12
www.djpp.depkumham.go.id
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1087
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1987/1988
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan
Rencana Pembangunan Lima Tahun IV.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 mengikuti
prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk
melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan
industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat
maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-pelita
selanjutnya.
Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang
politik, bidang sosial budaya, bidang pertahanan keamanan, dan bidang lain-lain,
makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-
kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan
didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait, dan perlu tetap
dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam rangka mempertahankan
kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang
amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis terutama dalam kaitannya dengan menurunnya sektor penerimaan dalam
negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam.
Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan
pembangunan yang telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan
Pemerintah diupayakan melalui usaha peningkatan penerimaan di luar minyak bumi
dan gas alam, serta penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas dengan
selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dan produktifitas.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Sehubungan dengan prospek penerimaan minyak dan gas alam yang belum menentu,
maka upaya penyempurnaan sistem perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan
tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima undang-undang yang
bersifat lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan
pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan
berbagai peraturan pelaksanaan dan peningkatan efisiensi pemungutannya.
Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan
produktifitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat perhatian.
Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek
yang tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil
pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas
umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.
Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan
daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar
daerah maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta
bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana
jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan, serta di bidang lainnya, akan
tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi
nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan
kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran.
Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai
dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan
dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran
belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan
pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin
maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 disusun berdasarkan asumsi umum
sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan
negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat belum menentunya harga
www.djpp.depkumham.go.id
---
minyak bumi di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan
sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan,
terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang
perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan
terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL