Langsung ke konten

PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND

UU No. 2 Tahun 1987 berlaku

Ditetapkan: 1986-10-27

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut

perkiraan berjumlah Rp 17.236.100.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

menurut perkiraan berjumlah Rp 5.547.000.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 menurut

perkiraan berjumlah Rp 22.783.100.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 1987

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 11

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1987

TENTANG

PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP

AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"

I. UMUM

Hubungan Republik Indonesia dan Papua New Guinea sebagai negara yang
berbatasan langsung sangat penting untuk dikembangkan serta ditingkatkan
lebih lanjut dalam berbagai bidang berdasarkan prinsip saling menghormati,
kedaulatan dan integritas wilayah serta prinsip tidak mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing.

Perjanjian Saling Menghormati, Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Mutual
Respect, Friendship and Cooperation between The Republic of Indonesia and
The Independent State of Papua New Guinea) yang telah ditandatangani pada
tanggal 27 Oktober 1986 tersebut merupakan lembaran baru dalam hubungan
antara kedua negara, serta mencerminkan hasrat dan tekad kedua bangsa
untuk hidup berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan
sebaik-baiknya berdasarkan semangat per-sahabatan.

Dalam hubungan tersebut, masing-masing pihak dalam menghadapi
kepentingan-kepentingan dan kebijakan nasional pihak lainnya akan saling
menghormati hak negara masing-masing. Kedua negara akan mengembangkan
dan mempererat persahabatan dengan selalu mengadakan konsultasi serta
mendorong dan mempermudah hubungan bertetangga baik antara rakyat dari
kedua negara. Kedua pihak juga akan mengembangkan program-program
kerjasa perdagangan dan hubungan ekonomi, teknik, pendidikan, sosial,
kebudayaan, pelaksanaan pembangunan di perbatasan bersama serta bentuk-
bentuk saling membantu lainnya yang disetujui kedua negara.

Dalam perjanjian tersebut, sudah dimasukkan azas-azas umum yang sudah
diakui dan biasa dilakukan dalam hubungan internasional seperti :
1. Prinsip saling menghormati keutuhan wilayah dan tidak mencampuri
urusan dalam negeri masing-masing.
1. Prinsip perdamaian dan persahabatan yang abadi.
1. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Dengan adanya perjanjian ini, maka upaya yang selama ini dilakukan untuk
lebih memupuk saling pengertian, rasa percaya mempercayai dan saling
menghormati antara Pemerintah, dan rakyat kedua Negara diharapkan
benar-benar dapat terwujud, serta mampu memberikan landasan yang lebih

www.djpp.depkumham.go.id

---

kokoh bagi usaha-usaha untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di
kawasan ini, yang sangat penting artinya dalam pelaksanaan pembangunan
nasional untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur, dan sejahtera.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negari.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama

oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun

Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang
masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 1988/1989.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk

membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau Tahun-
tahun Anggaran berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,

bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit
anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan

kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1988/1989.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1987/1988 berakhir dibuat perhitungan anggaran

mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1987

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 12

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 1087

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1987/1988

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 adalah
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan
Rencana Pembangunan Lima Tahun IV.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 mengikuti
prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima
Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/ 1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk
melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan
industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat
maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-pelita
selanjutnya.

Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang
politik, bidang sosial budaya, bidang pertahanan keamanan, dan bidang lain-lain,
makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-
kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.

Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum
Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan
didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait, dan perlu tetap
dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam rangka mempertahankan
kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang
amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat
realistis terutama dalam kaitannya dengan menurunnya sektor penerimaan dalam
negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam.

Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan
pembangunan yang telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan
Pemerintah diupayakan melalui usaha peningkatan penerimaan di luar minyak bumi
dan gas alam, serta penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas dengan
selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dan produktifitas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Sehubungan dengan prospek penerimaan minyak dan gas alam yang belum menentu,
maka upaya penyempurnaan sistem perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan
tersebut dicapai terutama dengan telah dilengkapinya peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima undang-undang yang
bersifat lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan
pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan
berbagai peraturan pelaksanaan dan peningkatan efisiensi pemungutannya.

Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan
produktifitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat perhatian.
Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek
yang tertunda, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil
pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat
luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas
umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara
sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.

Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan
daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar
daerah maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta
bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana
jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian.
Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan, serta di bidang lainnya, akan
tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi
nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan
kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran.

Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai
dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan
dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran
belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan
pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin
maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran
proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran
pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 dipindahkan kepada Tahun Anggaran
1988/1989 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 disusun berdasarkan asumsi umum
sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan
negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat belum menentunya harga

www.djpp.depkumham.go.id

---

minyak bumi di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan
sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan,
terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang
perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok
sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan
terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.

PASAL DEMI PASAL