Langsung ke konten

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU No. 2 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan
datang;
1. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
1. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua
satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
1. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat
dan kekhususan tujuannya;
1. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan
dan kedalaman bahan pengajaran;
1. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu;
1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing,
mengajar dan/atau melatih peserta didik;
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan belajar-mengajar;
1. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan
pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang
tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta
didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan
nasional.

Pasal 2

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Pasal 5

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 6

Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan
tamatan pendidikan dasar.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan
diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap
mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh

pendidikan luar biasa.

(2) Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak

memperoleh perhatian khusus.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang

dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.

(2) Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan

yang berjenjang dan bersinambungan.

(3) Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan

satuan pendidikan yang sejenis.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur

pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.

(2) Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di

sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan
bersinambungan.

(3) Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di

luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan
bersinambungan.

(4) Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang

diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai
budaya, nilai moral dan keterampilan.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak

menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan

umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

(2) Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan

www.djpp.depkumham.go.id

---

pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan
yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.

(3) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik

untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.

(4) Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan

untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

(5) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan

kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon
pegawai suatu Departemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non
Departemen.

(6) Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta

didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

(7) Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada

penguasaan ilmu pengetahuan.

(8) Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada

kesiapan penerapan keahlian tertentu.

(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan

ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

(1) Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

diselenggarakan pendidikan prasekolah.

(2) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan

penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pendidikan Dasar

Pasal 13

(1) Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan

kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik
yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.

(2) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan

penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

(1) Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.

(2) Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan

dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat.

(3) Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah

Pasal 15

(1) Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan

pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan
kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.

(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan,

pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.

(3) Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan

pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pendidikan Tinggi

Pasal 16

(1) Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang

diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian.

(2) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan

tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau
universitas.

(3) Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan

terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi
atau kesenian tertentu.

(4) Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan

terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

(5) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan

akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.

(6) Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang

menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam
sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang

menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah
disiplin ilmu tertentu.

(8) Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan

penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

(2) Sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik

dan/atau profesional.

(3) Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.

Pasal 18

(1) Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan

profesional.

(2) Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.

(3) Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas

yang memenuhi persyaratan.

(4) Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang

menyelenggarakan pendidikan profesional.

(5) Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan

gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang
dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-
jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan
ataupun kebudayaan.

(6) Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan

dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan

oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau
sebutan yang bersangkutan.

(2) Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan

dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam
bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Penggunaan gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh dari
perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana
diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam
bentuk singkatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau

profesor.

(2) Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan

atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.

(3) Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru

besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada

perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai

pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada

peserta didik.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh

Menteri.

Pasal 24

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut :
1 mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
1. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan
berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
1. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
4 pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi
sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
yang hendak dimasuki;
1. memperoleh penuaian hasil belajarnya;
1. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
1. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

Pasal 25

(1) Setiap peserta didik berkewajiban untuk :

1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
1. menghormati tenaga kependidikan;
1. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan
keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh

Menteri.

Pasal 26

Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan
belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuan masing-masing.

Pasal 27

(1) Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih,

meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis
dalam bidang pendidikan.

(2) Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,

penilik pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan,
laboran dan teknisi sumber belajar.

(3) Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan

tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.

Pasal 28

(1) Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan

hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang
mengajar.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang

bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berwawasan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta memiliki
kualifikasi sebagai tenaga pengajar.

(3) Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya

diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga

negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu
pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu
mempunyai hak-hak berikut :
1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
- tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri
memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku
bagi pegawai negeri;
- Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan
ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari
badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang
bersangkutan;
1. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
1. memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya;
1. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam
melaksanakan tugasnya.

Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta, didik terhadap ideologi negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
1. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
1. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
1. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
1. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat,
bangsa dan negara.

Pasal 32

(1) Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan

kemampuan dan prestasinya.

(2) Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan

yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.

(3) Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan

yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan..

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 33

Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh
Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.

Pasal 34

(1) Buku pelajaran yang digunakan data pendidikan jalur pendidikan sekolah

disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.

Pasal 35

Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.

Pasal 36

(1) Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.

(2) Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan
yang menyelenggarakan satuan pendidikan.

(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KURIKULUM

Pasal 37

Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan
memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan
lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing
satuan pendidikan.

Pasal 38

(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas

kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan
keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang
bersangkutan.

(2) Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri, atau Menteri

lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan
pelimpahan wewenang dari Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 39

(1) Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai

tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka
upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.

(2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :

  • pendidikan Pancasila;
  • pendidikan agama; dan
  • pendidikan kewarganegaraan.

(3) Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan

pelajaran tentang :
- pendidikan Pancasila;
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa Indonesia;
- membaca dan menulis;
- matematika (termasuk berhitung);
- pengantar sains dan teknologi;
- ilmu bumi;
- sejarah nasional dan sejarah umum;
- kerajinan tangan dan kesenian;
- pendidikan jasmarii dan kesehatan;
- menggambar; serta
- bahasa Inggris.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur

oleh Menteri.

Pasal 40

(1) Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap

satuan pendidikan diatur oleh Menteri.

(2) Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah

diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan
pendidikan, kepentingan agama dan faktor musim.

(3) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-

hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).

Pasal 41

Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 42

(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal

pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu.

(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan

dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

PENILAIAN

Pasal 43

Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.

Pasal 44

Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/ atau
jenjang pendidikan secara nasional.

Pasal 45

Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap
kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan.

Pasal 46

(1) Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian

setiap satuan pendidikan secara berkala.

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara

terbuka.

Pasal 47

(1) Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya

untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

(2) iri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap

diindahkan.

(3) Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

(1) Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan

dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat
dan yang menyampaikan saran, nasehat, dan pemikiran lain sebagai bahan
pertimbangan.

(2) Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan

anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Pasal 49

Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.

Pasal 50

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 51

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilakukan oloh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan
pendidikan yang bersangkutan.

PENGAWASAN

Pasal 52

Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka
pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 53

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara
satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-
undang ini.

Pasal 54

(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di

luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem
pendidikan nasional.

(2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh

perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak
termasuk sistem pendidikan nasional.

(3) Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan

www.djpp.depkumham.go.id

---

pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib
menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang
bersangkutan.

(4) Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama

internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik
Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 55

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal

19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 56

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal

19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya
6 (enam) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 57

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikandan
Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), dan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-undang
Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965
tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini
masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 58

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 Tahun
1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 550), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik
Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah
Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 550), Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2361), Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-
undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan
Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 59

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1989

MOERDIONO

www.djpp.depkumham.go.id

---