Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan
datang;
1. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
1. Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua
satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional;
1. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat
dan kekhususan tujuannya;
1. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan
dan kedalaman bahan pengajaran;
1. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu;
1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan;
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing,
mengajar dan/atau melatih peserta didik;
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan belajar-mengajar;
1. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan
pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana dan prasarana yang
tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta
didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan
nasional.
