Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

UU No. 2 Tahun 1991 berlaku

Ditetapkan: 1991-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 diperoleh dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diperkirakan berjumlah Rp 40.184.000.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b diperkirakan berjumlah Rp 10.371.500.000.000,00

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92

diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan

ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a diperkirakan berjumlah Rp 30.557.800.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp
19.997.700.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

1991/92 diperkirakan berjumlah Rp 50.555.500.000.000,00

(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat

(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih

lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat

(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih

lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan

realisasi mengenai :
- Anggaran Pendapatan Rutin;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;

---

PRESIDEN

  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1991/92 dibuat laporan

realisasi mengenai :
- Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan

keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja

Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun
Anggaran 1992/93.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk

membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

---

PRESIDEN

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1992/93.

Pasal 5

Sebelum Tahun Anggaran 1991/92 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1991/92 berakhir dibuat perhitungan

anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan

disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1991

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 1991

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN