Langsung ke konten

USAHA PERASURANSIAN

UU No. 2 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan

1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

1. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya
yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

1. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.

1. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian,
Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan
Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi,
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan
Akturia,

1. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan
jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

1. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa

---

PRESIDEN

dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

1. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

1. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.

1. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.

10.Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi
untuk dan atas nama penanggung.

11.Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi
yang dipertanggungkan.

12.Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang memberikan
jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam
rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan
atau program pensiun.

13.Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum
dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian
rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi
pengelolaan atau kebijaksanaan orang yang lain atau badan hukum
yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya
kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan
perusahaan. 14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di
bidang:

- Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan
menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi
memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang.

- Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa
keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.

Pasal 3

Jenis usaha perasuransian meliputi:

  • Usaha asuransi terdiri dari:

1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti;

1. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

1. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan

---

PRESIDEN

ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

  • Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:

1. Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;

1. Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi;

1. Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian
terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;

1. Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi
akturia;

1. Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam
rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.

Pasal 4

Usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a hanya
dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian, dengan ruang lingkup
kegiatan sebagai berikut:

- Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha
dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi;

  • Perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha

---

PRESIDEN

dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi keschatan, asuransi
kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

- Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha
pertanggungan ulang.

Pasal 5

Usaha penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perasuransian dengan
ruang lingkup kegiatan usaha sebagai berikut:

- Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyclenggarakan usaha
dengan bertindak mewakili tertanggung dalam rangka transaksi
yang berkaitan dengan kontrak asuransi;

- Perusahaan Pialang Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan
usaha dengan bertindak mewakili perusahaan asuransi dalam rangka
transaksi yang berkaitan dengan kontrak reasuransi;

- Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi hanya dapat
menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan
atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian;

- Perusahaan Konsultan Akturia hanya dapat menyelenggarakan usaha
jasa di bidang akturia;

- Perusahaan Agen Asuransi hanya dapat memberikan jasa pemasaran
asuransi bagi satu perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari
Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Penutupan asuransi atas obyek asuransi harus didasarkan pada

kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi Program Asuransi
Sosial.

(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di dalam negeri.

(3) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum

yang berbentuk:

  • Perusahaan Perseroan (PERSERO);
  • Koperasi;
  • Usaha Bersama (Mutual).

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi
dapat dilakukan olch perusahaan perorangan.

(3) Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha

Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:

- Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang
sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan
hukum Indonesia;

- Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dengan perusahaan perasuransian
yang tunduk pada hukum asing.

(2) Perusahaan perasuransian yang didirikan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b harus merupakan:

- Perusahaan perasuransian yang mempunyai kegiatan usaha
sejenis dengan kegiatan usaha dari Perusahaan perasuransian
yang mendirikan atau memilikinya;

- Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi,
yang para pendiri atau pemilik perusahaan tersebut adalah
Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Reasuransi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Perusahaan

Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib

mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi perusahaan yang

---

PRESIDEN

menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.

(2) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:

  • Anggaran dasar;
  • Susunan organisasi;
  • Permodalan;
  • Kepemilikan;
  • Keahlian di bidang perasuransian;
  • Kelayakan rencana kerja;

- Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan
usaha perasuransian secara sehat.

(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka untuk
memperolch izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan

kepengurusan pihak asing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan
oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian

meliputi

- Kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian,
Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, yang
terdiri dari:

1. Batas tingkat solvabilitas;

1. Retensi sendiri;

1. Reasuransi;

1. Investasi;

1. Cadangan teknis; dan

1. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan
kesehatan keuangan;

  • Penyelenggaraan usaha, yang terdiri dari:

1. Syarat-syarat polis asuransi;

1. tingkat premi;

1. Penyelesaian klaim;

1. Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; dan

1. Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan
penyelenggaraan usaha.

(2) Setiap Perusahaan Perasuransian wajib memelihara kesehatan

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip
asuransi yang sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan darl

penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 12

Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan
asuransi pada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 13

(1) Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan

asuransi kepada suatu perusahaan asuransi yang merupakan
Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan,
kecuali apabila calon tertanggung telah terlebih dahulu
diberitahu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya
Afiliasi tersebut.

(2) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dilarang melakukan

penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada
Perusahaan Asuransi Kerugian yang merupakan Afiliasi dari
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang bersangkutan.

(3) Perusahaan Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa kepada

Perusahaan Asuransi Jiwa atau dana pensiun yang merupakan
Afiliasi dari Perusahaan Konsultan Aktuaria yang bersangkutan.

(4) Agen Asuransi dilarang bertindak sebagai agen dari perusahaan

asuransi yang tidak mempunyai izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.

Pasal 14

(1) Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan

Usaha Milik Negara.

(2) Terhadap perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi

Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan
mengenai pembinaan dan pengawasan dalam Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri

melakukan pemeriksaan berkala atau setiap waktu apabila
diperlukan terhadap usaha perasuransian.

(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib memperlihatkan buku,

catatan, dokumen, dan laporan-laporan, serta memberikan
keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16

(1) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa,

Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi dan
Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan neraca dan
perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada
Menteri.

(2) Setiap perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan

operasional kepada Menteri.

(3) Setiap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa,

dan Perusahaan Reasuransi wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di
Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.

(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),

dan ayat(3), setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib
menyampaikan laporan investasi kepada Menteri.

(5) Bentuk, susunan dan jadwal penyampaian laporan serta

pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam

Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, Menteri
dapat melakukan tindakan berupa pemberian peringatan,
pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan

dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:

  • Pemberian peringatan;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Pencabutan izin usaha.

(3) Sebelum pencabutan izin usaha, Menteri dapat memerintahkan

perusahaan yang bersangkutan untuk menyusun rencana dalam
rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya.

(4) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) serta jangka waktu bagi perusahaan dalam memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Dalam hal tindakan untuk memenuhi rencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) telah dilaksanakan dan apabila
dari pelaksanaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan
yang bersangkutan tidak mampu atau tidak bersedia
menghilangkan hal-hal yang menyebabkan pembatasan
termaksud, maka Menteri mencabut izin usaha perusahaan.

(2) Pencabutan izin usaha diumumkan oleh Menteri dalam surat

kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.

---

PRESIDEN

Pasal 19

Dalam ha] perusahaan telah berhasil melakukan tindakan dalam
rangka mengatasi penyebab dari pembatasan kegiatan usahanya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka
perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan usahanya kembali.

Pasal 20

(1) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Peraturan

Kepailitan, dalam hal terdapat pencabutan izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, maka Menteri,
berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada
Pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit.

(2) Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan

Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi
merupakan hak utama.

Pasal 21

(1) Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan

usaha perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, diancam dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,-
(dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan

pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta

---

PRESIDEN

rupiah).

(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan,

menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan
Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian
atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan,

atau menjual kembali kekayaan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) yang diketahuinya atau patut
diketahuinya bahwa barang- barang tersebut adalah kekayaan
Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa
atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

(5) Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama

melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi
Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan
Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah).

Pasal 22

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian yang tidak
memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi administratip, ganti rugi, atau
denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 23

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah
kejahatan.

Pasal 24

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha
yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan
terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan
perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun
terhadap kedua-duanya.

Pasal 25

(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha dari

Menteri pada saat ditetapkannya Undang-undang ini, dinyatakan
telah mendapat izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.

(3) Ketentuan tentang penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) serta jangka waktunya ditetapkan oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 26

Peraturan perundang-undangan mengenai usaha perasuransian yang
telah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai peraturan perundang-undangan yang menggantikannya
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan.

Pasal 27

Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Ordonnanntie ophet
Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101)
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 28

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Pebruari 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN