Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG

UU No. 2 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan

Kota Administratif Tangerang;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang

Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

1. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang

Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II

Tangerang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari wilayah

Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

  • Kecamatan Tangerang;
  • Kecamatan Cipondoh;
  • Kecamatan Ciledug;
  • Kecamatan Batuceper;
  • Kecamatan Jatiuwung;
  • Kecamatan Benda.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dikurangi dengan wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, maka

Kota Administratif Tangerang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat

II Tangerang dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang mempunyai

batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan

Kecamatan Sepatan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;

  • Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Daerah Khusus

Ibukota Jakarta;

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug,

Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Pondok Aren Kabupaten

Daerah Tingkat II Tangerang;

  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sepatan,

Kecamatan Pasar Kemis, dan Kecamatan Cikupa Kabupaten

Daerah Tingkat II Tangerang.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

## BAB III…

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

II Tangerang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala

Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah

Tingkat II Tangerang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan pangkal yang meliputi :

  • Pengaturan dan penyelenggasraan kewenangan untuk

mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat

di daerah yang bersangkutan;

  • Pekerjaan Umum;
  • Tata Kota dan Pertamanan;
  • Kebersihan;
  • Pasar;
  • Kesehatan;
  • Pendidikan Dasar;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Pendapatan;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

---

PRESIDEN

## BAB V…

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang,

Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang untuk

pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas

usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Tangerang terdiri dari :

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

### Pasal 13…

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

Daerah Tingkat II Tangerang, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II

Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya

Daerah Tingkat II Tangerang :

  • Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II tangerang yang berada

dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan

dianggap perlu untuk diserahkan;

  • Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah

Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Tingkat II

Tangerang yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah

Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan dianggap perlu

untuk diserahkan;

  • Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Tangerang yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah

Tingkat II Tangerang;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Tangerang.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

---

PRESIDEN

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II

Tangerang.

### Pasal 14…

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang

selama (3) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang tetap berlaku bagi Kotamadya

Daerah Tingkat II Tangerang, sebelum diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

---

PRESIDEN

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

### Pasal 18…

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1993

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Pebruari 1993

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN