Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Kota Administratif Tangerang;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
---
PRESIDEN
## BAB II…
