Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN

UU No. 2 Tahun 1994 berlaku

Ditetapkan: 1994-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh

sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang

terdiri dari :

  • Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00

(empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh

juta rupiah).

  • Pendapatan...

---

PRESIDEN

  • Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp

818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh

ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat

dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan

bertambah dengan Rp 2.138.301.000.000,00 (dua triliun seratus

tiga puluh delapan miliar tiga ratus satu juta rupiah) yang terdiri

dari :

  • Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.704.383.000.000,00 (satu

triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta

rupiah);

  • Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 433.918.000.000,00

(empat ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan belas

juta rupiah);

(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam