(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1993/94 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 329.598.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
sembilan miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang
terdiri dari :
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.489.180.000.000,00
(empat ratus delapan puluh sembilan miliar seratus delapan puluh
juta rupiah).
- Pendapatan...
---
PRESIDEN
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp
818.778.000.000,00 (delapan ratus delapan belas miliar tujuh
ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat
dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
