(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp 49.912.604.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 174.918.309.000,00
03 Sektor pengairan sebesar
Rp 25.451.999.000,00
04 Sektor tenaga kerja
sebesar Rp 103.479.495.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi
sebesar Rp 24.761.406.992.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar Rp 213.024.477.000,00
07 Sektor...
---
PRESIDEN
07 Sektor pertambangan dan energi
sebesar Rp 60.551.474.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi
sebesar Rp 13.822.862.000,00
09 Sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi sebesar Rp 8.537.393.590.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 127.161.679.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 2.857.383.228.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 193.068.906.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranan wanita, anak dan
remaja sebesar Rp 358.281.877.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 11.813.895.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 834.203.695.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 241.318.546.000,00
17 Sektor...
---
PRESIDEN
17 Sektor hukum sebesar Rp 502.111.449.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 2.582.853.705.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi dan
media massa sebesar Rp 1.005.637.798.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp 4.586.903.420.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp 497.318.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 1.103.827.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.042.025.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 170.566.000.000,00
05 Sektor perdagangan, pengembangan
usaha nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 533.740.000.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi
dan geofisika sebesar Rp 5.897.916.000.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi
sebesar Rp 3.894.837.000.000,00
08 Sektor...
---
PRESIDEN
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar
Rp 1.005.760.000.000,00
09 Sektor pembangunan daerah dan
transmigrasi sebesar Rp 6.139.190.000.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata
ruang sebesar Rp 517.255.000.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga sebesar Rp 3.359.207.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga
sejahtera sebesar Rp 300.349.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak dan
remaja sebesar Rp 1.051.848.000.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 1.102.107.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 183.274.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 711.224.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 138.722.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan pengawasan
sebesar Rp 664.403.000.000,00
19 Sektor...
---
PRESIDEN
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi dan
media massa sebesar Rp 152.668.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp 1.317.264.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.