Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 2 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan

penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai

belanja negara;

1. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima

negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektor

minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;

1. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari

nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai

pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;

1. Pengeluaran…

---

PRESIDEN

1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-

biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik

pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas

hutang dalam negeri dan luar negeri;

1. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk

membiayai proyek-proyek pembangunan;

1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek

pembangunan pada akhir tahun anggaran;

1. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi

pendapatan negara dan belanja negara;

1. Sektor adalah kumpulan subsektor;

1. Subsektor adalah kumpulan program;

1. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau

pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta

pinjaman yang dapat dirupiahkan;

1. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ atau

pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai

proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diper-oleh

dari:

  • Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
  • Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp 66.265.200.000.000,00

(3) Penerimaan...

---

PRESIDEN

(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp 11.759.000.000.000,00

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan

sebesar Rp 78.024.200.000.000,00

Pasal 3

(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

  • Penerimaan pajak sebesar Rp 45.023.200.000.000,00
  • Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp

14.750.900.000.000,00

  • Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.491.100.000.000,00

(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :

  • Bantuan program sebesar nihil;
  • Bantuan proyek sebesar Rp 11.759.000.000.000,00

Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 terdiri dari:

  • Pengeluaran Rutin;
  • Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp 47.240.700.000,00

(3) Pengeluaran...

---

PRESIDEN

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp 30.783.500.000.000,00

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan

sebesar Rp 78.024.200.000.000,00

Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp 49.912.604.000,00

02 Sektor pertanian dan kehutanan

sebesar Rp 174.918.309.000,00

03 Sektor pengairan sebesar

Rp 25.451.999.000,00

04 Sektor tenaga kerja

sebesar Rp 103.479.495.000,00

05 Sektor perdagangan,

pengembangan usaha nasional,

keuangan dan koperasi

sebesar Rp 24.761.406.992.000,00

06 Sektor transportasi, meteorologi

dan geofisika sebesar Rp 213.024.477.000,00

07 Sektor...

---

PRESIDEN

07 Sektor pertambangan dan energi

sebesar Rp 60.551.474.000,00

08 Sektor pariwisata, pos dan

telekomunikasi

sebesar Rp 13.822.862.000,00

09 Sektor pembangunan daerah dan

transmigrasi sebesar Rp 8.537.393.590.000,00

10 Sektor lingkungan hidup dan

tata ruang sebesar Rp 127.161.679.000,00

11 Sektor pendidikan, kebudayaan

nasional, kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, pemuda

dan olah raga sebesar Rp 2.857.383.228.000,00

12 Sektor kependudukan dan

keluarga sejahtera sebesar Rp 193.068.906.000,00

13 Sektor kesejahteraan sosial,

kesehatan, peranan wanita, anak dan

remaja sebesar Rp 358.281.877.000,00

14 Sektor perumahan dan

permukiman sebesar Rp 11.813.895.000,00

15 Sektor agama sebesar Rp 834.203.695.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan

teknologi sebesar Rp 241.318.546.000,00

17 Sektor...

---

PRESIDEN

17 Sektor hukum sebesar Rp 502.111.449.000,00

18 Sektor aparatur negara dan

pengawasan sebesar Rp 2.582.853.705.000,00

19 Sektor politik, hubungan luar

negeri, penerangan, komunikasi dan

media massa sebesar Rp 1.005.637.798.000,00

20 Sektor pertahanan dan keamanan

sebesar Rp 4.586.903.420.000,00

(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) dirinci menurut sektor :

01 Sektor industri sebesar Rp 497.318.000.000,00

02 Sektor pertanian dan kehutanan

sebesar Rp 1.103.827.000.000,00

03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.042.025.000.000,00

04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 170.566.000.000,00

05 Sektor perdagangan, pengembangan

usaha nasional, keuangan dan

koperasi sebesar Rp 533.740.000.000,00

06 Sektor transportasi, meteorologi

dan geofisika sebesar Rp 5.897.916.000.000,00

07 Sektor pertambangan dan energi

sebesar Rp 3.894.837.000.000,00

08 Sektor...

---

PRESIDEN

08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar

Rp 1.005.760.000.000,00

09 Sektor pembangunan daerah dan

transmigrasi sebesar Rp 6.139.190.000.000,00

10 Sektor lingkungan hidup dan tata

ruang sebesar Rp 517.255.000.000,00

11 Sektor pendidikan, kebudayaan

nasional, kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan

olah raga sebesar Rp 3.359.207.000.000,00

12 Sektor kependudukan dan keluarga

sejahtera sebesar Rp 300.349.000.000,00

13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan,

peranan wanita, anak dan

remaja sebesar Rp 1.051.848.000.000,00

14 Sektor perumahan dan

permukiman sebesar Rp 1.102.107.000.000,00

15 Sektor agama sebesar Rp 183.274.000.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan

teknologi sebesar Rp 711.224.000.000,00

17 Sektor hukum sebesar Rp 138.722.000.000,00

18 Sektor aparatur negara dan pengawasan

sebesar Rp 664.403.000.000,00

19 Sektor...

---

PRESIDEN

19 Sektor politik, hubungan luar

negeri, penerangan, komunikasi dan

media massa sebesar Rp 152.668.000.000,00

20 Sektor pertahanan dan keamanan

sebesar Rp 1.317.264.000.000,00

(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam

subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) ke dalam kegiatan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 7

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1995/96 Pemerintah membuat

laporan Semester I mengenai:

  • Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
  • Realisasi Penerimaan Pembangunan;
  • Realisasi Pengeluaran Rutin;
  • Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
  • Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
  • Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar

Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah

menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampai-

kan kepada DPR selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk

dibahas bersama oleh DPR dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan

perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama

oleh DPR dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan

Tambahan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 1995/96.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran

Pembangunan Tahun Anggaran 1995/96 yang masih diperlukan

untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah

dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran

Tahun Anggaran 1996/97.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I

Tahun Anggaran 1996/97.

Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/96 dapat digunakan untuk

membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan

atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96

berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)

untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum

Tahun Anggaran 1995/96 berakhir.

### Pasal 12…

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 1995/96 berakhir, Pemerintah membuat

Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran

yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampai-

kan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat

selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun

Anggaran 1995/96 berakhir.

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad

Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,

terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan

### Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968

Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang

bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1995.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 1995

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 1995

,

ttd

MOERDIONO