Langsung ke konten

PARTAI POLITIK

UU No. 2 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik adalah

setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia
secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan
baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui
pemilihan umum.

(2) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya.

(3) Setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban

yang sama dan sederajat.

(4) Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga

organisasinya.

Pasal 2

(1) Sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik

Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat membentuk
Partai Politik.

(2) Partai Politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud ayat (1) harus

memenuhi syarat:

- mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai;

- asas atau ciri, aspirasi dan program Partai Politik tidak bertentangan
dengan Pancasila;

- keanggotaan Partai Politik bersifat terbuka untuk setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah mempunyai hak pilih;

  • Partai Politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama

---

PRESIDEN

dengan lambang negara asing, bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan negara asing,
gambar perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ada.

Pasal 3

Pembentukan Partai Politik tidak boleh membahayakan persatuan dan
kesatuan nasional.

Pasal 4

(1) Partai Politik didirikan dengan akte notaris dan didaftarkan pada

Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

(2) Departemen Kehakiman Republik Indonesia hanya dapat menerima

pendaftaran pendirian Partai Politik apabila telah memenuhi syarat sesuai
dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang ini.

(3) Pengesahan pendirian Partai Politik sebagai badan hukum diumumkan

dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia.

TUJUAN

Pasal 5

(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:

- mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah memperjuangkan cita-cita para

anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 6

Setiap Partai Politik wajib mencantumkan tujuan umum dan tujuan khusus
seperti tercantum dalam Pasal 5 undang-undang ini di dalam anggaran
dasarnya.

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Partai Politik berfungsi untuk:

- melaksanakan pendidikan politik dengan menumbuhkan dan
mengembangkan kesadaran atas hak dan kewajiban politik rakyat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

- menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat
dalam pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat;

- mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi jabatan-jabatan
politik sesuai dengan mekanisme demokrasi.

(2) Partai Politik sebagai lembaga demokrasi merupakan wahana guna

menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.

Pasal 8

Partai Politik mempunyai hak:

- ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Pemilihan Umum;

  • memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.

Pasal 9

Partai Politik berkewajiban:

- memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;

  • mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  • menyukseskan pembangunan nasional;

- menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis,
jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara
secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Pasal 10

(1) Anggota Partai Politik adalah warga negara Republik Indonesia dengan

persyaratan sebagai berikut:

---

PRESIDEN

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
  • dapat membaca dan menulis;

(2) Partai Politik mendaftar dan memelihara daftar anggota.

Pasal 11

Partai Politik dapat membentuk kepengurusan di:

  • ibukota negara Republik Indonesia untuk Pengurus Tingkat Pusat;

b Ibukota propinsi untuk Pengurus Daerah Tingkat I;

  • ibukota kabupaten/kotamadya untuk Pengurus Daerah Tingkat II;
  • kecamatan untuk Pengurus Tingkat Kecamatan;
  • desa/kelurahan untuk Pengurus Tingkat Desa/Kelurahan.

KEUANGAN

Pasal 12

(1) Keuangan Partai Politik diperoleh dari:

  • iuran anggota;
  • sumbangan;
  • usaha lain yang sah.

(2) Partai Politik menerima bantuan tahunan dari anggaran negara yang

ditetapkan berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum
sebelumnya.

(3) Penetapan mengenai bantuan tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2)

ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

(4) Partai Politik tidak boleh menerima sumbangan dan bantuan dari pihak

asing.

Pasal 13

(1) Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.

(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang

mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan.

Pasal 14

(1) Jumlah sumbangan dari setiap orang yang dapat diterima oleh Partai

Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) dalam waktu satu tahun.

---

PRESIDEN

(2) Jumlah sumbangan dari setiap perusahaan dan setiap badan lainnya yang

dapat diterima oleh Partai Politik sebanyak-banyaknya adalah Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu satu tahun.

(3) Sumbangan yang berupa barang dinilai menurut nilai pasar yang berlaku

dan diperlakukan sama dengan sumbangan yang berupa uang.

(4) Partai Politik memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangannya

serta terbuka untuk diaudit oleh akuntan publik.

Pasal 15

(1) Partai Politik wajib melaporkan daftar sebagaimana dimaksud Pasal 14

ayat (4) beserta laporan keuangannya setiap akhir tahun dan setiap 15
(lima belas) hari sebelum serta 30 (tiga puluh) hari sesudah pemilihan
umum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) sewaktu-waktu dapat diaudit oleh

akuntan publik yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pasal 16

Partai Politik tidak boleh:

- menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham
Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan
dengan Pancasila;

- menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak
asing, baik langsung maupun tidak langsung;

- memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pihak
asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan
kepentingan bangsa dan negara;

- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah
Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.

Pasal 17

(1) Pengawasan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam

undang-undang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(2) Dengan kewenangan yang ada padanya, Mahkamah Agung Republik

Indonesia dapat membekukan atau membubarkan suatu Partai Politik jika
nyata-nyata melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 16

---

PRESIDEN

undang-undang ini.

(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan

dengan terlebih dahulu mendengar dan mempertimbangkan keterangan
dari Pengurus Pusat Partai Politik yang bersangkutan dan setelah melalui
proses peradilan.

(4) Pelaksanaan pembekuan atau pembubaran Partai Politik dilakukan setelah

adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Pasal 18

(1) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan sanksi

administratif berupa penghentian bantuan dari anggaran negara apabila
suatu Partai Politik nyata-nyata melanggar Pasal 15 undang-undang ini.

(2) Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mencabut hak suatu Partai

Politik untuk ikut pemilihan umum jika nyata-nyata melanggar Pasal 13
dan Pasal 14 undang-undang ini.

(3) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan terlebih

dahulu mendengar pertimbangan pengurus pusat Partai Politik yang
bersangkutan dan setelah melalui proses peradilan.

Pasal 19

(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik

melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang

lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada
Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat

(1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan

selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang

untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang
tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal
14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan
selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk

memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun
diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana
denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

---

PRESIDEN

Pasal 20

Pada saat berlakunya undang-undang ini maka Organisasi Peserta Pemilihan
Umum Tahun 1997, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya,
dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai organisasi kekuatan sosial politik
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya, dianggap telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang ini serta wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini.

Pasal 21

(1) Sejak mulai berlakunya undang-undang ini maka Undang-undang Nomor

3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan undang-undang

ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Februari 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Februari 1999

,

ttd.

---

PRESIDEN