Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 2 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan
negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri,
pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
1. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.
1. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Sektor adalah kumpulan subsektor.
1. Subsektor adalah kumpulan program.
1. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi,

---

PRESIDEN

penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi.
1. Pembiayaan …
1. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal
dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari

sumber-sumber :
- Penerimaan Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penerimaan Hibah.

(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun
empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta
rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh
satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh
puluh tujuh juta rupiah).

(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c

direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).

(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
direncanakan sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh
dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh
juta rupiah).

Pasal 3

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

terdiri dari :
- Pajak Dalam Negeri;
- Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan
puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta
rupiah).

(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00

---

PRESIDEN

(lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus
juta rupiah).

(4) Jumlah …

(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh
enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) terdiri dari :
- Penerimaan Sumber Daya Alam;
- Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a direncanakan sebesar Rp 40.082.374.600.000,00 (empat puluh
triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam
ratus ribu rupiah).

(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp
5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 6.096.002.400.000,00 (enam
triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah).

(5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh satu triliun
empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh
juta rupiah).

(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000

sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini.

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :

  • Pengeluaran Rutin;
  • Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp 155.424.600.000.000,00 (seratus lima puluh
lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf

b direncanakan sebesar Rp 41.605.700.000.000,00 (empat puluh satu

---

PRESIDEN

triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).

(4) Jumlah …

(4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun

Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
direncanakan sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus sembilan
puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah).

(5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun

Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor
dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin,

serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.

Pasal 7

(1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000

sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun
delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah
anggaran Belanja Negara sebesar Rp 197.030.300.000.000,00 (seratus
sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun
Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp
44.133.793.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus tiga puluh
tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Defisit anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber :
- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 25.400.000.000.000,00 (dua
puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah);
- Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 18.733.793.000.000,00
(delapan belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus
sembilan puluh tiga juta rupiah).

(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 8

(1) Pada bulan Oktober tahun 2000, Pemerintah menyampaikan laporan

semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

---

PRESIDEN

Anggaran 2000, sekaligus dengan pengajuan Rancangan Undang-undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2000.

(2) Laporan …

(2) Laporan semester I dan pengajuan Rancangan Undang-undang

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- Realisasi Pendapatan Negara;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Realisasi Pembiayaan Defisit;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri;
- Prognosa untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Pasal 9

(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan

Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian
proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 2001.

(2) Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun
Anggaran 2001.

Pasal 10

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 ditampung pada
pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit
anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 berdasarkan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2000
berakhir.

Pasal 12

---

PRESIDEN

(1) Setelah Tahun Anggaran 2000 berakhir, Pemerintah membuat

perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.

(2) Pemerintah …

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang

Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran
2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
(Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 14

Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April
sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000

INDONESIA,

Ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd