Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
1. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan
daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
