Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

UU No. 2 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor

22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.

1. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan

Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

1. Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor

7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan

daerah Propinsi Sumatera Utara.

1. Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lhokseumawe di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kota Lhokseumawe berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Muara Dua;
  • Kecamatan Banda sakti; dan
  • Kecamatan Blang Mangat.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah

Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk

dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Kota Administratif Lhokseumawe dalam wilayah

kabupaten Aceh Utara Dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Selat Malaka;
  • Sebelah timur dengan Kecamatan Symtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
  • Sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
  • sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini

(3) Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara Pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri

dan Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan

perundang-undanga.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah

Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

---

PRESIDEN

## BAB III …

Pasal 8

(1) kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan

bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri,

pertanahan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai

dengan peraturan Perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota

Lhokseumawe.

(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan

dengan cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta

Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;

dan

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik

---

PRESIDEN

Indonesia.

(3) Jumlah …

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 10

(1) dengan terbentuknya kota lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah

Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya

menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Lhokseumawe.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara

ditetakan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota

Lhokseumawe.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe, dipilih dan disahkan seorang

Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato Lhokseumawe diangkat oleh

---

PRESIDEN

Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat walikota Lhokseumawe.

Bagian Ketiga …

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala

Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati

Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada

Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten

Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan

perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh

Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota lhokseumawe;

  • utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe;

dan

---

PRESIDEN

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya

diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota

Lhokseumawe.

(3) Tata cara …

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh

Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 15

(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah

Kabupaten Aceh Utara.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan

pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota

Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan Kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan

yang diperoleh dari kota Lhokseumawe.

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlakuk bagi Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi

Kota Lhokseumawe sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau

dicabut berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang

---

PRESIDEN

bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 19 …

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif

selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan

Pemerintah Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguindangan Undang-undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN