(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati
Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah
Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada
dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu
Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
- utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan
Penjabat Bupati Balangan;
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.
### Pasal 15 ...
---
PRESIDEN