Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356)
ditetapkan menjadi Undang-Undang.
