Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 2 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356)

ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2005

Selaku

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha

ttd

Sugiri, SH

---

PRESIDEN