Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003

UU No. 2 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2003

diperoleh dari sumber-sumber :
- Penerimaan Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penerimaan Hibah.

(2) Realisasi . . .

---

PRESIDEN

(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat puluh dua
triliun empat puluh delapan miliar seratus empat puluh enam
juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah).

(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun
delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah).

(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp467.747.996.058,00 (empat
ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh tujuh
juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh
delapan rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah

Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar
Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu
triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh
dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus
empat puluh rupiah).

Pasal 2

(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
- Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
- Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp230.933.877.071.291,00 (dua ratus tiga puluh triliun
sembilan ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan
puluh satu rupiah).

(3) Realisasi . . .

---

PRESIDEN

(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp11.114.268.966.041,00 (sebelas triliun seratus empat belas
miliar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus
enam puluh enam ribu empat puluh satu rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran

2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
adalah sebesar Rp242.048.146.037.332,00 (dua ratus empat
puluh dua triliun empat puluh delapan miliar seratus empat
puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh
dua rupiah).

(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran

2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 3

(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
- Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
- Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
Negara;
- Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima
ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan
puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).

(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam
ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta
tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam
rupiah).

(4) Realisasi . . .

---

PRESIDEN

(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus
lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga
ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun

Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00
(sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh
miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima
puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun

Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 4

(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003

terdiri atas :
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
- Dana Perimbangan;
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.

(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam
triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan
puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh
empat rupiah).

(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp111.070.450.544.992,00
(seratus sebelas triliun tujuh puluh miliar empat ratus lima
puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh dua rupiah).

(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan triliun dua ratus empat
puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh
ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas
rupiah).

(5) Jumlah . . .

---

PRESIDEN

(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) adalah sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus

tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus
tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus
sembilan puluh satu rupiah).

Pasal 5

(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
- Pengeluaran Rutin;
- Pengeluaran Pembangunan.

(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00
(seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat
puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus
dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).

(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua
ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus
tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi

Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00

(dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh
miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu
tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi

Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan
Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

### Pasal 6 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :

  • Dana Bagi Hasil;
  • Dana Alokasi Umum;
  • Dana Alokasi Khusus.

(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah sebesar Rp31.369.494.241.681,00 (tiga

puluh satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar
empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus empat
puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp76.977.897.129.362,00
(tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh
miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua
puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp2.723.059.173.949,00 (dua
triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar lima puluh sembilan
juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus empat
puluh sembilan rupiah).

(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan

Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar
Rp111.070.450.544.992,00 (seratus sebelas triliun tujuh
puluh miliar empat ratus lima puluh juta lima ratus empat
puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh dua
rupiah).

Pasal 7

(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri
atas :
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Penyeimbang.

(2) Realaisasi . . .

---

PRESIDEN

(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu
triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam
puluh juta rupiah).

(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00
(tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas
juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus
lima belas rupiah).

(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana

Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan

triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh
puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
sembilan ratus lima belas rupiah).

Pasal 8

(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan

Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar
Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu
triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh
dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus
empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar
Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam
triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus
tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam
Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus
sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima
puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang
dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

  • Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

- Pembiayaan Dalam Negeri sebesar
Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus
empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta
delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima
rupiah);
- Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar
Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh
miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus
tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu
rupiah).

(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.

Pasal 9

Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2003
adalah sebesar Rp2.446.792.436.015,00 (dua triliun empat ratus
empat puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta
empat ratus tiga puluh enam ribu lima belas rupiah) yang
mengurangi akumulasi Sisa Anggaran Lebih tahun anggaran
sebelumnya.

Pasal 10

Pemerintah dapat menggunakan Sisa Anggaran Lebih sebagai
dana talangan untuk menutup kekurangan kas.

Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN