Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang
diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam
rangka mendorong ekspor nasional.
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perbankan.
1. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank
yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan
kepada Eksportir.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara
Republik Indonesia.
1. Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum
maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk
perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2009, No.2
1. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai
maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas
pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
1. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan
hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan
perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesiaepkumham.go dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan
Ekspor Nasional.
1. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk
menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak
terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi
kewajiban perikatan kepada kreditornya.
1. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas
kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa
yang tidak pasti.
Bagian Kesatu
Asas, Tujuan, dan Kebijakan Dasar
