Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009

UU No. 2 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-04-19

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
bea keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah
semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima
dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak
lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
(BLU).
1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya
yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi
perminyakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak
dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta
dalam negeri dan pemerintah daerah serta
sumbangan oleh pihak swasta luar negeri dan
pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar
kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dialokasikan
untuk mendanai kegiatan tertentu.

1. Belanja . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

5

1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
yang digunakan untuk membiayai belanja
Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan
kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai
dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) yang akan dijalankan.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan,
fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat
yang digunakan untuk membiayai kompensasi
dalam bentuk uang atau barang yang diberikan
kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan,
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik
yang bertugas di dalam negeri maupun di luar
negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat
yang digunakan untuk membiayai pembelian barang
dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi
barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat, serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik
lainnya.

1. Pembayaran . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

6

1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban
atas penggunaan pokok utang (principal outstanding)
baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang
dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan
dari utang yang sudah ada dan utang baru,
termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan
utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi,
menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan
jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat
dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang
diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang
memproduksi dan/atau menjual bahan bakar
minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied
Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga
harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang
membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah
kepada BUMN, pemerintah negara lain,
lembaga/organisasi internasional, pemerintah
daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar
negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak
perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus dan
dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi
hibah dan penerima hibah.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara
dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan
kepada masyarakat guna melindungi masyarakat
dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau
belanja Pemerintah Pusat yang tidak dapat
diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas)
sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana
cadangan umum.

1. Transfer . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

7

1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus
dan dana penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas
dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana
alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.

1. Dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

8

1. Dana otonomi khusus adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan
untuk membantu daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan
membantu mendukung percepatan pembangunan di
daerah.
27a. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan
pembangunan daerah (DPDF-PPD) adalah dana yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu
mendukung percepatan pembangunan daerah
melalui penyediaan dan pengembangan bidang
infrastruktur dan non-infrastruktur serta sarana
pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.
27b. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah
(DPIPD) adalah dana yang bersumber dari APBN
yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka
peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan
sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang
ditujukan untuk mendorong percepatan
pembangunan daerah.
27c. Dana percepatan pembangunan infrastruktur
pendidikan (DPPIP) adalah dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam
rangka mendukung percepatan pembangunan
infrastruktur pendidikan kabupaten/kota.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya
disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi
pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
28a. Saldo Anggaran Lebih, selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan
anggaran tahun-tahun sebelumnya.

1. Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

9

1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk
menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan
kebutuhan pengeluaran pembiayaan.

1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil
pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga
negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi
pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana
investasi Pemerintah, dana bergulir, dana
pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah, penyertaan
modal negara, pinjaman kepada PT PLN (Persero),
dan cadangan pembiayaan.

1. Dihapus.

1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.

1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara.

1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

34a. Bantuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

10

34a. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
Statusnya yang selanjutnya disebut BPYBDS adalah
bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, yang telah dioperasikan dan/atau
digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik
Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan
Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial
dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan
Badan Layanan Umum.
35a. Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk
dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
35b. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah
anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk
pembentukan endowment fund yang bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational
equity) yang pengelolaannya menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan
Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan
dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi
keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang
rusak akibat bencana alam.
1. Dihapus.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang
menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau BUMD dalam hal
BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat
membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai
perjanjian pinjaman.

1. Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

11

1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua
pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman
luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan
pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan
pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima
dalam bentuk tunai (cash financing) dimana
pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi
tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti
matrik kebijakan (policy matrix) atau
dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah
daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman.
41a. Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri
atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh
Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada
Pemerintah Daerah atau BUMN yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap
total anggaran belanja negara.
1. Tahun anggaran 2010 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

12

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak; dan
- Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp743.325.906.000.000,00 (tujuh ratus empat
puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar
sembilan ratus enam juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp247.176.367.998.000,00 (dua ratus empat puluh
tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga
ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus
sembilan puluh delapan ribu rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp1.896.516.000.000,00 (satu triliun delapan ratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus enam belas
juta rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah

Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar
Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan
puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4)
tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan
sebesar Rp715.534.543.000.000,00 (tujuh ratus lima belas
triliun lima ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat
puluh tiga juta rupiah).
DTP PPh atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebesar
Rp495.330.195.959,00 (empat ratus sembilan puluh lima
miliar tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah)
terdiri atas:
1. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) sebesar Rp382.790.746.915,00 (tiga ratus
delapan puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh
juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus
lima belas rupiah).
1. Piutang pajak eks Televisi Republik Indonesia (TVRI)
sebesar Rp112.539.449.044 (seratus dua belas miliar
lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus empat
puluh sembilan ribu empat puluh empat rupiah).
DTP PPN atas transaksi murabahah perbankan syariah
sebesar Rp328.454.138.718,00 (tiga ratus dua puluh
delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus
tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
diberikan kepada:

1. Bank . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Bank Muamalat sebesar Rp76.414.071.500,00 (tujuh
puluh enam miliar empat ratus empat belas juta tujuh
puluh satu ribu lima ratus rupiah),
1. Bank Negara Indonesia sebesar Rp150.083.563.896,00
(seratus lima puluh miliar delapan puluh tiga juta lima
ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan
puluh enam rupiah),
1. Bank Syariah Mandiri sebesar Rp25.542.431.822,00
(dua puluh lima miliar lima ratus empat puluh dua juta
empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus dua
puluh dua rupiah), dan
1. Bank Bukopin sebesar Rp76.414.071.500,00 (tujuh
puluh enam miliar empat ratus empat belas juta tujuh
puluh satu ribu lima ratus rupiah).
DTP PPN atas piutang pajak eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia
(TVRI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar
Rp1.292.028.466.101,00 (satu triliun dua ratus sembilan
puluh dua miliar dua puluh delapan juta empat ratus enam
puluh enam seratus satu rupiah) diberikan kepada:
1. Piutang pajak eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) sebesar Rp1.086.026.613.632,00 (satu triliun
delapan puluh enam miliar dua puluh enam juta enam
ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)
1. Piutang pajak eks Televisi Republik Indonesia (TVRI)
sebesar Rp82.595.602.885,00 (delapan puluh dua
miliar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus
dua ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah)
1. Piutang pajak eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar
Rp123.406.249.584,00 (seratus dua puluh tiga miliar
empat ratus enam juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah)

Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula
direncanakan sebesar Rp27.203.502.000.000,00 (dua puluh
tujuh triliun dua ratus tiga miliar lima ratus dua juta
rupiah).

Ayat (4) . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan
Rp742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua
triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh
lima juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2010
adalah sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Semula Menjadi

411 Pendapatan pajak dalam negeri 715.534.543.000.000,00 720.764.533.000.000,00
4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 350.957.982.000.000,00 362.219.020.000.000,00
41111 Pendapatan PPh migas 47.023.410.000.000,00 55.382.380.000.000,00
411111 Pendapatan PPh
minyak bumi 18.138.110.000.000,00 22.557.780.000.000,00
411112 Pendapatan PPh
gas bumi 28.885.300.000.000,00 32.824.600.000.000,00
41112 Pendapatan PPh nonmigas 303.934.572.000.000,00 306.836.640.000.000,00
411121 Pendapatan PPh pasal 21 61.573.357.000.000,00 61.573.360.000.000,00
411122 Pendapatan PPh pasal 22 5.893.812.000.000,00 5.433.280.000.000,00
411123 Pendapatan PPh

Pasal 22 impor 29.834.213.000.000,00 23.913.640.000.000,00

411124 Pendapatan PPh pasal 23 21.517.191.000.000,00 19.961.450.000.000,00
411125 Pendapatan PPh pasal
25/29 orang pribadi 4.295.864.000.000,00 4.295.860.000.000,00
411126 Pendapatan PPh pasal
25/29 badan 132.383.494.000.000,00 126.655.400.000.000,00
411127 Pendapatan PPh pasal 26 17.715.756.000.000,00 22.865.390.000.000,00
411128 Pendapatan PPh final 29.957.162.000.000,00 42.098.690.000.000,00
41113 Pendapatan PPh fiskal 763.723.000.000,00 39.570.000.000,00
411131 Pendapatan PPh
fiskal luar negeri 763.723.000.000,00 39.570.000.000,00
4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah 269.537.049.000.000,00 262.962.992.000.000,00
4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 26.506.421.000.000,00 25.319.148.000.000,00
4114 Pendapatan BPHTB 7.392.899.000.000,00 7.155.525.000.000,00
4115 Pendapatan cukai 57.289.169.000.000,00 59.265.922.000.000,00
41151 Pendapatan cukai 57.289.169.000.000,00 59.265.922.000.000,00
411511 Pendapatan cukai
hasil tembakau 55.926.553.000.000,00 55.865.922.000.000,00
411512 Pendapatan cukai
ethyl alkohol 520.196.000.000,00 419.237.000.000,00
411513 Pendapatan cukai minuman
mengandung ethyl
alkohol 842.420.000.000,00 2.980.763.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 3.851.023.000.000,00 3.841.926.000.000,00

412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 27.203.502.000.000,00 22.561.373.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 19.569.865.000.000,00 17.106.813.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar 7.633.637.000.000,00 5.454.560.000.000,00

Angka 4

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan
sebesar Rp132.030.206.894.000,00 (seratus tiga puluh dua
triliun tiga puluh miliar dua ratus enam juta delapan ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah).
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN semula
direncanakan sebesar Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh
empat triliun rupiah).
Ayat (5)
Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-
Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat
penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang
usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya
melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.
Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada
RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di
bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan
perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) tahun anggaran
2009 ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Ayat (8)
Dihapus.
Ayat (9)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula
direncanakan sebesar Rp39.894.220.171.000,00 (tiga puluh
sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh empat miliar
dua ratus dua puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu
rupiah).

Ayat (10) . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (10)
Target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan semula direncanakan sebesar
Rp450.026.111.697,00 (empat ratus lima puluh miliar dua
puluh enam juta seratus sebelas ribu enam ratus sembilan
puluh tujuh rupiah).
Ayat (11)
Target PNBP Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika semula
direncanakan sebesar Rp9.032.607.931.050,00 (sembilan
triliun tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh juta
sembilan ratus tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah).
Ayat (12)
Penerimaan BLU semula direncanakan sebesar
Rp9.486.877.049.000,00 (sembilan triliun empat ratus
delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh
tujuh juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
Ayat (13)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan
sebesar Rp205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun
empat ratus sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus
empat belas ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
2010 adalah sebagai berikut :

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan Semula Menjadi
421 Penerimaan sumber daya alam 132.030.206.894.000,00 164.726.732.000.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 89.226.510.000.000,00 112.515.090.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 89.226.510.000.000,00 112.515.090.000.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 31.303.240.000.000,00 39.204.780.000.000,00
42121 Pendapatan gas bumi 31.303.240.000.000,00 39.204.780.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.231.620.894.000,00 9.738.026.000.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 117.583.611.000,00 155.517.000.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.114.037.283.000,00 9.582.509.000.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.874.416.000.000,00 2.874.416.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.631.650.000.000,00 1.631.650.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 1.123.025.000.000,00 1.123.025.000.000,00
42143 Pendapatan IIUPH 19.741.000.000,00 19.741.000.000,00
421431 Pendapatan IIUPH
tanaman industri 741.000.000,00 741.000.000,00
421434 Pendapatan IIUPH hutan
alam 19.000.000.000,00 19.000.000.000,00
42144 Pendapatan penggunaan kawasan hutan 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00
421441 Pendapatan penggunaan
kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00

4215 Pendapatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 150.000.000.000,00
4216 Pendapatan pertambangan panas bumi 244.420.000.000,00 244.420.000.000,00
421611 Pendapatan pertambangan panas bumi 244.420.000.000,00 244.420.000.000,00

422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 24.000.000.000.000,00 29.500.000.000.000,00
4221 Bagian Pemerintah atas laba BUMN 24.000.000.000.000,00 29.500.000.000.000,00

423 Pendapatan PNBP Lainnya 39.894.220.171.000,00 43.462.758.949.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 13.949.497.483.000,00 13.628.121.128.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan 6.971.514.760.000,00 5.572.998.385.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 4.789.531.000,00 4.789.531.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 19.301.289.000,00 19.301.289.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil
tambang 6.861.420.375.000,00 5.462.904.000.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 22.620.558.000,00 22.620.558.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi lainnya 12.428.725.000,00 12.428.725.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survey, pemetaan
dan hasil cetakan lainnya 47.330.848.000,00 47.330.848.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 422.755.000,00 422.755.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 3.200.679.000,00 3.200.679.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 44.195.477.000,00 44.195.477.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 323.813.000,00 323.813.000,00
423122 Pendapatan penjualan
kendaraan bermotor 1.288.763.000,00 1.288.763.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 40.628.701.000,00 40.628.701.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya
yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.954.200.000,00 1.954.200.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan
hulu migas 6.840.930.000.000,00 7.918.070.000.000,00
423132 Pendapatan minyak mentah

DMO 6.840.930.000.000,00 7.918.070.000.000,00

42314 Pendapatan sewa 92.857.246.000,00 92.857.266.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah
dinas/rumah negeri 33.919.110.000,00 33.919.110.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung,
bangunan, dan gudang 44.457.438.000,00 44.457.438.000,00
423143 Pendapatan sewa benda-benda
bergerak 4.385.814.000,00 4.385.814.000,00
423149 Pendapatan sewa benda-benda
tak bergerak lainnya 10.094.884.000,00 10.094.904.000,00

4232 Pendapatan jasa 19.501.461.817.000,00 20.719.691.836.000,00
42321 Pendapatan jasa I 13.303.063.042.000,00 14.526.063.042.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya 75.603.726.000,00 75.603.726.000,00
423212 Pendapatan tempat hiburan/
taman/museum dan pungutan
usaha pariwisata alam (PUPA) 14.431.240.000,00 14.431.240.000,00
423213 Pendapatan surat keterangan,
visa, paspor, SIM, STNK, dan

BPKB 1.281.211.064.000,00 1.281.211.064.000,00

423214 Pendapatan hak dan perijinan 8.636.457.549.000,00 9.846.457.549.000,00
423215 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 90.661.422.000,00 90.661.422.000,00

423216 Pendapatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan
DJBC (jasa pekerjaan dari
cukai) 2.400.098.424.000,00 2.413.098.424.000,00

423217 Pendapatan jasa Kantor
Urusan Agama 80.365.500.000,00 80.365.500.000,00

423218 Pendapatan jasa bandar
udara, kepelabuhanan, dan
kenavigasian 724.234.117.000,00 724.234.117.000,00

42322 Pendapatan jasa II 780.122.266.000,00 775.352.285.000,00
423221 Pendapatan jasa lembaga
keuangan (jasa giro) 76.130.052.000,00 76.130.052.000,00
423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 580.963.233.000,00 576.193.252.000,00
423225 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa 4.026.275.000,00 4.026.275.000,00
423226 Pendapatan uang
pewarganegaraan 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 44.047.706.000,00 44.047.706.000,00
423228 Pendapatan biaya administrasi
pengurusan piutang negara 67.705.000.000,00 67.705.000.000,00
423229 Pendapatan registrasi dokter
dan dokter gigi 3.750.000.000,00 3.750.000.000,00

42323 Pendapatan jasa luar negeri 399.007.610.000,00 399.007.610.000,00
423231 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 103.245.960.000,00 103.245.960.000,00
423232 Pendapatan dari jasa
pengurusan dokumen konsuler 289.750.400.000,00 289.750.400.000,00
423239 Pendapatan rutin lainnya dari
luar negeri 6.011.250.000,00 6.011.250.000,00

42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 770.000,00 770.000,00
423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 770.000,00 770.000,00

42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
perbendaharaan (treasury single account
/TSA) dan/atau atas penempatan
uang negara 3.008.103.524.000,00 3.008.103.524.000,00
423251 Pendapatan atas penerbitan
SP2D dalam rangka TSA 8.103.524.000,00 8.103.524.000,00
423252 Pendapatan atas penempatan
uang negara di bank umum - 1.110.000.000.000,00
423253 Pendapatan dari pelaksanaan
Treasury Notional Pooling - 60.000.000.000,00
423254 Pendapatan dari penempatan
uang negara di Bank Indonesia 3.000.000.000.000,00 1.830.000.000.000,00

42326 Pendapatan jasa kepolisian 1.988.623.375.000,00 1.988.623.375.000,00
423261 Pendapatan surat izin
mengemudi (SIM) 754.875.000.000,00 754.875.000.000,00
423262 Pendapatan surat
tanda nomor kendaraan (STNK) 425.000.000.000,00 425.000.000.000,00
423263 Pendapatan surat tanda coba
kendaraan (STCK) 367.500.000,00 367.500.000,00
423264 Pendapatan buku pemilikan
kendaraan bermotor (BPKB) 567.700.000.000,00 567.700.000.000,00
423265 Pendapatan tanda nomor
kendaraan bermotor (TNKB) 214.000.000.000,00 214.000.000.000,00
423266 Pendapatan tes klinik pengemudi
(Klipeng) 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00
423267 Pendapatan pemberian
ijin senjata api (Senpi) 1.680.875.000,00 1.680.875.000,00

42329 Pendapatan jasa lainnya 22.541.230.000,00 22.541.230.000,00
423291Pendapatan jasa lainnya 22.541.230.000,00 22.541.230.000,00

4233 Pendapatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4233 Pendapatan bunga 1.674.741.000.000,00 3.174.741.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.674.741.000.000,00 3.174.741.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari piutang
dan penerusan pinjaman 1.674.740.000.000,00 3.174.740.000.000,00
423319 Pendapatan bunga lainnya 1.000.000,00 1.000.000,00

4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.645.342.000,00 27.645.342.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.645.342.000,00 27.645.342.000,00
423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 450.000.000,00 450.000.000,00
423412 Pendapatan pengesahan
surat di bawah tangan 150.000.000,00 150.000.000,00
423413 Pendapatan uang meja (leges) dan
upah pada panitera badan
pengadilan (peradilan) 150.000.000,00 150.000.000,00
423414 Pendapatan hasil denda/
tilang dan sebagainya 19.012.000.000,00 19.012.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos perkara 7.635.842.000,00 7.635.842.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya 247.500.000,00 247.500.000,00

4235 Pendapatan pendidikan 4.150.842.462.000,00 4.150.842.462.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 4.150.842.462.000,00 4.150.842.462.000,00
423511 Pendapatan uang pendidikan 3.292.090.864.000,00 3.292.090.864.000,00
423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, dan akhir pendidikan 79.682.052.000,00 79.682.052.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk
menjalankan praktik 32.712.544.000,00 32.712.544.000,00
423519 Pendapatan pendidikan lainnya 746.357.002.000,00 746.357.002.000,00

4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 49.020.000.000,00 49.020.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi 49.020.000.000,00 49.020.000.000,00
423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 8.224.800.000,00 8.224.800.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 2.000.000.000,00 2.000.000.000,00
423614 Pendapatan uang pengganti tindak
pidana korupsi yang ditetapkan
di pengadilan 38.795.200.000,00 38.795.200.000,00

4237 Pendapatan iuran dan denda 526.796.886.000,00 526.796.886.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 473.300.830.000,00 473.300.830.000,00
423711 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan penyediaan dan
pendistribusian BBM 345.385.414.000,00 345.385.414.000,00
423712 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan usaha pengangkutan
gas bumi melalui pipa 87.915.416.000,00 87.915.416.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang
pasar modal dan lembaga keuangan 40.000.000.000,00 40.000.000.000,00

42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 16.638.431.000,00 16.638.431.000,00
423721 Pendapatan dana pengamanan
hutan 16.638.431.000,00 16.638.431.000,00

42373 Pendapatan dari perlindungan hutan
dan konservasi alam 34.524.511.000,00 34.524.511.000,00
423731 Pendapatan iuran menangkap/
mengambil/mengangkut satwa liar/
mengambil/mengangkut tumbuhan
alam hidup atau mati 7.150.000.000,00 7.150.000.000,00
423732 Pungutan izin pengusahaan
pariwisata alam (PIPPA) 1.056.374.000,00 1.056.374.000,00
423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 25.680.137.000,00 25.680.137.000,00
423736 Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA) 638.000.000,00 638.000.000,00

42375 Pendapatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

42375 Pendapatan denda 2.333.114.000,00 2.333.114.000,00
423752 Pendapatan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Pemerintah 2.333.114.000,00 2.333.114.000,00

4239 Pendapatan lain-lain 14.215.181.000,00 1.185.900.295.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali
tahun anggaran yang lalu (TAYL) 8.355.130.000,00 1.180.040.244.000,00
423911 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat TAYL 2.414.521.000,00 2.414.521.000,00
423912 Penerimaan kembali belanja
pensiun TAYL 6.167.000,00 6.167.000,00
423913 Penerimaan kembali belanja
lainnya rupiah murni TAYL 3.664.416.000,00 3.664.416.000,00
423914 Penerimaan kembali belanja lainnya
pinjaman luar negeri TAYL 3.000.000,00 3.000.000,00
423915 Penerimaan kembali belanja lainnya
hibah TAYL 2.000.000,00 2.000.000,00
423919 Penerimaan kembali belanja
lainnya TAYL 2.265.026.000,00 1.173.950.140.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang 2.917.202.000,00 2.917.202.000,00
423921 Pendapatan pelunasan piutang
non-bendahara 45.590.000,00 45.590.000,00
423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.871.612.000,00 2.871.612.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 2.942.849.000,00 2.942.849.000,00
423991 Penerimaan kembali
persekot/uang muka gaji 1.630.133.000,00 1.630.133.000,00
423999 Pendapatan anggaran lain-lain 1.312.716.000,00 1.312.716.000,00

424 Pendapatan badan layanan umum (BLU) 9.486.877.049.000,00 9.486.877.049.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 8.734.592.860.000,00 8.734.592.860.000,00
42411 Pendapatan penyediaan barang
dan jasa kepada masyarakat 8.215.786.529.000,00 8.215.786.529.000,00
424111 Pendapatan jasa pelayanan
rumah sakit 3.613.150.998.000,00 3.613.150.998.000,00
424112 Pendapatan jasa pelayanan
pendidikan 2.932.996.003.000,00 2.932.996.003.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi, pelatihan
dan teknologi 45.404.497.000,00 45.404.497.000,00
424114 Pendapatan jasa pencetakan 2.845.790.000,00 2.845.790.000,00
424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.433.103.837.000,00 1.433.103.837.000,00
424117 Pendapatan jasa pelayanan
pemasaran 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang
dan jasa lainnya 184.785.404.000,00 184.785.404.000,00

42412 Pendapatan dari pengelolaan wilayah/
kawasan tertentu 158.482.305.000,00 158.482.305.000,00
424123 Pendapatan pengelolaan
fasilitas umum milik Pemerintah 27.600.000,00 27.600.000,00
424129 Pendapatan pengelolaan
kawasan lainnya 158.454.705.000,00 158.454.705.000,00

42413 Pengelolaan dana khusus untuk
masyarakat 360.324.026.000,00 360.324.026.000,00
424133 Pendapatan program modal ventura 3.437.496.000,00 3.437.496.000,00
424134 Pendapatan program dana
bergulir sektoral 47.030.126.000,00 47.030.126.000,00
424135 Pendapatan program dana
bergulir syariah 2.501.353.000,00 2.501.353.000,00
424136 Pendapatan investasi 304.942.751.000,00 304.942.751.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan dana
khusus lainnya 2.412.300.000,00 2.412.300.000,00

4242 Pendapatan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4242 Pendapatan hibah badan layanan umum 102.868.085.000,00 102.868.085.000,00
42421 Pendapatan hibah terikat 101.768.085.000,00 101.768.085.000,00
424211 Pendapatan hibah terikat
dalam negeri-perorangan 351.750.000,00 351.750.000,00
424212 Pendapatan hibah terikat
dalam negeri-lembaga/badan usaha 19.296.335.000,00 19.296.335.000,00
424213 Pendapatan hibah terikat
dalam negeri-Pemda 4.000.000.000,00 4.000.000.000,00
424216 Pendapatan hibah terikat luar
negeri-negara 78.120.000.000,00 78.120.000.000,00
42422 Pendapatan hibah tidak terikat 1.100.000.000,00 1.100.000.000,00
424221 Pendapatan hibah tidak terikat
dalam negeri perorangan 75.000.000,00 75.000.000,00
424229 Pendapatan hibah tidak terikat
lainnya 1.025.000.000,00 1.025.000.000,00

4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 520.282.927.000,00 520.282.927.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 520.282.927.000,00 520.282.927.000,00
424311 Pendapatan hasil kerja perorangan 4.782.600.000,00 4.782.600.000,00
424312 Pendapatan hasil kerja sama
lembaga/badan usaha 513.000.327.000,00 513.000.327.000,00
424313 Pendapatan hasil kerja sama
pemerintah daerah 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00

4249 Pendapatan BLU Lainnya 129.133.177.000,00 129.133.177.000,00
42491 Pendapatan BLU Lainnya 129.133.177.000,00 129.133.177.000,00
424911 Pendapatan jasa layanan
perbankan BLU 129.133.177.000,00 129.133.177.000,00

Angka 5

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2010

terdiri atas:
- Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
- Anggaran transfer ke daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus
empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua
ribu rupiah).

(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp344.612.929.480.000,00 (tiga ratus empat puluh
empat triliun enam ratus dua belas miliar sembilan
ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan
puluh ribu rupiah).

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran

2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00
(satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun
seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh
puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2) Belanja . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

19

(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00
(tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus
tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam
juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00
(tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus
tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam
juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00
(tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus
tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam
juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

(5) Dihapus.

(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut
dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga

Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar

Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar
Rp88.890.776.000.000,00 (delapan puluh delapan
triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tujuh
ratus tujuh puluh enam juta rupiah).

(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun

Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap
biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta
melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM
bersubsidi.

(3) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

20

(3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah

Indonesia (Indonesia Crude Price /ICP) dalam 1
(satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10%
(sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam
APBN-Perubahan 2010, Pemerintah diberikan
kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga
BBM bersubsidi.

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010

diperkirakan sebesar Rp55.106.300.000.000,00
(lima puluh lima triliun seratus enam miliar tiga
ratus juta rupiah).

(2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun

Anggaran 2010 dilakukan melalui:
- Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero)
dalam rangka pemenuhan persyaratan
pembiayaan investasi PT. PLN (Persero)
ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun
2010;
- Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga
keekonomian secara otomatis untuk pemakaian
energi di atas 30% (tiga puluh persen) konsumsi
rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan
rumah tangga (R), bisnis (B), dan publik (P)
dengan daya mulai 6.600 VA ke atas;
- Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk
mendorong penghematan tenaga listrik dan
pelayanan khusus, yang selama ini sudah
dilaksanakan, tetap diberlakukan; dan
- Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan
oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan
dari DPR RI.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

21

Pasal 9

(1) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2010

diperkirakan sebesar Rp18.411.462.000.000,00
(delapan belas triliun empat ratus sebelas miliar
empat ratus enam puluh dua juta rupiah), terdiri
atas:
- subsidi harga sebesar Rp14.750.662.000.000,00
(empat belas triliun tujuh ratus lima puluh
miliar enam ratus enam puluh dua juta rupiah);
- bantuan langsung pupuk sebesar
Rp2.160.800.000.000,00 (dua triliun seratus
enam puluh miliar delapan ratus juta rupiah);
- kurang bayar tahun 2008 sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar rupiah).

(2) Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas

yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk
dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan
pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan
negara dari penjualan gas.

(3) Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi

pertanian terutama pupuk pada masa yang akan
datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk
memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk
dalam negeri dengan harga domestik.

(4) Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi

penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) pasal,
yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, dan Pasal
9E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2010
diperkirakan sebesar Rp13.925.123.000.000,00 (tiga
belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar seratus
dua puluh tiga juta rupiah).

Pasal 9B . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

22

Pasal 9

Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran
2010 diperkirakan sebesar Rp2.856.389.530.000,00 (dua
triliun delapan ratus lima puluh enam miliar tiga ratus
delapan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu
rupiah).

Pasal 9

Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam
Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar
Rp18.434.407.800.778,00 (delapan belas triliun empat
ratus tiga puluh empat miliar empat ratus tujuh juta
delapan ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan
rupiah).

Pasal 9

Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan
sebesar Rp2.263.523.000.000,00 (dua triliun dua ratus
enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta
rupiah).

Pasal 9

Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

Pasal 8, dan Pasal 9C dapat disesuaikan dengan

kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk
mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro,
dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung
Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak
ditanggung pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya,
berdasarkan kemampuan keuangan Negara.

1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Sebagai tindak lanjut pemotongan/pengurangan

pagu belanja kementerian negara/lembaga dan pagu
alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2010
yang tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan
stimulus fiskal tahun anggaran 2009, pagu belanja
kementerian tahun anggaran 2010 yang dipotong
dan dikurangi adalah sebagai berikut:

  • Kementerian . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

23

- Kementerian Perhubungan sebesar
Rp11.150.862.000,00 (sebelas miliar seratus
lima puluh juta delapan ratus enam puluh dua
ribu rupiah);
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sebesar Rp916.100.000,00 (sembilan ratus enam
belas juta seratus ribu rupiah).

(2) Revisi DIPA atas pemotongan pagu belanja

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sepanjang:
- Sasaran prioritas nasional yang menjadi
tanggung jawabnya dapat tercapai serta
menjamin kelangsungan penyelenggaraan
pemerintahan;
- Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji,
honorarium, tunjangan, penyelenggaraan
operasional dan pemeliharaan perkantoran,
pembayaran tunggakan, dan kegiatan-kegiatan
yang bersumber dari PHLN, Rupiah Murni
Pendamping, dan PNBP.

(3) Tata cara revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan dan revisi DIPA tersebut
dilakukan paling lambat 30 Juni 2010.

(4) Pagu alokasi transfer ke daerah yang menerima

belanja Stimulus Fiskal 2009 melalui bantuan teknis
dan pendanaan dalam rangka mendukung
pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah tidak
dikenakan pemotongan/pengurangan.

1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga

Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja

Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran anggaran belanja:
1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (K/L);

1. antarunit . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

24

1. antarunit organisasi dalam satu bagian
anggaran;
1. antarkegiatan dalam satu program
sepanjang pergeseran tersebut merupakan
hasil optimalisasi dan tidak mengurangi
volume keluaran (output) yang telah
direncanakan; dan/atau
1. antarjenis belanja dalam satu kegiatan.

- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari kelebihan realisasi di atas target
penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- perubahan pinjaman dan hibah luar negeri
(PHLN) dan pinjaman dan hibah dalam negeri
(PHDN) sebagai akibat dari luncuran dan
percepatan penarikan PHLN dan PHDN,
termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri
setelah Undang-Undang mengenai APBN
ditetapkan; dan
- perubahan pinjaman luar negeri sebagai akibat
pengurangan alokasi pinjaman luar negeri (drop
loan);
ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas pagu
APBN untuk perguruan tinggi yang bukan Badan
Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan
oleh Pemerintah.

(3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang masih dalam satu
provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan
Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi
untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka
dekonsentrasi.

(4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk
kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit
organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi
vertikalnya di daerah.

(5) Perubahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

25

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dilaporkan Pemerintah
kepada DPR RI dalam APBN Perubahan dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Hasil optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (1) butir a.3) hanya dapat digunakan

pada tahun anggaran 2011 untuk kegiatan dan
program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new
initiative), kecuali untuk hal-hal yang bersifat
prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak
dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh
Pemerintah.

(2) Tata cara perubahan rincian anggaran belanja

pemerintah pusat, termasuk penggunaan hasil
optimalisasi, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 16

Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan pinjaman dalam
negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

Pasal 16

(1) Rincian alokasi belanja K/L diselesaikan oleh

seluruh Komisi DPR hingga batas waktu tanggal 15
Mei 2010.

(2) Dalam hal rincian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum dapat diselesaikan oleh Komisi terkait,

maka Badan Anggaran berhak untuk
menyelesaikannya dalam waktu satu minggu setelah
batas waktu tersebut.

(3) Seluruh rincian transfer ke daerah dan dana

pendidikan ke daerah ditetapkan oleh Badan
Anggaran selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2010.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

26

1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Dana perimbangan;
- Dana otonomi khusus dan penyesuaian;

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp314.363.315.800.000,00 (tiga ratus empat belas
triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus
lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp30.249.613.680.000,00 (tiga
puluh triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar
enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan
puluh ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (7) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara
ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat
(5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), ayat (5e), dan ayat (5f)
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • Dana bagi hasil;
  • Dana alokasi umum; dan
  • Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp89.618.446.100.000,00 (delapan puluh sembilan
triliun enam ratus delapan belas miliar empat ratus
empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).

(3) Dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

27

(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) termasuk sebagian kurang bayar dana bagi hasil

SDA minyak dan gas bumi serta kurang bayar dana
bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan
bangunan, dan SDA kehutanan.

(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp203.606.484.500.000,00 (dua ratus tiga triliun
enam ratus enam miliar empat ratus delapan puluh
empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk DAU
tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar
Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan
ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus
sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
serta koreksi alokasi DAU Kabupaten Indramayu
sebesar Rp121.250.000.000,00 (seratus dua puluh
satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
(4a) Koreksi alokasi DAU Tahun Anggaran 2010 untuk
kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam
DAU Tahun Anggaran 2011.

(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp21.138.385.200.000,00 (dua puluh satu triliun
seratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus delapan
puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) termasuk
koreksi alokasi DAK Kabupaten Indramayu sebesar
Rp5.002.700.000,00 (lima miliar dua juta tujuh
ratus ribu rupiah).
(5a) Koreksi alokasi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk
kabupaten/kota lainnya akan diperhitungkan dalam
DAK Tahun Anggaran 2011.
(5b) Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus
terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan
persetujuan Komisi X DPR RI yang membidangi
pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat

(5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang

Keuangan Negara. Untuk menjamin efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan
DAK Pendidikan harus menggunakan metode
pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada
mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan
dan tidak dalam bentuk block grant/hibah ke
penerima manfaat atau sekolah.

(5c) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

28

(5c) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2010 tidak
mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi
melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2010,
Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan
realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5d) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang
belum dibagihasilkan sebagai dampak belum
teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri
Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud
sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah.
(5e) Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5c) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam
satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH
triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun
Anggaran 2010.
(5f) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam
rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.

(6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana

perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat

(4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum

dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara
ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(4a) dan ayat (4b), dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni
ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga

Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- dana otonomi khusus; dan
- dana penyesuaian, yang terdiri atas:

1. dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

29

1. dana tambahan tunjangan guru pegawai
negeri sipil daerah (PNSD);
1. dana insentif daerah;
1. kurang bayar DAK 2008;
1. kurang bayar dana infrastruktur sarana dan
prasarana (DISP) 2008;
1. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan
percepatan pembangunan daerah(DPDF-
PPD);
1. Dana penguatan infrastruktur dan
prasarana daerah (DPIPD); dan
1. Dana percepatan pembangunan
infrastruktur pendidikan (DPPIP).

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan
puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta
enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b diperkirakan sebesar

Rp21.150.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun
seratus lima puluh miliar rupiah).
(3a) Dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil
daerah (PNSD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b butir 1 diperkirakan sebesar
Rp5.800.000.000.000,00 (lima triliun delapan ratus
miliar rupiah).

(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b butir 2 diperkirakan sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta
rupiah).
(4a) Kurang bayar DAK 2008 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b butir 3 diperkirakan sebesar
Rp80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua
ratus juta rupiah).
(4b) Kurang bayar DISP 2008 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b butir 4 diperkirakan sebesar
Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).

(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan mempertimbangkan kriteria
tertentu.

(6) Dana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

30

(6) Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan

pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.5 diperkirakan sebesar
Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar
rupiah).

(7) Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah

(DPIPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b.6 diperkirakan sebesar Rp5.500.000.000.000,00
(lima triliun lima ratus miliar rupiah).

(8) Dana percepatan pembangunan infrastruktur

pendidikan (DPPIP) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.7 diperkirakan sebesar
Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar rupiah).

(9) Penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan

DPDF-PPD, DPIPD, dan DPPIP Tahun Anggaran
2010 ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

(10) Dana Transfer ke daerah untuk propinsi, kabupaten,

dan kota yang alokasinya ditetapkan setelah
peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka
sambil menunggu perubahan peraturan daerah
tentang APBD, pemerintah daerah dapat
melaksanakan program dan kegiatannya dengan
terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan
terlebih dahulu memberitahukan kepada pimpinan
DPRD. Apabila program dan kegiatan yang akan
didanai dari dana transfer ke daerah dialokasikan
setelah peraturan daerah tentang APBD Perubahan
ditetapkan, maka pemerintah daerah melaporkan
dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

1. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga

Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Anggaran pendidikan adalah sebesar

Rp225.229.295.262.400,00 (dua ratus dua puluh
lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua
ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam
puluh dua ribu empat ratus rupiah).

(2) Persentase . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

31

(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar

20,0% (dua puluh koma nol persen), yang
merupakan perbandingan alokasi anggaran
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap total anggaran belanja negara sebesar
Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun
seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh
enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga
ratus dua belas ribu rupiah).

(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk dana
pengembangan pendidikan nasional sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang
penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.

1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
sedangkan ayat (3) tetap dan penjelasan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Jumlah anggaran pendapatan negara dan

hibah Tahun Anggaran 2010 sebesar
Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan
puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (5), lebih
kecil daripada jumlah anggaran belanja negara
sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu
kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus
empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh
enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah),
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
sehingga dalam Tahun Anggaran 2010 terdapat
defisit anggaran sebesar Rp133.747.686.314.000,00
(seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh enam
juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang akan
dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:

  • Pembiayaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

32

- Pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp133.903.232.818.000,00 (seratus tiga puluh
tiga triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus
tiga puluh dua juta delapan ratus delapan belas
ribu rupiah); dan
- Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp155.546.504.000,00 (seratus lima puluh lima
miliar lima ratus empat puluh enam juta lima
ratus empat ribu rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit anggaran Tahun

Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
ayat ini.

1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal
22E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Pemerintah memberikan pinjaman dengan

persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik
Negara (PT PLN) (Persero).

(2) Pemerintah memberikan penugasan kepada Badan

Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU
PIP) untuk melaksanakan pemberian pinjaman,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
penerbitan Peraturan Presiden.

(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengikuti ketentuan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 1 tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah.

Pasal 22

(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari

DIK/DIP/DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang
dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN
dan telah tercatat pada Neraca BUMN sebagai
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
Statusnya (BPYBDS) atau akun yang sejenis,
ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal
Negara pada BUMN tersebut.

(2) Persetujuan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

33

(2) Persetujuan DIPA Kementerian Negara/Lembaga

Tahun Anggaran 2010 atas pengadaan BMN yang
akan dipergunakan dan/atau dioperasikan
oleh BUMN, sekaligus menjadi persetujuan
untuk pengalihan BMN tersebut sebagai
Penyertaan Modal Negara pada BUMN yang
mempergunakan/mengoperasikan BMN tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

penyertaan modal negara pada BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22

Perubahan rincian lebih lanjut dari pembiayaan defisit
anggaran berupa perubahan pagu penerusan pinjaman
luar negeri akibat dari luncuran dan percepatan
penarikan penerusan pinjaman luar negeri, ditetapkan
oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).

Pasal 22

(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan

kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari
penerusan pinjaman luar negeri dan telah
dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010, sisa
anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir
tahun anggaran 2010 dapat diluncurkan pada tahun
anggaran 2011.

(2) Pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan
dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling
lambat tanggal 31 Januari 2011.

(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA–L

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22E . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

34

Pasal 22

(1) Saldo Anggaran Lebih (SAL) digunakan untuk

menutup defisit anggaran tahun 2010 sebesar
Rp39.347.946.818.000,00 (tiga puluh sembilan
triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan
belas ribu rupiah).

(2) Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit

khusus atas penggunaan SAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan SAL/SILPA dari tahun
ke tahun.

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk

menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang
diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM), dan piutang berupa Kredit
Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat
Sederhana (KPR RS/RSS), meliputi dan tidak
terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang
pokok sampai dengan 100% (seratus persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara

penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup

untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara
pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi
dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan
Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian
belanja negara.

(2) Setelah . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

35

(2) Setelah terpenuhinya kebutuhan pembiayaan

melalui utang untuk tahun anggaran berjalan,
Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga
Negara (SBN) untuk membiayai pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
tahun anggaran berikutnya (pre-financing).

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk

kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap
memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN
neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang
ditetapkan.

(4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan

dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah
dapat melakukan perubahan komposisi instrumen
pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan
pada total pembiayaan utang tunai.

(5) Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk

sehingga menyebabkan kenaikan biaya utang,
khususnya imbal hasil (yield) surat berharga negara
secara signifikan, Pemerintah dapat melakukan
penarikan pinjaman siaga baik dari kreditor bilateral
maupun multilateral.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam
APBN Perubahan 2010 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

36

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 69

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

SETIO SAPTO NUGROHO

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2010

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009
dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, serta
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010.
Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010 juga mempertimbangkan kondisi
ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan
terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan
ditempuh dalam tahun 2010.
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, telah
terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal.
Besaran-besaran yang dijadikan sebagai dasar perhitungan APBN 2010
adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai
sekitar 5,5% (lima koma lima persen), nilai tukar rupiah diperkirakan akan
berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per satu dolar
Amerika Serikat, laju inflasi diperkirakan 5,0% (lima koma nol persen),
rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5%
(enam koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia
(Indonesian Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2010
diperkirakan akan berada pada kisaran US$65,0 (enam puluh lima koma
nol dolar Amerika Serikat) per barel, dan lifting minyak mentah
diperkirakan sekitar 965 (sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per
hari.

Dengan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Dengan melihat dan memperhatikan perilaku indikator ekonomi makro
sepanjang tahun 2009, khususnya sejak pertengahan tahun 2009 dan
satu bulan pertama tahun 2010, Pemerintah memandang perlu untuk
memutakhirkan asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan sebagai
dasar penyusunan APBN 2010. Di tengah-tengah situasi ekonomi global
yang belum seluruhnya pulih dari krisis keuangan dan ekonomi,
perekonomian Indonesia tahun 2009 tumbuh 4,5% (empat koma lima
persen). Perekonomian Indonesia tahun 2010 diperkirakan lebih baik dari
tahun 2009, sehingga pertumbuhan ekonomi tahun 2010 diperkirakan
mencapai sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) lebih tinggi
dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2010.

Tingkat inflasi dalam tahun 2010 diperkirakan akan mencapai 5,3% (lima
koma tiga persen), lebih tinggi bila dibandingkan laju inflasi yang
ditetapkan dalam APBN tahun 2010. Peningkatan laju inflasi ini terutama
dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional
dan permintaan seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi domestik.

Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2010 diperkirakan
mencapai Rp9.200,00 per US$, menguat dari asumsinya dalam APBN
Tahun Anggaran 2010. Penguatan ini didorong antara lain oleh kembali
meningkatnya arus modal masuk, membaiknya kinerja perekonomian dan
terdapatnya sentimen positif di pasar global dan domestik dalam beberapa
bulan terakhir. Penguatan rupiah juga dipengaruhi peningkatan cadangan
devisa seiring dengan adanya dukungan kerja sama antarbank sentral
melalui Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Untuk tetap
mendorong kinerja sektor riil, tingkat suku bunga SBI-3 bulan dalam
tahun 2010 dipertahankan pada tingkat 6,5% (enam koma lima persen)
atau sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2010.

Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2010 mengalami
peningkatan seiring dengan peningkatan permintaan minyak mentah
dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika
dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2009.
Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut di tahun 2010 sehingga
asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2010
diperkirakan mencapai US$80,0 (delapan puluh koma nol) per barel.

Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada
gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti
dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan
APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.

Penerimaan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Penerimaan perpajakan dalam tahun 2010 direncanakan sebesar
Rp743.325,9 miliar, dengan tingkat tax ratio 11,9 persen. Angka tax ratio
11,9 persen tersebut merupakan persentase rasio penerimaan perpajakan
terhadap nominal PDB Indonesia. Dalam hal ini, penerimaan perpajakan
hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat yang terdiri dari
penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, Pajak Lainnya, Cukai,
Bea Masuk, dan Bea Keluar. Adapun penerimaan pajak daerah dan
penerimaan sumber daya alam (SDA) tidak diperhitungkan sebagai
penerimaan perpajakan sebagaimana yang ada digunakan di beberapa
negara lainnya dalam menghitung tax ratio. Apabila memasukkan juga
unsur penerimaan pajak daerah dan penerimaan SDA dalam perhitungan
tax ratio, maka angka tax ratio Indonesia dimungkinkan akan jauh lebih
tinggi dari 11,9 persen.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 47
tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2010 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1