Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan
Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang
mendapat penugasan khusus Pemerintah.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan
adil kepada pihak yang berhak.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau
memiliki objek pengadaan tanah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas
tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda
yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat
dinilai.
1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
1. Kepentingan . . .
---
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis
atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan
guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam
perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui
Lembaga Pertanahan.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan
adil kepada pihak yang berhak dalam proses
pengadaan tanah.
1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai,
adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian
secara independen dan profesional yang telah
mendapat izin praktik penilaian dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga
Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek
pengadaan tanah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.
## BAB II . . .
---
