Langsung ke konten

PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

UU No. 2 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan
Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang
mendapat penugasan khusus Pemerintah.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan
adil kepada pihak yang berhak.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau
memiliki objek pengadaan tanah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas
tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda
yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat
dinilai.
1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.

1. Kepentingan . . .

---

1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis
atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan
guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam
perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui
Lembaga Pertanahan.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan
adil kepada pihak yang berhak dalam proses
pengadaan tanah.
1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai,
adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian
secara independen dan profesional yang telah
mendapat izin praktik penilaian dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga
Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek
pengadaan tanah.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
dilaksanakan berdasarkan asas:
- kemanusiaan;
- keadilan;
- kemanfaatan;
- kepastian;
- keterbukaan;
- kesepakatan;
- keikutsertaan;
- kesejahteraan;
- keberlanjutan; dan
- keselarasan.

Pasal 3

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin
kepentingan hukum Pihak yang Berhak.

Pasal 4

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin

tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin

tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat
pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

Pasal 6

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
diselenggarakan oleh Pemerintah.

Pasal 7

(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

diselenggarakan sesuai dengan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
- Rencana Strategis; dan
- Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan
tanah.

(2) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk

infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi,
pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana
Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang
memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

diselenggarakan melalui perencanaan dengan
melibatkan semua pengampu dan pemangku
kepentingan.

Pasal 8

Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib
mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk

Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pembangunan dan kepentingan
masyarakat.

(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang
layak dan adil.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi
tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- fasilitas keselamatan umum;
- tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah
Daerah;
- fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;

  • kantor . . .

---

- kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau
konsolidasi tanah, serta perumahan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah dengan status
sewa;
- prasarana pendidikan atau sekolah
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
dan
- pasar umum dan lapangan parkir umum.

Pasal 11

(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib
diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya
selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.

(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik
Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 12

(1) Pembangunan untuk Kepentingan Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan
Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau
Badan Usaha Swasta.

(2) Dalam hal pembangunan pertahanan dan keamanan

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, pembangunannya diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- penyerahan hasil.

Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah

Pasal 14

(1) Instansi yang memerlukan tanah membuat

perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan
prioritas pembangunan yang tercantum dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana
Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang
bersangkutan.

Pasal 15

(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan

Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat:
- maksud dan tujuan rencana pembangunan;
- kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
- letak tanah;
- luas tanah yang dibutuhkan;

  • gambaran . . .

---

- gambaran umum status tanah;
- perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan;
- perkiraan nilai tanah; dan
- rencana penganggaran.

(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Instansi yang memerlukan tanah.

(4) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan
kepada pemerintah provinsi.

Bagian Ketiga
Persiapan Pengadaan Tanah

Pasal 16

Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah
provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
melaksanakan:
- pemberitahuan rencana pembangunan;
- pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan
- Konsultasi Publik rencana pembangunan.

Pasal 17

Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan kepada
masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak
langsung.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang
Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak pemberitahuan rencana
pembangunan.

(3) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik
rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf c.

Pasal 19

(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi
rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak.

(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang
Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta
dilaksanakan di tempat rencana pembangunan
Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.

(3) Pelibatan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan
dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak
atas lokasi rencana pembangunan.

(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.

(5) Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah
mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada
gubernur.

(6) Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya
pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang
memerlukan tanah.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.

(2) Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh)

hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana
lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik
ulang dengan pihak yang keberatan paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 21

(1) Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapat
pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi
pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah
melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur
setempat.

(2) Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian

atas keberatan rencana lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

- sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang
ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
sebagai sekretaris merangkap anggota;
- instansi yang menangani urusan di bidang
perencanaan pembangunan daerah sebagai
anggota;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
- bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk
sebagai anggota; dan
- akademisi sebagai anggota.

(4) Tim . . .

---

(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:

- menginventarisasi masalah yang menjadi alasan
keberatan;
- melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan
pihak yang keberatan; dan
- membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya
keberatan.

(5) Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya
keberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan oleh gubernur.

(6) Gubernur berdasarkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) mengeluarkan surat diterima
atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi
pembangunan.

Pasal 22

(1) Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi

pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (6), gubernur menetapkan lokasi

pembangunan.

(2) Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi

pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (6), gubernur memberitahukan kepada

Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan
rencana lokasi pembangunan di tempat lain.

Pasal 23

(1) Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan

### Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak

yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

(2) Pengadilan . . .

---

(2) Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima

atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya gugatan.

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan

Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada
Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan kasasi diterima.

(5) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

Pasal 24

Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6)
atau Pasal 22 ayat (1) diberikan dalam waktu 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun.

Pasal 25

Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 tidak terpenuhi, penetapan lokasi pembangunan

untuk Kepentingan Umum dilaksanakan proses ulang
terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.

Pasal 26

(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah

mengumumkan penetapan lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.

(2) Pengumuman . . .

---

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimaksudkan untuk pemberitahuan kepada
masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan
dilaksanakan pembangunan untuk Kepentingan
Umum.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk

Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah

mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada
Lembaga Pertanahan.

(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- penilaian Ganti Kerugian;
- musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
- pemberian Ganti Kerugian; dan
- pelepasan tanah Instansi.

(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk

Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat

mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang
memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang
nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman
penetapan lokasi.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan,
Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah

Pasal 28

(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,

penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan:
- pengukuran dan pemetaan bidang per bidang
tanah; dan
- pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah.

(2) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,

penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 29

(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan,

pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib
diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor
kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan,

pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib
diumumkan secara bertahap, parsial, atau
keseluruhan.

(3) Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjek
hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek
Pengadaan Tanah.

(4) Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang
Berhak dapat mengajukan keberatan kepada
Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
diumumkan hasil inventarisasi.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal terdapat keberatan atas hasil inventarisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
diterimanya pengajuan keberatan atas hasil
inventarisasi.

(6) Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh
Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar
penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti
Kerugian.

Paragraf 3
Penilaian Ganti Kerugian

Pasal 31

(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang

telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan
Tanah.

Pasal 32

(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap

penilaian yang telah dilaksanakan.

(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif dan/atau pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 33 . . .

---

Pasal 33

Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
- tanah;
- ruang atas tanah dan bawah tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
- kerugian lain yang dapat dinilai.

Pasal 34

(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan
nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil

penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan
berita acara.

(3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian

Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian.

Pasal 35

Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan
Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan
sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak
yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh
atas bidang tanahnya.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Paragraf 4
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian

Pasal 37

(1) Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan

Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari
Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan
untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(2) Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian
Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang
dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Pasal 38

(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk

dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang
Berhak dapat mengajukan keberatan kepada
pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah
penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1).

(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau

besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan
keberatan.

(3) Pihak . . .

---

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia.

(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan kasasi diterima.

(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi
dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang
mengajukan keberatan.

Pasal 39

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan
keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak

dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

Paragraf 5
Pemberian Ganti Kerugian

Pasal 40

Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.

Pasal 41

(1) Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak

berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan

negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (5).

(2) Pada . . .

---

(2) Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang

Berhak menerima Ganti Kerugian wajib:
- melakukan pelepasan hak; dan
- menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan
Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang
memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan satu-satunya alat bukti yang sah
menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di
kemudian hari.

(4) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian

bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan
bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.

(5) Tuntutan pihak lain atas Objek Pengadaan Tanah

yang telah diserahkan kepada Instansi yang
memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak yang Berhak
menerima Ganti Kerugian.

(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk

dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil
musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti
Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.

(2) Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap:
- Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak
diketahui keberadaannya; atau

  • Objek . . .

---

- Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti
Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
1. masih dipersengketakan kepemilikannya;
1. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
atau
1. menjadi jaminan di bank.

Pasal 43

Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan
Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau

pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang
Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan
tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai
langsung oleh negara.

Pasal 44

(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau

Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan
insentif perpajakan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan

diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 6
Pelepasan Tanah Instansi

Pasal 45

(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk

Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
barang milik negara/daerah.

(2) Pelepasan . . .

---

(2) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk

Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah
atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan
berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi
pelimpahan kewenangan untuk itu.

Pasal 46

(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak
diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
- Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri
bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan;
- Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai
oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah; dan/atau
- Objek Pengadaan Tanah kas desa.

(2) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/atau
bangunan atau relokasi.

(3) Ganti Kerugian atas objek Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.

(4) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas hasil penilaian
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2).

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) Pelepasan objek Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan
Umum.

(2) Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum

selesai dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan
menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan
untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.

(3) Pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah

Pasal 48

(1) Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan

Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah
setelah:
- pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang
Berhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan;
dan/atau
- pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (1).

(2) Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai

melaksanakan kegiatan pembangunan setelah
dilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 49 . . .

---

Pasal 49

(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karena

keadaan mendesak akibat bencana alam, perang,
konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat
langsung dilaksanakan pembangunannya setelah
dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

(2) Sebelum penetapan lokasi pembangunan untuk

Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan
kepada Pihak yang Berhak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan atau gugatan atas

pelaksanaan Pengadaan Tanah, Instansi yang
memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan
kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 50

Instansi yang memperoleh tanah wajib mendaftarkan
tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 51

(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan
oleh Pemerintah.

(2) Pemantauan dan evaluasi hasil penyerahan

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang
telah diperoleh, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pertanahan.

## BAB V . . .

---

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 52

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan

Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan

Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan khusus, pendanaan
bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 meliputi dana:
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan;
- penyerahan hasil;
- administrasi dan pengelolaan; dan
- sosialisasi.

(2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan

Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam
dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan

pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penyediaan dan Penggunaan Pendanaan

Pasal 54

Jaminan ketersediaan pendanaan bagi Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum dialokasikan oleh Instansi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 55

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang
Berhak mempunyai hak:
- mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan
Tanah; dan
- memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah.

Pasal 56

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum, setiap orang wajib mematuhi
ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

Pasal 57

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta,
antara lain:
- memberikan masukan secara lisan atau tertulis
mengenai Pengadaan Tanah; dan
- memberikan dukungan dalam penyelenggaraan
Pengadaan Tanah.

## BAB VII . . .

---

Pasal 58

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan
sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan
berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-
Undang ini;
- sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam
proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, pengadaannya diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini; dan
- peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
Pengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang
baru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 60

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2012

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2012

,

Ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---