Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 17
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU
DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
I. UMUM
Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas wilayah ±129.066,64 km2 yang
terdiri atas 6 (enam) kabupaten dan 3 (tiga) kota, dengan jumlah penduduk
pada tahun 2011 berjumlah ±3.424.210 jiwa, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kutai Barat yang mempunyai luas wilayah ±35.696,59 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah 172.235 jiwa terdiri
atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 238 (dua ratus tiga puluh delapan)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah, letak geografis, terbatasnya atau belum tersentuhnya
anggaran pembangunan terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Salah satu upaya dalam menata daerah yang berbatasan langsung dengan
negara lain yang rawan dengan aktivitas illegal logging, human trafficking,
penyelundupan obat-obat terlarang dan pencaplokan wilayah.
Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu sebagai merupakan solusi dalam
rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek
rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan
efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah perbatasan dengan
negara lain/tetangga.
Selanjutnya . . .
---
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 23 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Dukungan Bantuan
Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Kepada Calon
Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 24 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Bantuan Dana
Untuk Pembangunan Lokasi Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 27 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Dukungan Bantuan
Dana Operasional Kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu Dalam
Rangka Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 28A Tahun 2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Persetujuan
Terhadap Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon
Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 38A Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Persetujuan
Pemilihan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Letak dan Nama
Ibukota Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 12 Tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Dukungan
Memindahkan Sebagian Personil Kepada Calon Kabupaten Mahakam
Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 13 Tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Dukungan
Menyerahkan Sebagian Aset Kabupaten Kepada Calon Kabupaten
Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 136/K.457/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Pelepasan Wilayah Kecamatan Yang Masuk
Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 972/K.461/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Kesanggupan Pemberian Alokasi Dana
(Pembiayaan) Pembangunan Awal Kabupaten Mahakam Ulu Selama
2 (Dua) Tahun Berjalan;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.5/K.1009/2009
tanggal 10 Desember 2009 tentang Rekomendasi Pembentukan Calon
Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.8/K.1011/2009
tanggal 10 Desember 2009 tentang Letak dan Nama Ibukota Calon
Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
---
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 466.275.135/K.185/2010
tanggal 3 Maret 2010 tentang Persetujuan Dukungan Bantuan
Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Kepada Calon
Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 820.135/K.187/2010
tanggal 3 Maret 2010 tentang Dukungan Pemindahan Sebagian Personil
Kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 032.135/K.189/2010
tanggal 3 Maret 2010 tentang Dukungan Penyerahan Sebagian Aset
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Kepada Calon Kabupaten
Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.7/K.1069/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 135.5/K.1009/2009 tentang Rekomendasi
Pembentukan Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan
Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.8/K.1081/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 135.8/K.1011/2009 tentang Letak dan Nama Ibukota
Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 136/K.1079/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 136/K.457/2009 tentang Pelepasan Wilayah
Kecamatan Yang Masuk Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 466.270/K.1073/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 466.275.135/K.185/2010 tentang Persetujuan
Dukungan Bantuan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali
kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 820.800/K.1077/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 820.135/K.187/2010 tentang Dukungan
Pemindahan Sebagian Personil kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu
Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 972.135/K.1071/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 972/K.461/2009 tentang Kesanggupan Pemberian
Alokasi Dana (Pembiayaan) Pembangunan Awal Kabupaten Mahakam
Ulu Selama 2 (dua) Tahun Berjalan;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 137.032/K.1075/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 032.135/K.189/2010 tentang Dukungan Penyerahan
Sebagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat kepada Calon
Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
---
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 137.023/K.1067/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana
Perkantoran kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi
Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 08 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah
Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.A Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan Letak
dan Nama Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari
Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.B Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Wilayah Kecamatan Yang Masuk Wilayah Kabupaten
Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.C Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Dukungan
Bantuan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pertama Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah
Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
bb. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.D Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Dukungan Dana
Pembangunan Lokasi Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari
Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
cc. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.E Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Dukungan
Bantuan Dana Operasional Dalam Rangka Mendukung Kelancaran
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan
Pemberdayaan Kemasyarakatan Kabupaten Mahakam Ulu Hasil
Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan
Timur;
dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.F Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Sebagian Aset Berupa Sarana Perkantoran Kepada Kabupaten
Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur;
ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.G Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pemindahan Sebagian Personil Kepada Kabupaten Mahakam Ulu Hasil
Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan
Timur; dan
ff. Keputusan . . .
---
ff. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 912/K.306/2010
tanggal 4 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Mahakam Ulu Pemekaran Dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi
Kalimantan Timur.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mahakam Ulu.
Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kutai Barat terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan
Laham, dan Kecamatan Long Hubung. Kabupaten Mahakam Ulu memiliki
luas wilayah keseluruhan ±15.315 km2 dengan jumlah penduduk
±27.923 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 49 (empat puluh
sembilan) desa/kelurahan. Kabupaten Mahakam Ulu berbatasan langsung
dengan Sarawak Negara Malaysia di sebelah utara, Kabupaten Kutai
Kartanegara di sebelah timur, Kabupaten Kutai Barat di sebelah selatan, dan
Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah di sebelah barat.
Secara geostrategis, Kabupaten Mahakam Ulu merupakan open gates ke
Malaysia (Sarawak). Kabupaten Mahakam Ulu berada pada posisi strategis
sehingga dapat mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi
dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar
maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang
membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintah untuk kesejahteraan seluruh lapisan
masyarakat terutama di daerah perbatasan dan pedalaman.
Secara geopolitik, Kabupaten Mahakam Ulu yang terletak di sebelah barat
Provinsi Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Negara
Malaysia (Sarawak), sangat berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan
martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termanifestasikan dalam
gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Mahakam
Ulu terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia. Namun kondisi
obyektif saat ini justru sebaliknya, di mana masyarakat yang tinggal di
daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat
nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana daerah
perbatasan tersebut sebagian besar merupakan daerah pedalaman dan
tertinggal, tidak tersentuh oleh hiruk pikuknya pembangunan (karena
luasnya span of control dari pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat),
sedangkan dalam kondisi lain ada peluang dan tawaran menarik dari negara
tetangga (upaya silent anexation) yang notabenenya dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat yang ada di perbatasan. Beberapa kampung/desa
Naha Tivab . . .
---
Naha Tivab, Long Apari dan sekitarnya telah banyak yang hijrah, awalnya
untuk bekerja pada perusahaan perkebunan dan memutuskan untuk tetap
tinggal di Malaysia.
Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan status
wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai potensi
yang besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam dan
perdagangan. Potensi ekonomi kawasan Kabupaten Mahakam Ulu tersebar
dengan variasi seperti, sektor perkebunan berupa karet, kelapa sawit, kakao,
rotan, dan kopi. Sektor kehutanan berupa kayu, sarang burung walet,
gaharu. Sektor pertanian di antaranya sawah dan ladang masyarakat. Sektor
peternakan seperti babi, sapi, ikan kramba dan sektor pertambangan berupa
batubara, emas, biji besi, uranium, minyak bumi, galian C. Di sektor
perdagangan wilayah Kabupaten Mahakam Ulu berada pada posisi strategis
untuk kegiatan perdagangan antardaerah seperti perdagangan dengan
Mahak Baru Kabupaten Malinau, Sarawak (Malaysia) serta dengan Desa
Topus, Puruq Cahuq Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan
Tengah.
Kabupaten Mahakam Ulu memprioritaskan pembangunan di wilayah
Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai sebagai beranda
terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membuka jalur
transportasi darat yang menghubungkan antarkecamatan dan kampung
hingga Malaysia (Sarawak). Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu pada
periode 5 s.d. 10 tahun pertama berkomitmen untuk tidak membangun
gedung mewah bagi fasilitas pemerintahan kecuali untuk kepentingan
pembangunan rumah sakit dan balai pertemuan umum (dituangkan dalam
kontrak politik), serta memusatkan perhatian pada pembukaan isolasi
wilayah khususnya infrastruktur jalan antara Kecamatan Long Bagun –
Kecamatan Long Pahangai sepanjang 155 km dan Kecamatan Long Pahangai
menuju Kecamatan Long Apari sepanjang 98 km.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Mahakam Ulu.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mahakam Ulu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber . . .
---
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL