Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU

UU No. 2 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi
Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan
Utara.

1. Kabupaten Kutai Barat adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Mahakam Ulu.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mahakam Ulu
di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kampung yang masuk dalam cakupan Kecamatan Long
Bagun adalah Desa Batoq Kelo, Desa Long Bagun Ulu, Desa
Long Bagun Ilir, Desa Batu Majang, Desa Ujoh Bilang, Desa
Long Melaham, Desa Mamahak Ilir, Desa Mamahak Ulu, Desa
Rukun Damai, Desa Long Hurai, dan Desa Long Merah.
Huruf b
Desa/Kampung yang masuk dalam cakupan Kecamatan Long
Hubung adalah Desa Long Hubung, Desa Datah Bilang Ulu,
Desa Datah Bilang Ilir, Desa Lutan, Desa Matalibaq, Desa
Wana Pariq, Desa Tri Pariq Makmur, Desa Sirau, Desa
Mamahak Teboq, dan Desa Datah Bilang Baru.
Huruf c
Desa/Kampung yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Laham adalah Desa Long Gelawang, Desa Danum Paroy, Desa
Muara Ratah, Desa Laham, dan Desa Nyaribungan.
Huruf d
Desa/Kampung yang masuk dalam cakupan Kecamatan Long
Apari adalah Desa Long Apari, Desa Naha Tivab, Desa Noha
Silat, Desa Tiong Bu’u, Desa Naha Buan, Desa Long Kerioq,
Desa Tiong Ohang, Desa Long Penaneh I, Desa Long
Penaneh II, dan Desa Long Penaneh III.
Huruf e
Desa/Kampung yang masuk dalam cakupan Kecamatan Long
Pahangai adalah Desa Delang Krohong, Desa Long Pakaq,
Desa Long Lunuk, Desa Lirung Ubing, Desa Datah Naha, Desa
Long Isun, Desa Naha Aruq, Desa Long Pahangai I, Desa Long
Pahangai II, Desa Liu Mulang, Desa Long Tuyoq, Desa Long
Lunuk Baru, dan Desa Long Pakaq Baru.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Kutai Barat setelah terbentuknya
Kabupaten Mahakam Ulu adalah mencakup wilayah Kecamatan Long
Iram, Kecamatan Melak, Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Damai,
Kecamatan Muara Lawa, Kecamatan Muara Pahu, Kecamatan Jempang,
Kecamatan Bongan, Kecamatan Penyinggahan, Kecamatan Bentian Besar,
Kecamatan Linggang Bigung, Kecamatan Nyuatan, Kecamatan Siluq
Ngurai, Kecamatan Manor Bulatn, Kecamatan Tering, dan Kecamatan
Sekolaq Darat.

Pasal 5

(1) Kabupaten Mahakam Ulu mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Desa Mahak Baru
Kecamatan Sungai Boh, Desa Long Sungai Barang
Kecamatan Kayan Selatan Kabupaten Malinau Provinsi
Kalimantan Utara, dan Sarawak Malaysia;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Muara Tuboq
Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kelian Luar
Kecamatan Long Iram, Desa Tutung Kecamaten Linggang
Bigung Kabupaten Kutai Barat, dan Desa Tumbang
Topus Kecamatan Uut Murung, Desa Liang Nyering
Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya
Provinsi Kalimantan Tengah; dan

  • sebelah . . .

---

- sebelah barat berbatasan dengan Desa Kariho
Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mahakam
Ulu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mahakam Ulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam

Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Mahakam Ulu berkedudukan di Desa Ujoh
Bilang Kecamatan Long Bagun.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Mahakam Ulu mencakup urusan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mahakam Ulu dan pelantikan Penjabat
Bupati Mahakam Ulu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Mahakam Ulu, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun
sejak diresmikan Kabupaten Mahakam Ulu.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat penjabat Bupati dari
pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Kalimantan
Timur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Kalimantan Timur untuk melantik Penjabat Bupati
Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat

kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur Kalimantan Timur melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Mahakam Ulu dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan
pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Mahakam Ulu dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur
perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat . . .

---

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Mahakam Ulu paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dilaksanakan
paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan
sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Barat.

Pasal 14

(1) Bupati Kutai Barat bersama Penjabat Bupati Mahakam Ulu

mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Bupati
Kutai Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mahakam Ulu.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati Mahakam Ulu.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mahakam Ulu.

(5) Gubernur Kalimantan Timur mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Mahakam Ulu.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Mahakam Ulu, dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Kutai Barat yang bergerak dan
tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
yang berada dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kutai Barat yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Mahakam Ulu;
- utang piutang Kabupaten Kutai Barat yang kegunaannya
untuk Kabupaten Mahakam Ulu menjadi tanggung jawab
Kabupaten Mahakam Ulu; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mahakam Ulu.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Kutai Barat, Gubernur Kalimantan
Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

(9) Pelaksanaan . . .

---

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Mahakam Ulu berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
lokasi Kabupaten Mahakam Ulu masing-masing sebesar
Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah)
selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil
Bupati Mahakam Ulu pertama kali sebesar
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan kemasyarakatan Kabupaten Mahakam Ulu
sebesar Rp153.000.000.000,00 (seratus lima puluh tiga
miliar rupiah) dan pembangunan lokasi Kabupaten
Mahakam Ulu sebesar Rp114.000.000.000,00 (seratus
empat belas miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Mahakam Ulu pertama kali sebesar
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mahakam
Ulu.

(4) Apabila Kabupaten Kutai Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Kutai Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mahakam Ulu.

(5) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi
Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu.

(6) Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kutai
Barat.

(7) Penjabat Bupati Mahakam Ulu menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah
yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan
kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Kabupaten
Mahakam Ulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Penjabat Bupati Mahakam Ulu berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur

melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Mahakam Ulu
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Kalimantan Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Mahakam Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 21

Sebelum Bupati Mahakam Ulu bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan
peraturan daerah, dan Bupati Mahakam Ulu menetapkan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kutai Barat
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasal 22

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Mahakam Ulu harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 17

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MAHAKAM ULU

DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

I. UMUM

Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas wilayah ±129.066,64 km2 yang
terdiri atas 6 (enam) kabupaten dan 3 (tiga) kota, dengan jumlah penduduk
pada tahun 2011 berjumlah ±3.424.210 jiwa, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Kutai Barat yang mempunyai luas wilayah ±35.696,59 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah 172.235 jiwa terdiri
atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 238 (dua ratus tiga puluh delapan)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan luas wilayah, letak geografis, terbatasnya atau belum tersentuhnya
anggaran pembangunan terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Salah satu upaya dalam menata daerah yang berbatasan langsung dengan
negara lain yang rawan dengan aktivitas illegal logging, human trafficking,
penyelundupan obat-obat terlarang dan pencaplokan wilayah.

Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu sebagai merupakan solusi dalam
rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek
rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan
efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah perbatasan dengan
negara lain/tetangga.

Selanjutnya . . .

---

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 23 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Dukungan Bantuan
Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Kepada Calon
Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 24 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Bantuan Dana
Untuk Pembangunan Lokasi Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 27 Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Dukungan Bantuan
Dana Operasional Kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu Dalam
Rangka Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 28A Tahun 2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Persetujuan
Terhadap Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon
Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 38A Tahun 2009 tanggal 25 Juli 2009 tentang Persetujuan
Pemilihan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Letak dan Nama
Ibukota Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 12 Tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Dukungan
Memindahkan Sebagian Personil Kepada Calon Kabupaten Mahakam
Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Nomor: 13 Tahun 2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Dukungan
Menyerahkan Sebagian Aset Kabupaten Kepada Calon Kabupaten
Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 136/K.457/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Pelepasan Wilayah Kecamatan Yang Masuk
Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 972/K.461/2009
tanggal 1 Juni 2009 tentang Kesanggupan Pemberian Alokasi Dana
(Pembiayaan) Pembangunan Awal Kabupaten Mahakam Ulu Selama
2 (Dua) Tahun Berjalan;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.5/K.1009/2009
tanggal 10 Desember 2009 tentang Rekomendasi Pembentukan Calon
Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.8/K.1011/2009
tanggal 10 Desember 2009 tentang Letak dan Nama Ibukota Calon
Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 466.275.135/K.185/2010
tanggal 3 Maret 2010 tentang Persetujuan Dukungan Bantuan
Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Kepada Calon
Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 820.135/K.187/2010
tanggal 3 Maret 2010 tentang Dukungan Pemindahan Sebagian Personil
Kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 032.135/K.189/2010
tanggal 3 Maret 2010 tentang Dukungan Penyerahan Sebagian Aset
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Kepada Calon Kabupaten
Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.7/K.1069/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 135.5/K.1009/2009 tentang Rekomendasi
Pembentukan Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan
Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 135.8/K.1081/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 135.8/K.1011/2009 tentang Letak dan Nama Ibukota
Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 136/K.1079/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 136/K.457/2009 tentang Pelepasan Wilayah
Kecamatan Yang Masuk Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 466.270/K.1073/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 466.275.135/K.185/2010 tentang Persetujuan
Dukungan Bantuan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali
kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 820.800/K.1077/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 820.135/K.187/2010 tentang Dukungan
Pemindahan Sebagian Personil kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu
Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 972.135/K.1071/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 972/K.461/2009 tentang Kesanggupan Pemberian
Alokasi Dana (Pembiayaan) Pembangunan Awal Kabupaten Mahakam
Ulu Selama 2 (dua) Tahun Berjalan;
- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 137.032/K.1075/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kutai Barat Nomor 032.135/K.189/2010 tentang Dukungan Penyerahan
Sebagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat kepada Calon
Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 137.023/K.1067/2011
tanggal 6 Desember 2011 tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana
Perkantoran kepada Calon Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi
Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 08 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah
Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.A Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan Letak
dan Nama Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari
Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.B Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Wilayah Kecamatan Yang Masuk Wilayah Kabupaten
Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.C Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Dukungan
Bantuan Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pertama Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah
Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
bb. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.D Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Dukungan Dana
Pembangunan Lokasi Kabupaten Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari
Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
cc. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.E Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Dukungan
Bantuan Dana Operasional Dalam Rangka Mendukung Kelancaran
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan
Pemberdayaan Kemasyarakatan Kabupaten Mahakam Ulu Hasil
Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan
Timur;
dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.F Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pelepasan Sebagian Aset Berupa Sarana Perkantoran Kepada Kabupaten
Mahakam Ulu Hasil Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur;
ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 8.G Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Persetujuan
Pemindahan Sebagian Personil Kepada Kabupaten Mahakam Ulu Hasil
Pemekaran Dari Wilayah Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan
Timur; dan

ff. Keputusan . . .

---

ff. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 912/K.306/2010
tanggal 4 Juni 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Mahakam Ulu Pemekaran Dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi
Kalimantan Timur.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mahakam Ulu.

Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kutai Barat terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan
Long Apari, Kecamatan Long Pahangai, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan
Laham, dan Kecamatan Long Hubung. Kabupaten Mahakam Ulu memiliki
luas wilayah keseluruhan ±15.315 km2 dengan jumlah penduduk
±27.923 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 49 (empat puluh
sembilan) desa/kelurahan. Kabupaten Mahakam Ulu berbatasan langsung
dengan Sarawak Negara Malaysia di sebelah utara, Kabupaten Kutai
Kartanegara di sebelah timur, Kabupaten Kutai Barat di sebelah selatan, dan
Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah di sebelah barat.

Secara geostrategis, Kabupaten Mahakam Ulu merupakan open gates ke
Malaysia (Sarawak). Kabupaten Mahakam Ulu berada pada posisi strategis
sehingga dapat mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi
dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar
maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang
membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintah untuk kesejahteraan seluruh lapisan
masyarakat terutama di daerah perbatasan dan pedalaman.

Secara geopolitik, Kabupaten Mahakam Ulu yang terletak di sebelah barat
Provinsi Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Negara
Malaysia (Sarawak), sangat berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan
martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termanifestasikan dalam
gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Mahakam
Ulu terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia. Namun kondisi
obyektif saat ini justru sebaliknya, di mana masyarakat yang tinggal di
daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat
nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana daerah
perbatasan tersebut sebagian besar merupakan daerah pedalaman dan
tertinggal, tidak tersentuh oleh hiruk pikuknya pembangunan (karena
luasnya span of control dari pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat),
sedangkan dalam kondisi lain ada peluang dan tawaran menarik dari negara
tetangga (upaya silent anexation) yang notabenenya dapat meningkatkan
kualitas hidup masyarakat yang ada di perbatasan. Beberapa kampung/desa

Naha Tivab . . .

---

Naha Tivab, Long Apari dan sekitarnya telah banyak yang hijrah, awalnya
untuk bekerja pada perusahaan perkebunan dan memutuskan untuk tetap
tinggal di Malaysia.

Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan status
wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai potensi
yang besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam dan
perdagangan. Potensi ekonomi kawasan Kabupaten Mahakam Ulu tersebar
dengan variasi seperti, sektor perkebunan berupa karet, kelapa sawit, kakao,
rotan, dan kopi. Sektor kehutanan berupa kayu, sarang burung walet,
gaharu. Sektor pertanian di antaranya sawah dan ladang masyarakat. Sektor
peternakan seperti babi, sapi, ikan kramba dan sektor pertambangan berupa
batubara, emas, biji besi, uranium, minyak bumi, galian C. Di sektor
perdagangan wilayah Kabupaten Mahakam Ulu berada pada posisi strategis
untuk kegiatan perdagangan antardaerah seperti perdagangan dengan
Mahak Baru Kabupaten Malinau, Sarawak (Malaysia) serta dengan Desa
Topus, Puruq Cahuq Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan
Tengah.

Kabupaten Mahakam Ulu memprioritaskan pembangunan di wilayah
Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai sebagai beranda
terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membuka jalur
transportasi darat yang menghubungkan antarkecamatan dan kampung
hingga Malaysia (Sarawak). Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu pada
periode 5 s.d. 10 tahun pertama berkomitmen untuk tidak membangun
gedung mewah bagi fasilitas pemerintahan kecuali untuk kepentingan
pembangunan rumah sakit dan balai pertemuan umum (dituangkan dalam
kontrak politik), serta memusatkan perhatian pada pembukaan isolasi
wilayah khususnya infrastruktur jalan antara Kecamatan Long Bagun –
Kecamatan Long Pahangai sepanjang 155 km dan Kecamatan Long Pahangai
menuju Kecamatan Long Apari sepanjang 98 km.

Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Mahakam Ulu.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mahakam Ulu perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan

sumber . . .

---

sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL